Suaramedannews.com, Medan – Temuan serius kembali mencuat dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan keuangan Rumah Sakit PT Tembakau Deli Medical (RS TDM), unit usaha di bawah PTPN I Regional I.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK No. 57/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025, terungkap pengeluaran kas sebesar Rp18.851.424.738,44 periode 2021–2024 tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.
Temuan Rinci BPK
Audit atas buku besar (general ledger) PT TDM menemukan sejumlah transaksi bernilai besar—di atas Rp100 juta per item—tanpa dokumen pendukung memadai. Padahal, buku besar merupakan instrumen utama penyusunan laporan keuangan.
Transaksi tanpa pertanggungjawaban itu meliputi:
1. Belanja obat-obatan dan alat kesehatan
2. Biaya jamuan tamu
3. Biaya operasional lainnya
BPK menilai kondisi ini terjadi akibat kelalaian Manajer Keuangan PT TDM periode 2021–2024 dalam mempertanggungjawabkan pengeluaran, khususnya belanja obat, alat kesehatan, dan biaya operasional.
Perintah BPK
BPK memerintahkan Direktur RS TDM dan Manajer Keuangan PT TDM untuk mengembalikan uang perusahaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke kas RS, serta melaporkan hasilnya kepada BPK. Batas waktu pengembalian sesuai rekomendasi BPK adalah 60 hari sejak LHP terbit, yakni September 2025.
Humas PTPN I Bungkam
Dikonfirmasi pada Selasa (6/5/2026), Humas PTPN I Regional I, Rahmat Kurniawan, enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait LHP BPK No. 57 tersebut. Pesan WhatsApp sudah centang biru, telepon tidak diangkat.
Diamnya Humas PTPN I memunculkan pertanyaan publik soal transparansi penyelesaian kasus ini.
Sorotan Lemahnya Pengendalian Internal
Temuan BPK ini menyoroti lemahnya sistem pengendalian internal di lingkungan BUMN sektor kesehatan tersebut. Nilai transaksi jumbo tanpa bukti sah membuka ruang dugaan penyalahgunaan anggaran.
Publik dan pengamat mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut aliran dana Rp18,8 miliar itu secara transparan dan akuntabel.(*)
(Royziki F.Sinaga/red)