BNI Harus Laksanakan Putusan MA Terkait Korban Investasi Bodong Di BNI Cabang Siantar

Suaramedannews.com, Medan – Lingkaran Transparansi Kebijakan Publik (LTKP) mendesak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1278 PK/Pdt/2023 terkait kasus investasi bodong yang menjerat puluhan nasabah di BNI Cabang Pematangsiantar.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut mewajibkan BNI membayar ganti rugi sebesar Rp4.253.600.000 kepada 15 nasabah penggugat, setelah perjuangan panjang yang berlangsung lebih dari satu dekade.

Presidium LTKP, Syafaruddin Sikumbang, menyatakan bahwa pelaksanaan putusan MA adalah kewajiban hukum yang tidak boleh ditunda. Ia mengingatkan bahwa sebagian besar korban kini telah berusia lanjut dan sangat membutuhkan kepastian hukum yang telah mereka perjuangkan selama bertahun-tahun.

Kasus investasi bodong ini berawal pada tahun 2009, ketika sejumlah nasabah datang ke BNI Cabang Pematangsiantar di Jalan Merdeka dengan maksud mendepositokan uang mereka. Namun, alih-alih menawarkan produk resmi perbankan, oknum pejabat BNI diduga mengarahkan para nasabah untuk memindahkan dana ke Koperasi Swadharma, yang diklaim sebagai mitra investasi dengan keuntungan lebih tinggi.

Nasabah dijanjikan bunga deposito sebesar 1 hingga 4 persen, sebuah tawaran yang dianggap menarik dan aman karena diberikan langsung oleh pejabat bank. Beberapa korban mengaku bahwa oknum BNI tampak agresif menawarkan skema ini, bahkan meyakinkan bahwa dana tetap berada dalam pengawasan BNI dan dikelola oleh pihak internal cabang.

Namun, sebagaimana diungkapkan oleh salah satu korban, Hotna Lumbantoruan, janji tersebut tidak sesuai kenyataan.

“Kenyataannya, bunga yang dijanjikan itu hanya dibayarkan selama tiga bulan pertama saja,” ujarnya di Medan. Kamis (28/05/2026).

Pada tahun 2015, masalah semakin jelas ketika para nasabah tidak lagi dapat mencairkan dana pokok mereka. Sebagian besar permohonan pencairan ditolak tanpa penjelasan yang memadai. Sejak itu, dugaan penipuan berkedok investasi mulai mencuat dan para korban menempuh proses hukum untuk menagih hak mereka.

Ketidakpastian penyelesaian membuat puluhan nasabah kembali menggelar aksi demonstrasi pada April dan Mei 2026 di depan Kantor BNI Cabang Pematangsiantar. Para nasabah datang membawa poster yang menuntut BNI segera melaksanakan putusan MA.

Para nasabah yang membawa poster tersebut mengaku sebagai korban penipuan berkedok investasi dari Koperasi Swadharma PT BNI Cabang Pematangsiantar. Aksi ini bahkan sempat memicu kericuhan kecil ketika massa memaksa masuk ke dalam gedung. Situasi tersebut mengganggu aktivitas operasional bank dan menyita perhatian nasabah lain yang sedang melakukan transaksi.

Sebagian besar demonstran merupakan lansia yang datang dengan kondisi kesehatan terbatas, namun tetap memaksakan diri hadir untuk menagih hak mereka yang belum diselesaikan sejak lebih dari 14 tahun lalu. Banyak dari mereka membawa dokumen lama, kwitansi pembayaran, hingga salinan putusan MA untuk menunjukkan bahwa klaim mereka sah dan telah diuji di pengadilan tertinggi.

Melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1278 PK/Pdt/2023, Mahkamah Agung memenangkan para korban dan menetapkan bahwa BNI harus membayar ganti rugi sebesar Rp4.253.600.000 kepada 15 penggugat. Putusan ini bersifat final sehingga tidak dapat diganggu gugat lagi.

Putusan tersebut dianggap sebagai titik terang bagi nasabah yang telah menanggung kerugian materi, tekanan psikologis, serta ketidakpastian selama bertahun-tahun. Namun LTKP menilai bahwa hingga saat ini eksekusi putusan belum berjalan optimal.

“Keadilan tidak boleh ditunda. Para korban sudah terlalu lama menunggu. Pelaksanaan putusan Mahkamah Agung adalah kewajiban, bukan pilihan,”tegas Syafaruddin Sikumbang.

LTKP memandang bahwa respons BNI belum sepenuhnya mencerminkan komitmen yang nyata untuk menyelesaikan persoalan ini. Meskipun BNI menyatakan akan menaati proses hukum, belum ada kepastian konkret mengenai timeline pembayaran ganti rugi.

“Kami menghargai pernyataan BNI, tetapi pernyataan saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah tindakan dan pelaksanaan putusan. Setiap hari keterlambatan berarti menambah beban penderitaan para korban,” ujar Syafaruddin.

LTKP juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di BNI Cabang Pematangsiantar untuk memastikan praktik-praktik penawaran investasi di luar prosedur tidak terulang.

Menanggapi aksi demonstrasi puluhan nasabah tersebut, pihak BNI menyampaikan bahwa mereka:

* berkomitmen menaati dan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku,

* tengah menyelesaikan mekanisme internal untuk implementasi putusan,

* dan berpegang pada asas kepastian hukum dalam penyelesaian perkara.

Namun hingga kini pernyataan tersebut dianggap belum memberikan kepastian bagi para korban mengenai waktu pasti pelaksanaan amar putusan MA.

LTKP mendesak agar regulator dan pemerintah mengambil langkah proaktif:

1. OJK

Diharapkan memastikan bahwa implementasi putusan berjalan sesuai prinsip perlindungan konsumen dan tata kelola perbankan yang baik.

2. Komisi XI DPR RI

Diminta memanggil manajemen BNI untuk memberikan keterangan terkait lambatnya pelaksanaan keputusan MA.

3. Pemerintah dan Kementerian BUMN

Diimbau turut mengawasi agar kepercayaan publik terhadap sektor perbankan tetap terjaga.

Kasus ini tidak hanya menyangkut kerugian finansial, tetapi juga menyangkut martabat para korban yang telah menunggu keadilan selama lebih dari 14 tahun. Banyak dari mereka kini berada di usia rentan dan berharap putusan hukum tertinggi negara dapat memberikan penyelesaian yang nyata.

“Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan hak-hak para korban harus dipulihkan.” ujar Syafaruddin Sikumbang.

(Royziki F.Sinaga)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *