Kasus 2012 Baru Tuntas 2026, KAMAK: Bongkar Siapa Dalang di Balik Korupsi Kredit Bank Sumut

Suaramedannews.com, Medan – Tim Tangkap Buron – Tabur Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan tersangka dugaan korupsi pencairan kredit PT Bank Sumut, Farah Hasmina Harahap (FHH), Selasa (28/7/2026) di sebuah apartemen di Cinere, Jakarta Selatan.

Farah yang telah berstatus DPO sejak 5 Januari 2026, merupakan debitur CV Hasian Abadi Group dalam perkara dugaan korupsi pencairan kredit di PT Bank Sumut tahun 2012.

Berdasarkan audit, kasus ini menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp2,2 Miliar. Beruntung, Kejati Sumut menyatakan seluruh kerugian tersebut telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara.

Dalam kasus yang sama, LPL, analis kredit Bank Sumut KCP Krakatau Medan, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah oleh PN Tipikor Medan.

Koordinator KAMAK, Azmi Hadly, mengapresiasi kinerja Kejati Sumut yang tidak memberi ruang bagi buronan korupsi untuk bersembunyi.

“Kami apresiasi Tim Tabur Kejati Sumut. Ini pesan jelas lari ke manapun, koruptor akan kami kejar. Dan hebatnya, uang negara Rp2,2 Miliar bisa kembali utuh,” kata Azmi, di Medan, Jumat (31/7/2026).

Namun ia mengingatkan, penegakan hukum harus sampai ke akar jangan penangkapan menjadi serimonial belaka.

“Tapi apresiasi ini tidak boleh membuat kita lupa. Pertanyaannya kenapa butuh 14 tahun sejak 2012 baru bisa dieksekusi tuntas? Kenapa bisa ada analis kredit dan debitur yang kongkalikong mencairkan kredit bermasalah di Bank milik daerah?. Ini artinya sistem pengawasan internal di PT Bank Sumut masih bolong besar. Jangan sampai setelah ini muncul lagi ‘Farah-Farah’ baru, Bongkar siapa dalang, siapa pembeking, siapa yang tanda tangan. Kalau tidak, maka ini hanya menangkap kroco dan membiarkan otaknya berkeliaran” tegas Azmi.

“Kalau hanya 2 orang yang dikorbankan, maka ini bukan pemberantasan korupsi, ini hanya tumbal,” tambahnya.

(Reporter:Irwan Syahputra/Editor:Royziki F.Sinaga)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *