Suaramedannews.com, Medan – Ketua Umum Gerakan Bersama Persaudaraan Masyarakat Tabagsel (GABE PERMATA), Marwan Ashari Harahap, meminta Polres Labuhan Batu agar segera melepaskan Gustina Salim Rambe dari tahanan, karena penahan tersebut dinilai telah mencederai serta melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) dan Hak Kebebasan untuk menyampaikan pendapat.
Demikian dikemukakan Marwan Ashari Harahap yang juga Dewan Pembina Pimpinan Pusat Pemuda Tabagsel kepada suaramedannews.com, Rabu (11/9/2024) di Medan.
“Gustina Salim Rambe adalah sosok perempuan, seorang ibu rumah tangga yang dianggap sedang memperjuangkan haknya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, adalah merupakan hak setiap warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor: 39 Tahun 1999”, jelasnya.
“Oleh karenanya, harus segera dibebaskan dari penjara, dan segera dipulihkan nama baiknya oleh Polres Labuhan Batu serta dibebaskan dari segala tuntutan”, tegasnya.
Di persoalan Gustina Rambe ini, GABE PERMATA mencium adanya dugaan aroma persekongkolan antara pihak pabrik dan pihak aparat, sehingga Gustina Rambe dijadikan dan dituduh sebagai pelaku yang melanggar hukum.
“Padahal Gustina Rambe dalam posisi menolak kehadiran pabrik, karena dikhawatirkan akan memberi dampak buruk bagi masyarakat sekitar. Dan dapat melanggar Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, cetusnya.
Menurut Marwan Harahap, tidak cukup alasan bagi Polres Labuhan Batu untuk menahan Gustina Salim Rambe, karena tindakan Gustina Salim Rambe masih dalam koridor untuk memberi perlindungan bagi dirinya dan juga bagi ekosistem lingkungan hidup sekitar pabrik.
“Apalagi Gustina Salim Rambe berstatus sebagai ibu rumah tangga yang masih memiliki anak kecil sehingga anaknya masih sangat membutuhkan kasih sayangnya”, pungkasnya.
(Reporter:Indra Matondang/Editor:Royziki F.Sinaga)