Kapolres Binjai Pimpin Langsung Penggerebekan Tempat Hiburan Malam Yang Nekat Buka Di Bulan Suci Ramadhan

Suaramedannews.com, Binjai – Sepertinya aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah disetiap Bulan Suci Ramadhan dan hari besar lainya tidak boleh tempat hiburan seperti Diskotik buka, namun sangat disayangkan masih saja banyak tempat hiburan malam yang membandel.

Seperti Diskotik atau pun tempat hiburan malam di Jalan Namutrasi Langkat yang juga termasuk Wilayah Hukum Polres Binjai, Tidak mengindahkan peringatan yang sudah ditetapkan.

Dari itu Untuk mewujudkan situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif khususnya saat Bulan Suci Ramadhan 1445H, dengan melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sesuai dengan arahan bapak Kapolda Sumatera Utara terhadap Kasatwil jajaran Polda Sumatera Utara.

Pasukan yang di pimpin langsung Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelawen bersama Wakapolres Kompol RD Firman D MH.melakukan razia di beberapa tempat termasuk Blue Star , Selasa (02/04/2024) dini hari .

Disaat melaksanakan razia tersebut ditemukan Diskotik Blue Star yang berlokasi di jalan Binjai Desa Emplasmen Kecamatan Sei Bingain Kabupaten langkat yang membandel dan tetap buka disaat bulan suci, Saat itu juga petugas melakukan razia terhadap para pengunjung di Diskotek Blue Star sehingga berhasil mengamankan pengunjung sebanyak 74 (tujuh puluh empat) orang dengan rincian, pengunjung pria berjumlah 47 (empat puluh tujuh) orang sedangkan perempuan 27 (dua puluh tujuh) orang.

Dari Rajia tersebut Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelawen mengatakan, Setelah diamankan terhadap para pengunjung kemudian dilakukan cek urine dengan hasil Laki – Laki 24 (dua puluh empat) orang positif menggunakan narkoba sedangkan perempuan 10 (sepuluh) orang positif menggunakan narkoba,

Lanjut Kapolres Binjai, Sedangkan barang bukti yang diamankan pada saat razia di Blue Star yaitu mobil pribadi sebanyak 8 (delapan ) unit, sepeda motor sebanyak 8 (delapan) unit, Hand phone Android sebanyak 2 (dua) buah, Senpi rakitan Jenis makarov sebanyak 1 (satu) pucuk dengan 1 (satu) butir peluru tajam, koin mesin jackopot sebanyak 2 (dua) plastik, uang sebesar Rp 645.000 (enam ratus empat puluh lima ribu) dan 3 (tiga) pecahan narkoba jenis pil ekstasi,

“Saat ini terhadap para pengunjung dan barang bukti diamankan di polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut”Tegas AKBP Rio Alexander Panelawen

(Royziki F.Sinaga/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *