Suaramedannews.com, PemantangSiantar – SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, tetapi di Polres Pematang Siantar ini berbeda membuat laporan di Polres Pematang Siantar dibola bola oleh SPKT Polres Pematang Siantar Kanit 1 Aiptu (JH).
Di Polres Pematang Siantar ini Fungsi SPKT sudah tidak sesuai dengan SOP diduga tidak melayani masyarakat dengan benar .Pada hari kamis tanggal 18 juli 2024 dari pukul 17.40 wib .
“Bukan saya bilang tidak diterima laporan nya bang, saya bilang laporan nya kepolsek Siantar Selatan aja bang” ucap (JH).
“Kami mau nya disini aja bang” ucap Rio SH selaku kuasa hukum dari LBH .
Itu kan mau nya abang, Apa beda nya sih Polsek dan Polres bang, karena disitu pernah kejadian yang kemarin itu sudah menjadi jukranya pimpinan. ini kan saling mengadu bang, satu tempat ada satu kasus yang sama saling mengadu tempat ibadah itu kan “ucap Aiptu (JH) selaku SPKT Kanit 1 Polres Pematang Siantar.
Tentang ibadah yang mana pak, jadi begini pak ,pertama kami yang membuat laporan ,seharus nya si pemuka agama ini tidak melaporkan disini .kenapa dia bisa melaporkan disini pak tentang hal yang sama pak ucap Rooney SH sebagai kuasa hukum kepada Kanit SPKT 1 Polres Siantar .
“Jadi gini beda kasus nya yang kemarin kasus Penganiayaan dan yang hari ini kita melaporkan kasus dilarang beribadah didalam tempat ibadah, terus yang gimana pak jadi tidak diterima nya pengaduan kami pak”ucap kuasa hukum LBH SBSI dari Karti Kartiya Ainen.
Siapa yang bilang tidak di terima pak dari tadi saya bilang kan itu ke polsek pak, bapak kan orang hukum, bapak jangan salah ngomong lah .bapak bilang dari tadi gak diterima siapa yang bilang gak di terima .saya bilangkan diarah kan kepolsek pak .mau bapak biar saya antar ,ngak ngak gak ada laporan yang gk diterima .nanti bapak bilang saya tidak melayani bapak .karena itu sudah jukra “,ucap (JH) dengan nada emosi .
Saat awak media konfirmasi langsung sama Aiptu (JH) . Kanit 1 SPKT Polres Pematang Siantar “Ijin pak ini kan berbeda laporan nya dengan berbeda juga pelapor nya .asik yang dibahasnya jukra pimpinan .gak usah berdebat .sampai dibilang kenapa kita tidak bisa membuat laporan disini.tetap diarahkan nya ke Polsek.apa gak boleh kita buat disini aja .dia mengucapkan tugas polisi itu ada pak .sempat terjadi cekcok dengan awak media ,saat awak media menegur Kanit 1 SPKT ini pak jangan marah marah dan menyenggak nyengak pak .kami pak dari tadi disini ngomong nya biasa aja pak,” .
Diantar ke Polsek Siantar Selatan oleh SPKT (JH) Kanit 1 polres Siantar ,sesampai nya dipolsek ini rana ya polres bang ,karena ada unsur sara dan agama bang .tapi kalau sama sama melapor bisa kami terima tapi kalau beda pelapor itu condongnya ke polres bang ungkap Kanit Polsek siantar selatan via whatshap karena berhubung mau sholat isya .
Dan langsung diantar lagi oleh unit yang berjaga di Polsek Siantar Selatan ke Polres Pematang Siantar.sesampai nya di Polres (JH) SPKT Kanit 1 Polres Pematang Siantar mengucapkan “kalau kau diantar kemari lagi ,iya bang kata Kanit Polsek Siantar Selatan ini condongnya kemari bang . Kami yang disitu melihat kasar kali bahasa Kanit 1 SPKT Polres Pematang Siantar ini “kami sama sama Kanit sama Kanit kau jangan kau atur atur aku,AQ pun disini punya pimpinan sambil marah marah kepada unit yang mengantar kan kami dan meningal kan ruangan SPKT pada pukul 19.00.wib pada tanggal 18 juli 2024 dengan alasan mau makan malam .ruangan SPKT menjadi kosong tidak terlihat yang piket tinggal kami di ruangan itu “ungkap Awak Media yang ada ditempat itu .
Kemudian Kanit Polsek Siantar Selatan datang dan menemui SPKT di Polres Pematang Siantar pada pukul 20.00 wib dan menjelaskan tentang “Pasal 175 itu objek perkaranya sama maka masalahnya ini terlapor sama subjeknya berbeda ,kalau kita mengaju ke jukra Kapolda kalau saling lapor baru tidak bisa membuat laporan .cuman kalau menurut hemat kami .kalau kami tingkat Polsek ini menangani perkara yang menyangkut dengan Sara .itu sebenarnya tidak bisa di tangani oleh pihak Polsek apa lagi agama ,maka nya tadi saya nanyak kalau memang ini saling lapor Polsek gak ada masalah .kalau bukan saling lapor memang lebih condong itu diterima di polres “ucap Kanit Polsek Siantar Selatan .
Kemudian Kanit 1 SPKT Polres Pematang Siantar mau menerima laporan dengan terpaksa sambil komat Kamit mulut nya .
Ketua DPC LSM GAKORPAN memberikan Stekmen kepada Awak media “copot oknum Polri yang seperti ini ,kami menduga oknum ini merasa capek mungkin jadi anggota Polri dan Ajari oknum tersebut tentang JUKRA Bapak Kapolda karena oknum ini tidak paham tentang 16 program prioritas Bapak Kapolri jenderal Listiyo Sigit Prabowo yakni Pemantapan Kinerja Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat,Menjamin Keamanan Program Prioritas Nasional ,Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Polri yang terakhir Pengawasan Oleh Masyarakat pencari Keadilan ( Public Complaint) dan berikan Sanksi tegas bagi oknum yang seperti ini berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian No 14 Tahun 2011 ,Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI” ungkap nya .
Dan kami selaku masyarakat meminta dengan tegas kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sumatera Utara dan Bapak Kapolres Pematang Siantar untuk mencopot oknum polisi Kepala SPKT Kanit 1 Aiptu (JH) di Polres Pematang Siantar Nomor NRP 790510**.
(rel/tim)