Ka SPKT Polsek Palipi, Mediasi Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kepemilikan Begu Ganjang

Suaramedannews.com, Samosir – Kepala SPKT Polsek Palipi AIPTU H Swandi Sinaga, memfasilitasi mediasi antara pelapor (JS) dan terlapor (HS) serta (ILS) terkait dugaan pencemaran nama baik mengenai isu Kepemilikan Begu Ganjang. Kegiatan mediasi ini diadakan di Huta Godang, Dusun II, Desa Sigaol Simbolon, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.Sabtu,(14/09/2024).

Mediasi tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk P. Siringoringo dari Kantor Camat Palipi, Koptu Wahyu dari Koramil Palipi, serta T. Simbolon Kepala Desa Sigaol Simbolon. Selain itu, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan keluarga dari kedua belah pihak turut hadir.

Kasus ini berawal dari tuduhan bahwa (HS) dan (ILS) menyebut (JS) yang diduga memiliki Begu Ganjang. Keluhan (JS) mengenai ucapan terlapor tersebut mengundang ketidaknyamanan dan bahkan mendorong anak-anak (JS) untuk pulang dari perantauan.

Dalam mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan memaafkan satu sama lain, dengan didampingi tokoh masyarakat dan tokoh agama.

AIPTU H Swandi Sinaga menjelaskan, “Awalnya terlapor menyangkal tuduhan tersebut. Namun, setelah koordinasi dan penjelasan mengenai latar belakang persoalan ini, mediasi berhasil menciptakan kesepakatan damai.”

“AIPTU H Swandi Sinaga, Kepala SPKT Polsek Palipi, menjelaskan hasil mediasi antara pelapor (JS) dan terlapor (HS) serta (ILS). Mediasi ini dilakukan setelah terlapor diduga menyebarkan tuduhan bahwa (JS) memiliki Begu Ganjang.

Diceritakan AIPTU Swandi Sinaga, setiap kali (JS) melintas di samping rumah terlapor, (HS) dan (ILS) diduga mengeluarkan ucapan negatif dan membakar kotoran ternak sambil meludah.

Ucapan tersebut membuat (JS) merasa terhina dan memutuskan untuk memanggil anak-anaknya dari perantauan untuk pulang.

Dalam mediasi, meskipun terlapor awalnya membantah tuduhan, mereka akhirnya mengakui perbuatannya.

Hasil koordinasi menunjukkan bahwa motivasi di balik tuduhan tersebut terkait dengan kematian mendadak orangtua (HS).

Berita baiknya, setelah proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan. Mediasi ini melibatkan Forkopimca dan Pemerintah Desa, yang membantu mempertemukan kedua keluarga dalam suasana kekeluargaan.” Pungkasnya

BrigPol Vandu P Marpaung, Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, menyatakan bahwa meskipun kesepakatan damai telah tercapai, pengawasan oleh Tiga Pilar Desa Plus (Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pemerintah Desa bersama Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama) akan terus dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif dan mencegah timbulnya masalah di masa depan.

(Reporter:Fery Sinaga/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *