Suaramedamnews.com, Medan – Kasus Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) enam orang tersangka telah ditahan, menyusul pelimpahan kasusnya dari Polda Sumatera Utara ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Koordinator bidang intelijen Kejati Sumut Yos A. Tarigan menjelaskan ke Enam tersangka tersebut telah sejak Kamis,(01/08/2024) kemarin di Rutan Tanjung Kusta Medan selama 20 hari kedepan.
“Kepada enam tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2024 sampai 20 hari kedepan di Rutan Tanjung Kusta”terang Yos. Saat dihubungi Sabtu,(03/08/2024).
Lanjut, Yos merincikan keenam tersangka tersebut Kadis Pendidikan (DHS), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (AHN), Kasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Paud dan Formal (DM), Kasubbag Umum Disdik (IB) dan Bendahara Pengeluaran Disdik (SD).
Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut mengatakan keenam tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana Korupsi, Perbuatan pemerasan, dan atau penerimaan hadiah pada seleksi PPPK di Pemkab Madina TA 2023.
“Besaran jumlah uang yang di terima dalam seleksi PPPK Kabupaten Madina mencapai Rp.580 Juta yang dikutip dari peserta seleksi sebesar Rp.5 juta sampai Rp.10 juta per orang” jelas Yos
Tim JPU Pidsus Kejati Sumut, Tambah Yos, Segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan dan segera di Sidangkan.
(Royziki F.Sinaga/red)