Suaramedannews.com, Indonesia merupakan negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia pemerintah akan berupaya memperkuat arah kebijakan dan rencana aksi di sektor ekonomi dan keuangan. konsep ekonomi syariah bersifat universal dan inklusif, dan bahkan telah menjadi pilihan kebutuhan hidup masyarakat. Kondisi tersebut merupakan cerminan bahwa terdapat ruang dan peluang bagi Indonesia untuk mampu memenuhi kebutuhan domestik yang begitu besar sekaligus menggaet share perdagangan produk halal di tingkat global.
Untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia, perlunya penguatan industri produk halal, antara lain melalui peningkatan kapasitas produksi produk halal melalui pembentukan Kawasan Industri Halal (KIH), pembentukan zona-zona halal, maupun sertifikasi halal, ditambah dengan Penguatan UMKM industri halal melalui penggunaan teknologi digital, peningkatan kemampuan daya saing, perluasan akses pasar, kemudahan akses permodalan, penggunaan teknologi digital, dan lain-lain.
Peningkatan kualitas SDM berbasis ekonomi dan keuangan syariah serta peningkatan literasi masyarakat terhadap produk halal. Penguatan infrastruktur pendukung ekonomi dan keuangan syariah meliputi penguatan pelaku usaha syariah, konsolidasi sumber pembiayaan syariah, peningkatan kualitas SDM syariah, penguatan aspek regulasi, dan peningkatan literasi masyarakat.
Berbagai kebijakan pemerintah di 2022 terutama di bidang perekonomian salah satunya untuk memberikan stimulus bagi perkembangan ekonomi syariah, dimana saat ini diprediksi menuju pertumbuhan yang positif di antaranya:
Pengembangan Industri Halal; Industri halal menjadi salah satu kekuatan siginifikan dalam pembangunan yang implikasinya tentu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, cita-cita besar bersama menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal terbesar dunia pada tahun 2024.
Berdasarkan laporan Indonesia Halal Markets Reports 2021/2022, dengan adanya dorongan pertumbuhan ekspor produk halal ke luar negeri, Foreign Direct Investment (FDI) dan substitusi impor, Indonesia berpotensi meningkatkan PDB nasional sebesar 5,1 miliar dolar AS per tahun.
Hal ini menunjukan kapabilitas, kapasitas dan keseriusan para pemangku kepentingan di Indonesia dalam menggarap pasar halal. Potensi industri halal didukung dengan populasi Muslim dunia tahun 2030 yang diproyeksi mencapai 2,2 miliar orang atau 26,5% dari populasi dunia. Hal ini mendorong potensi pasar halal global yang sangat besar.
Data State of the Global Islamic Economy Report 2020-2021 menunjukkan bahwa market size ekonomi Syariah di industri halal mencapai USD2,2 triliun pada 2019 untuk kebutuhan makanan, farmasi, kosmetik, fesyen, pariwisata, dan lain lain. Data ini meningkat 3,2% dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan Global Islamic Economy Indicator (GIEI), peringkat ekonomi Syariah Indonesia naik dari kelima menjadi keempat, setelah Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Indikator GIEI menunjukkan Indonesia berada pada posisi teratas sebagai konsumen makanan halal, urutan kedua sebagai kosmetik halal, dan peringkat keempat konsumen obat-obatan halal dunia.
Penguatan ekosistem halal value chain terutama sektor pertanian yang terintegrasi, makanan dan minuman halal, dan fashion muslim. Pengembangan fokus pada makanan halal dan modest fashion akan lebih unggul daripada sektor lain.
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menjadi program-program prioritas untuk menunjang upaya pengembangan ekonomi syariah yaitu menyatukan langkah menuju pusat produsen halal terkemuka dunia.
Pengembangan industri produk halal yang mencakup kodifikasi data industri produk halal, masterplan industri produk halal, pembentukan task force lintas kementerian lembaga terkait percepatan implementasi sertifikasi halal UMK, serta riset dan inovasi produk halal berbasis teknologi. Pemerintah terus mendorong pengembangan industri halal di Indonesia.
Salah satu komitmen yang dilakukan yaitu dengan mengakselerasi implementasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Jadi yang diafirmasi pemerintah adalah UMK bukan UMKM yang ada (di) menengah dan besar.
Fasilitasi pengurusan proses sertifikasi halal oleh pemerintah melalui alokasi anggaran yang disiapkan baik oleh kementerian, lembaga, pemda, maupun BUMN dan swasta. Peluncuran Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) dan pemberian fasilitasi halal UMK melalui beberapa kementerian dan lembaga menjadi strategi mempercepat sertifikasi halal UMK.
Diharapkan sebanyak 80% UMK makanan dan minuman yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) juga memiliki sertifikasi halal. Percepatan implementasi sertifikasi halal UMK akan dilakukan melalui pembentukan task force (gugus tugas) lintas kementerian/lembaga.
Melalui sertifikasi, akan membantu pelaku UMK yang memproduksi produk halal memperluas pemasaran produknya menembus pasar global. Ini didukung Ketua Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC) Sapta Nirwandar yang mengatakan percepatan implementasi sertifikasi halal akan berdampak positif bagi pelaku UMK.
Berdasarkan diskusi dengan pelaku usaha, ia mengungkapkan banyak konsumen mempertanyakan kehalalan produk makanan minuman yang akan dibeli. Pengembangan industri halal ini juga termasuk pada akselerasi pelaku industri dan UMKM Industri Halal di antaranya meliputi sinergi akselerasi pengembangan UMKM industri halal, percepatan ekspor UMK industri halal, pusat data ekonomi syariah, zona kuliner halal, aman, dan sehat, serta terkait kelembagaan ekonomi syariah tingkat daerah.
Cita-cita menjadi pusat produksi halal dunia tidak mustahil dicapai Indonesia jika strategi yang tepat direalisasikan. Kemenperin sendiri mencatat beberapa strategi konkret untuk mengembangkan Kawasan Industri Halal (KIH) di Indonesia.
Pertama, adanya kepastian hukum dan rencana strategis yang dibutuhkan para investor untuk membangun KIH atau menjadi tenant KIH. Kepastian hukum ini berupa regulasi dan rencana strategis berupa prosedur praktis yang mudah dipahami investor.
Kedua, pemberian insentif yang menarik dan progresif bagi pelaku usaha halal terutama berorientasi ekspor, substitusi impor, TKDN serta insentif non fiskal.
Ketiga, penguatan kerjasama IKM dengan industri halal.
Keempat, pengembangan rantai nilai halal terintegrasi dengan halal traceability system dan halal assurance system.
Kelima, pengembangan SDM industri halal dan riset kebutuhan industri halal melalui kerjasama halal center atau pusat kajian halal,keenam, pemanfaatan jasa keuangan perbankan dan non perbankan syariah untuk mendukung keberlangsungan KIH saat ini dan yang akan dibangun.
Pengembangan Industri Keuangan Syariah dan Perbankan Syariah; Sektor keuangan syariah akan terus dilibatkan, termasuk keuangan sosial syariah sehingga industri ini bisa maju bersama. Pengembangan industri keuangan syariah yang meliputi layanan syariah jaminan sosial ketenagakerjaan, kerjasama pemerintah dan badan usaha syariah.
Penerapan pembiayaan kreatif syariah melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta implementasi layanan syariah BPJAMSOSTEK. Dari sisi perbankan syariah, kehadiran BSI pertanda besarnya potensi perkembangan ekonomi nasional tahun ini didorong industri syariah, dimana penerapan sistem ekonomi syariah juga menguntungkan bagi masyarakat non-muslim. Untuk menjangkau pelaku UMKM hingga pelosok, memproyeksikan dana Rp53,83 triliun.
UMKM merupakan kelompok nasabah terbesar yang dilayani perusahaan. Karena itu, porsi penyaluran pembiayaan dari BRI Syariah bagi UMKM sudah mencapai 46 persen persen dari total portofolio pembiayaan.
Upaya memberikan kinerja positif untuk seluruh pemangku kepentingan, serta menjadi mitra perbankan syariah yang handal, tangguh dan unik, sehingga mampu bersaing di dalam negeri dan global, Bank Syariah Indonesia (BSI) raksasa kebangkitan ekonomi syariah dunia 2024.
BSI terus mengimplementasikan tujuh kunci akselerasi perbankan syariah yang harus kuat diantaranya 1) sisi IT dan digital, 2) peningkatan kapasitas SDM di seluruh elemen pegawai bank syariah sehingga mampu menjadi finansial konsultan bagi nasabah dan investor, 3) fokus membangun sektor ekosistem halal, 4) businesss model, 5) sinergi & kolaborasi, 6) dukungan dari segenap pemangku kepentingan, serta 7) literasi perbankan syariah.
BSI optimis keberadaan bank syariah menjadi energi baru yang memiliki tiga pilar kekuatan dan uniqueness, yakni prinsip bagi hasil yang membuat perbankan syariah resilence di tengah kondisi ketidakpastian, dan asset based financing yang memiliki underlying/jaminan aset yang jelas sehingga dari sisi bank memiliki kekuatan dari sisi hukum dan akad.
Serta ketiga, demand masyarakat yang tinggi untuk merasakan experience bertransaksi sesuai prinsip syariah. Hal ini semakin dikuatkan oleh dukungan pemangku kepentingan melalui berbagai peraturan yang mendukung kemajuan ekonomi syariah di Indonesia.
Di antaranya penerapan LKS Qonun Aceh, pilihan dan kebebasan yang diberikan terkait pengelolaan finansial untuk payroll maupun fasilitas pembiayaan konsumer bagi ASN, TNI dan Polri.
Industri perbankan syariah di Indonesia merupakan salah satu sektor yang memiliki peluang pertumbuhan menarik secara global. Hal ini semakin didukung dengan populasi 209,1 juta penduduk muslim di Indonesia dan potensi industri halal mencapai Rp 4,375 triliun.
Volume Transaksi Fintech Syariah Semakin Besar; Bisnis fintech syariah terus merekah di tengah pandemi seiring dengan bertambahnya jumlah pemain baru. Berdasarkan data Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) saat ini secara total sudah ada 40 penyelenggara fintech syariah yang tercatat, terdaftar maupun berizin dari regulator.
Adapun, penyelenggara fintech tersebut meliputi fintech P2P lending, Inovasi Keuangan Digital (IKD) dan securities crowdfunding. Pengembangan fintech, Indonesia termasuk negara dengan volume transaksi fintech terbesar dan menempati posisi keempat dari 64 negara dalam Global Islamic Fintech Index (GIFT) 2021.
Keberadaan fintech di 2022 dapat menggairahkan sektor UMKM halal sehingga kembali bisa maju bersama memajukan industri halal. Ukuran pasar fintech syariah di negara OKI tahun 2020 mencapai 49 miliar dolar AS dan diproyeksi mencapai 128 miliar dolar AS pada 2025.
Halal kini sudah menjadi trend di dunia. 1/3 populasi dunia adalah Muslim. Islam menjadi salah satu agama terbesar yang paling cepat berkembang di dunia, saat ini mencapai 1,8 Milyar orang. Berbicara tentang halal belakangan ini tidak hanya booming di masyarakat muslim saja, tetapi sudah menjadi urusan banyak kalangan. Banyak negara maju di Asia, Eropa dan Amerika, telah mengkonsentrasikan diri pada bidang halal.
Upaya penyempurnaan fase awal penerapan blueprint pengembangan ekonomi syariah yang difokuskan pada pembentukan fondasi yang kuat didukung dengan terbentuknya infrastruktur yang memadai guna mewujudkan national halal value chain. Pada periode tahun-tahun berikutnya, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah akan memasuki fase kedua dalam bentuk “Penguatan strategi dan program ekonomi keuangan syariah”. Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak blueprint pengembangan ekonomi syariah ini kita implementasikan, komitmen bersama lintas instansi dalam payung KNEKS semakin baik, utamanya dalam rangka mewujudkan pemberdayaan ekonomi syariah, peningkatan alternatif pembiayaan didukung dengan instrumen keuangan komersial dan sosial syariah serta optimalisasi pengembangan ekonomi syariah yang berbasis kajian dan riset.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI mencatat, permintaan produk halal dunia mengalami pertumbuhan sebesar 6,9 persen. Hitungan itu, diperkirakan terus bertambah sejak 2013 dengan total nilai USD1,1 triliun menjadi USD1,6 triliun pada 2018. Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan wisata halal mengingat sebagian besar penduduknya adalah Muslim dan adanya faktor pendukung seperti ketersediaan produk halal. Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, secara alami budayanya telah menjalankan kehidupan bermasyarakat yangIslami, sehingga disebagian besar wilayahnya yang merupakan destinasiwisata telah ramah terhadap Muslim Traveller. Terkait kebutuhan umat muslim dunia, dari 6,8 milyar lebih penduduk dunia, tercatat tidak kurang dari 1,57 milyar atau sekitar 23% adalah muslim. Bahkan di Indonesia, penganut Islam diperkirakan mencapai angka 203 juta jiwa atau sekitar 88,2% dari jumlah penduduk.
Meningkatnya jumlah populasi muslim dunia menjadi pemicu utama naiknya trend produk halal. Dengan jumlahnya yang semakin meningkat, maka kebutuhan muslim dunia juga akan ikut meningkat. Melihat respon positif dari dunia, gaya hidup halal menjadi mudah diterapkan di seluruh belahan dunia.
Jika masyarakat sudah teredukasi dan peduli akan pentingnya kehalalan, Indonesia akan menjadi role model dunia halal. Bangsa Besar adalah bangsa yang bisa menangkap peluang dan tanda zaman serta berpikir jauh ke depan, halal tidak sekedar kebutuhan umat Islam, melainkan sudah menjadi trend global, yang bersifat universal yang tidak hanya booming di masyarakat muslim saja, tetapi sudah menjadi urusan banyak kalangan. Banyak negara maju di Asia, Eropa dan Amerika, telah mengkonsentrasikan diri pada bidang wisata halal.
Percepatan edukasi dan implementasi ini ditandai dengan perpanjangan tangan pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertugas memberikan sertifikat halal produk makanan dan minuman, serta jenis produk lainnya. BPJPH diresmikan 11 Oktober 2017 merupakan badan yang menjalankan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk , adanya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini diharapkan mendapat dukungan dari masyarakat luas agar dapat mengkonsumsi produk halal bukan hanya menjadi life style tetapi sudah menjadi kebutuhan hidup kita.. BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH) terhadap sejumlah produk yang dikonsumsi masyarakat. Penyelenggaraan tersebut bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Tentunya BPJPH ini dapat bersinergi dengan MUI dalam proses penerbitan sertifikat halal.
Ekonomi syariah sebuah kekuatan besar dalam mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, mendorong keadilan sosial, dan juga melestarikan lingkungan sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah telah membentuk manajemen eksekutif KNEKS (Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah), yang akan turut mengawal pelaksanaan dari Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia ke depan, sebagai motor penggerak keuangan dan ekonomi syariah Indonesia dengan berbekal pedoman Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah (MAKSI) dan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI).
Dengan meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024, Indonesia melakukan lompatan besar untuk menguatkan ekosistem ekonomi syariah Indonesia, karena membangun ekosistem ini yang memang paling sulit.
Masterplan yang akan menjadi panduan kita semua untuk dijalankan dalam pelaksanaannya, untuk dimonitor progres perkembangannya, untuk dipastikan untuk kita memastikan pencapaian-pencapaiannya.
Penguatan rantai nilai halal dengan fokus pada sektor makanan dan minuman, fashion, pariwisata, media, rekreasi serta farmasi dan kosmetik dan keuangan syariah yang berbasis digital. Komitmen menjalankan masterplan ekonomi syariah Indonesia ini, maka Indonesia akan segera menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia.
untuk pengembangan industri halal untuk mendukung ekonomi nasional diperlukan dukungan regulasi dan insentif Pemerintah, untuk mendorong pengembangan industri halal.
Pengembangan kegiatan usaha syariah untuk memperkuat kapasitas pelaku UMKM juga diperlukan dukungan kebijakan afirmatif dan integrasi program, untuk mendukung pengembangan kegiatan usaha syariah.
Sementara, penguatan infrastruktur ekosistem untuk pengembangan industri syariah diperlukan dukungan koordinasi strategis antar stakeholders untuk memperkuat infrastruktur ekosistem industri syariah.
Banyak pondok pesantren (ponpes) di Indonesia juga menjadi potensi ekonomi yang besar. Berdasarkan data Kementerian Agama, jumlah ponpes di Indonesia pada 2020 berjumlah 28.194 yang 44,2% di antaranya berpotensi ekonomi. Dengan jumlah ponpes tersebut dapat menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, ekonomi syariah, dan UMKM halal Indonesia.
Indonesia menargetkan peningkatan peran keuangan syariah dalam rencana strategis pembangunan ekonomi nasional. Semua usaha dan capaian ini membutuhkan komitmen yang kuat dan terintegrasi dari pemangku kepentingan dalam merealisasikan visi Indonesia menjadi pusat industri halal dan ekonomi syariah terkemuka di dunia.
Kesadaran memenuhi hak atas pangan halal oleh produsen terus meningkat secara global. Di negeri yang tidak akrab dengan term halal pun, pangan halal kini tidak lagi barang langka. Banyak maskapai kelas dunia menyediakan menu halal. Dikenal dengan sebutan Moslem Meal (MoML) diantaranya maskapai, mulai Japan Airlines, American Airlines, Singapore Airlines, Qantas, Chatay Pacific (Hong Kong), Saudia, Emirates, Qatar Airways, sampai Malaysia Airlines. Dalam penerbangan domestik India dan China pun, tersedia menu halal.
Mengkonsumsi produk halal, ia melanjutkan, adalah hak dasar setiap muslim. Ada dimensi kesehatan dan ekonomi di dalamnya. Sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim, tanpa diminta, seharusnya negara hadir melindungi hak dasar warganya. Hal ini dilakukan supaya pengusaha sadar akan tanggung jawabnya dalam melindungi konsumen.
Konsep halal dapat dipandang dari dua perspektif yang pertama perspektif agama yaitu sebagai hukum makanan sehingga konsumen muslim mendapat hak untuk mengkonsumsi makanan sesuai keyakinannya. Ini membawa konsuekensi adanyaperlindungan konsumen. Yang kedua adalah perspektif industri. Bagi produsen pangan, konsep halal ini dapat ditangkap sebagai suatu peluang bisnis. Bagi industri pangan yang target konsumennyasebagian besar muslim, maka tentu saja dengan adanya jaminan kehalalan produk akan meningkatkan nilainya yang berupa intangible value.
Indonesia menjadi bangsa pemenang. Di era cultural industry atau creative industry, –era setelah agriculture, manufacture, dan information technology versi Alfin Toffler dalan the thirth wave–, Indonesia punya potensi menjadi pemenang. “Pariwisata termasuk dalam creative industry, karena di pariwisata pun kita bisa jadi pemenang,
Wisata halal merupakan salah satu bidang yang mendominasi perdagangan bebas. Iklim wisata global akan dipengaruhi dengan kuat oleh negara-negara yang mampu menguasai bisnis pangan dunia. Kompetisi perdagangan bebas menekankan pada harga dan kualitas. Sebuah teori kunci untuk perdagangan; yang harus dipahami adalah bahwa pertumbuhan suatu bisnis sering tergantung pada daya saing yang kuat dan secara bertahap membangun inti dari pelanggan setia yang dapat diperluas dari waktu ke waktu .
Terciptanya kedaulatan wisata halal dalam negeri akan menjadi urgensi kemampuan bangsa kita bersaing dalam perdagangan pangan global
Halal tourism mengedepankan produk-produk halal danaman dikonsumsi turis Muslim. Namun, bukan berarti turis non-Muslim tidak bisa menikmati wisata halal . Bagi turis Muslim, wisata halal adalah bagian dari dakwah. Bagi yang non-Muslim, wisata halal dengan produk halal ini adalah jaminan sehat. Karena pada prinsipnya, implementasi kaidah halal itu berarti menyingkirkan hal-hal yang membahayakan bagi kemanusiaan dan lingkungannya dalam produk maupun jasa yang diberikan, dan tentu memberikan kebaikan atau kemaslahatan secara umum, sesuai dengan misi Risalah Islamiyah yang bersifat Rahmatan Lil-‘Alamin. Sistemsyariah, mengajarkan manusia hidup tenang, aman dan sehat, seperti tidak menyediakan minuman beralkohol, hiburan yang jauh dari kemaksiatan dan keamanan dalam sistem keuangan.
Industri Halal menjadi arus baru perekonomian Indonesia dan Dunia mempunyai harapan peningkatan signifikan dalam pembangunan ekonomi, keuangan dan bisnis syariah sehingga cita-cita Indonesia untuk menjadi pusat industri halal dunia pada tahun 2024 bisa terealisasi. Konsep arus baru ekonomi Indonesia.
Pertama, arus baru ekonomi harus mengamalkan sila ke-5 Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, agar kesenjangan ekonomi dapat segera teratasi. Bagaimana kontribusi ekonomi dan keuangan syariah semakin signifikan menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan, pengendalian inflasi, penguatan daya beli masyarakat dan penguatan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Sehingga, Indonesia betul-betul kuat dan sejahtera. Seluruh komponen masyarakat bisa menikmati dampak dari pembangunan ekonomi nasional ini.
Kedua, arus baru ekonomi juga harus mengedepankan ekonomi keumatan atau kerakyatan. Sebab, kekuatan utama dari ekonomi Indonesia berada di tangan masyarakat sendiri. Pemerintah harus mendorong adanya redistribusi bahan dan sumber daya kepada masyarakat. Pembangunan ekonomi didasari membangun ekonomi dari bawah (grass root), karena bagian terbesar bangsa ini adalah umat kalau umatnya kuat, maka secara otomatis ekonomi juga bisa kuat. Makanya dibutuhkan redistribusi aset supaya masyarakat memperoleh akses bahan yang selama ini hanya dikuasai segelintir pihak. Dalam kaitan ini, ekonomi syariah memiliki keunggulan, khususnya dalam konsep zakat dan wakaf.
Ketiga, arus baru ekonomi harus memuat konsep kemitraan antar sesama pengusaha, termasuk didalamnya pelaku bisnis usaha kecil. Tujuan dari konsep ini, untuk menguatkan kekuatan ekonomi pelaku usaha yang memiliki sumber ekonomi yang rendah. agar terus berdaya saing. Kemitraan ini dengan mengkolaborasi antara pengusaha, bukan harus melemahkan yang kuat tetapi menguatkan yang lemah, sehingga terjadi penguatan-penguatan. Hal ini mendorong agar para pengusaha dapat berkontribusi maksimal terhadap penguatan ekonomi, serta menjadi memberi kontribusi signifikan dalam menstimulasi pertumbuhan ekonomi
Terakhir, arus baru ekonomi harus memiliki semangat juang yang tinggi . Bangsa Indonesia sejatinya memiliki semangat juang yang tinggi yaitu optimisme. Optimisme ini diwujudkan dengan penguatan – penguatan yang harus didukung semua pihak, penguatan literasi, penguatan interkoneksi antar sektor dalam ekonomi, penguatan regulasi yang mendukung penguatan pembangunan ekonomi, hingga penguatan iklim kehidupan berbangsa dan bernegara yang akan mendorong produktivitas perekonomian negara dan tidak menimbulkan hal-hal yang bersifat kontraproduktif.
Keempat hal di atas merupakan nilai – nilai luhur yang juga diusung dalam konsep ekonomi syariah, sehingga implemtasi arus baru ini, secara tidak langsung juga akan menguatkan ekonomi dan keuangan syariah. Maka diharapkan, ekonomi Indonesia akan semakin kuat, khususnya ekonomi dan keungan syariah dan menjadi role model yang baik bagi bangsa lain di dunia. Masa depan ekonomi syariah dan perekonomian bangsa akan semakin cerah.
Demi terwujudnya tujuan indonesia menjadi pelopor utama industri halal di kancah internasional yaitu perlu adanya rancangan sebuah program kerja yang tersusun dan tersistem secara bagus agar industri halal di indonesia menjadi terarah dan jelas bagi perkembangan industri halal indonesia agar bisa lebih bersaing dengan negara-negara lainya.
Hal ini perlu adanya peningkatan dari sektor wisata halal karena di indonesia begitu banyak tempat bersejarah yang islami yang dapat dijadikan wisata halal di indonesia. Misalnya dari bangunan masjid-masjid di indonesia yang banyak memiliki keindahan arsitekturnya. selain itu, indonesia juga memiliki sumber daya alam yang melimpah dan termasuk negara yang memiliki garis pantai terpanjang di dunia, dari segi pemanfaatan sumber kekayaan alam yang dimiliki indonesia di beberapa daerah sekarang sudah ditemukan wisata halal yang tidak kalah keindahan nya dengan wisata-wisata lainya.
Perkembangan Industri Halal akhir-akhir ini begitu pesat, hal ini di dorong oleh muncul nya kesadaran Muslim untuk menerapkan ajaran serta konsep Islam dalam kehidupan mereka sehari-hari. Halal yang dulu nya hanya sekedar hal yang diperbolehkan dalam Islam kini sudah menjadi kebutuhan dan gaya hidup (lifestyle) bagi komunitas Muslim dunia.
Industri Halal sendiri mempunyai 10 sektor dengan kontribusi yang paling besar yaitu financial, food, wisata dan perjalanan, fashion, kosmetik, farmasi, media dan rekreasional, kebugaran, pendidikan dan seni budaya.
Manusia selalu membutuhkan pangan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kebutuhan pangan harus selalu tersedia secara cukup, aman, bermutu, dan bergizi. Pangan mempunyai keragaman dari segi harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinana, dan budaya masyarakat. Unutk mencapai semua itu, perlu diselenggarakan suatu sistem oangan yang mnyediakan perlindungan, baik bagi pihak yang memproduksi maupun yang mengonsumsi. Pemanfaatan pangan atau konsumsi pangan akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan unggul sebagai salah satu faktor penentu keberhasilan pembangunan suatu negara. Hal itu dilakukan melalui pemenuhan asupan pangan yang beragam, bergizi seimbang, serta pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan.
Bagi para pelaku pangan harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap produknya yang disebar-luaskan. Baik itu mengenai gangguan kesehatan maupun kematian orang yang mengoonsumsinya. Masyarakat dihimbau untuk tahu dan mendapatkan segelimat informasi yang jelas mengenai setiap produk pangan yang disajikan sebelum membeli dan mengonsumsi. Informasi tersebut terkait dengan asal, keamanan, mutu, kandungan gizi, dan keterangan lain yang diperlukan. Oleh sebab itu, produk pangan perlu ditetapkan ketentuan mengenai label dan iklan pada pangan itu sendiri sehingga masyarakat dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang benar dan akurat. Akses informasi adalah bagian terpenting dalam memenuhi prinsip keterbukaan informasi bagi konsumen yang di dalamnya mengandung makna adanya kepastian hukum sebagaimana tujuan yang digariskan dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap konsumen.
Pada saat ini kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan berkembang dengan sangat cepat. Pengolahan produk pangan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memungkinkan percampuran antara yang halal dan yang haram, baik disengaja maupun tidak. Bentuk suatu hal untuk mengetahui kehalalan dan kesucian suatu pangan diperlukan suatu kajian khusus yang membutuhkan pengetahuan multidisiplin, seperti pengetahuan di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, dan pemahaman tentang syariat. Kenyataannya produk pangan yang beredar di masyarakat belum terjamin kehalalannya walau pelaku usaha sudah menyatakan produk yang dipasarkan dinyatakan halal.
Perubahan makanan dari halal menjadi tidak halal disebabkan adanya bahan tambahan ari pelbagai zat kimia, atau dari ekstrasi hewan yang tidak halal.
Indonesia adalah negara yang memiliki penduduk muslim terbesar di dunia yang tentu saja berkepentingan dengan peredaran produk yang aman dan berstandar halal. Sebab secara otomatis kaum muslim menjadi konsumen terbesar (mayoritas) di negeri ini di samping menjadi incaran dan target impor negara-negara lain. Maka itu sepatutnya konsumen dalam negeri mendapatkan perlindungan dalam memperoleh kepastian tentang kehalalan produk pangan yang beredar.
Kedudukan konsumen terhadap pelaku usaha pada umumnya memang sangat lemah. Konsumen menjadi objek dari aktivitas bisnis dari pelaku usaha melalui kiat promosi, iklan dan cara penjualan serta penerapan perjanjian-perjanjian standar yang acapkali secara sengaja merugikan konsumen. Lemahnya posisi konsumen menjadi santapan empuk bagi para pebisnis yang acapkali mengibuli dengan berbohong dengan menyuguhkan produk. Dengan peredaran produk yang cepat disinyalir pebisnis memiliki ruang bebas dalam memberikan produk yang tidak sepatutnya. Oleh karena itu, pemerintahan harus bergerak cepat dan baik agar produk yang disajikan tidak membohongi publik dengan kiat-kiat halal.
Masalah produk berstandar halal seharusnya sudah menjadi bagian integral yang tak terpisahkan dari praktik perdagangan dan perekonomian global yang menuntut adanya standar-standar dan kualitas baku internasional untuk mendapatkan kepercayaan dari konsumen lintas negara. Dengan begitu aliran barang, jasa, modal, ilmu pengetahuan antar negara menjadi makin mudah. Perdagangan internasional berpengaruh besar terhadap perekonomian antar negara tersebut yang dapat menciptakan iklim kondusif yang saling menguntungkan dari perdagangan timbal balik, bahkan lebih efesien dalam memproduksi dan memasarkan barang. Banyak pakar yang menyimpulkan bahwa manfaat perdagangan lintas negara melampaui manfaat persaingan militer dan perluasan wilayah.
Indonesia juga mempunyai banyak hal yang menjadi keunggulan dalam pengembangan Industri Halal lifestyle. Misalnya dari segi pariwisata atau halal tourism, Indonesia mempunyai keindahan alam yang tidak di miliki oleh negara – negara lain. Ada banyak tempat di Indonesia yang bisa dijadikan tujuan pariwisata halal berkelas dunia. Baik pariwisata danau, pantai, dan pegunungan, Indonesia mempunyai banyak pilihan, sebut saja Danau Toba di Sumatera Utara. Pantai-pantai di Bali dan Pantai Kepulauan Raja Ampat yang sangat menawan. Kemudian untuk wisata pegunungan ada Gunung Bromo dan Gunung Rinjani. Kita juga mempunyai Pulau Komodo yang menjadi 7 keajaiban dunia dan Candi Borobudur yang sangat ikonik.
Untuk wisata budaya, Indonesia merupakan negara dengan keanekaragaman suku dan budaya nya, dan setiap suku pasti mempuyai kebudayaan dan kearifan lokal masing-masing. Sehingga tidak perlu diragukan lagi mengenai apa yang bisa di tawarkan Indonesia lewat budayanya.
Kemudian untuk wisata kuliner, Indonesia di kenal dengan kelezatan dan keberagaman makanan nya. Banyaknya suku dan budaya di Indonesia menyebabkan setiap daerah mempunyai makanan khas nya masing-masing. Beberapa yang terkenal seperti Pempek, Gudeg, dan Rendang. Bahkan Rendang kelezatan nya sudah di akui oleh Dunia. Selanjutnya adalah bagaimana kita memastikan bahan dan proses pembuatan nya benar-benal sesuai syariah dan halal.
Terdapat ada 4 Langkah Strategis dalam Dalam pengembangan industri Halal
Pertama, meningkatkan kerjasama baik sektoral maupun lintas sektoral antara pemerintah, perbankan syariah dan pelaku industri. kerjasama sektor pemerintah utamanya Kementerian Agama (BPJPH) dan Kementerian Perindustrian dengan melakukan pelatihan dan sertifikasi halal. Utamanya, kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta memberikan insentif kepada UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal. Dan biaya menjadi salah satu faktor hambatan UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal, padahal sektor ini penopang terbesar Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, yaitu di angka 60,34%. Data teranyar, mencatat bahwa saat ini hanya ada 37% produk yang telah tersertifikasi halal, dan masih didominasi industri besar yang memiliki kemampuan keuangan memadai. “Padahal, Indonesia memegang kunci-kunci penting dalam industri halal. Sistem jaminan halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi parameter penentuan sertifikasi halal yang telah diakui dunia, dimana setidaknya memiliki 44 anggota sertifikasi halal dari berbagai belahan dunia.
Kedua, langkah pemasaran agar produk dikenal secara luas dan dapat disalurkan dengan baik. Karenanya, pemanfaatan teknologi informasi pemasaran serta sistem distribusi global menjadi keahlian yang wajib diketahui oleh UMKM khususnya, dan para produsen industri halal di Indonesia.
Ketiga, adanya jaminan pemerintah agar pelaku industri mendapat kemudahan dalam mengakses dana sebagai pembiayaan. Demikian diharapkan, kedepan Indonesia dapat menduduki posisi puncak proses ekonomi ‘produsen’ dalam industri halal.
Keempat, adanya dukungan dan keinginan politik dari seluruh stakeholders terkait, agar optimalisasi potensi industri makanan halal di Indonesia dapat diwujudkan. Tanpa ada langkah strategi diatas, maka Indonesia tidak akan dapat bertahan dalam pertarungan industri halal dunia dan sangat mungkin akan tenggelam. Investor akan berfikir ulang dengan keadaan politik yang tidak stabil untuk melakukan investasi di sebuah negara, karena hal tersebut akan sangat beresiko dan membuyarkan setiap proyeksi yang dilakukan.
Mengonsumsi pangan yang halal adalah hak dasar setiap muslim. Hal ini bukan saja terkait dengan keyakinan beragama, namun ada dimensi kesehatan, ekonomi dan keamanan, maka dengan penduduk yang mayoritas muslim, tanpa diminta sudah semestinya negara hadir melindungi warganya dalam pemenuhan hak-hak mendasar warganya. Selaras dengan itu pelaku usaha (produsen) juga sudah seharusnya memberikan perlindungan kepada konsumen. Untuk kepentingan tersebut, maka dituntut peran yang lebih aktif negara dalam pengaturan sistem ekonomi yang dijabarkan dalam strategi yang dilakukan pemerintah/negara dalam menjalankan instrumen perdagangan/bisnis di antaranya melalui regulasi
Gaya hidup halal (halal lifestyle) belakangan ini memang tengah melanda dunia, tidak hanya menggejala pada negara-negara yang mayoritas berpenduduk muslim tetapi juga di negara berpenduduk mayoritas non muslim. Kesadaran pemenuhan pangan halal meningkat di kancah global beriringan dengan meng – geliatnya wisata halal global yang tidak melulu terbatas pada sektor destinasi wisata yang berkait situs keislaman (religi) tetapi menyangkut pemenuhan kebutuhan-kebutuhan wisata itu sendiri.
Perusahaan berskala global (multinational corporation) saat ini telah menerapkan sistem halal, sebut saja seperti Japan Airlaines, Singapore AirLines, Qantas, Chatay Pacific (Hong Kong), America Airlines menyediakan menu halal (moslem meal).
Gejala ini juga merambah negara Amerika, Australia, Jepang, Cina, India, dannegara-negara Amerika Latin. Khusus Jepang, negara ini memiliki perhatian sangat serius terhadap pengembangan tren halal, salah satu indikasinya dengan digelarnya Japan Halal Expo yang selalu ramai sehingga cukup berhasil menyedot perhatian dan minat pelbagai pihak. Japan Halal Expo adalah pameran berskala besar yang memuat produk halal buatan Jepang. Tercatat, saat ini sudah ada 350 restoran di Jepang yang telah menyediakan makanan halal, 54 di antaranya adalah restoran khusus makanan negara tersebut. Menyediakan pangan halal dan aman adalah bisnis yang sangat prospektif, karena dengan label (sertifikasi) halal dapat mengundang pelanggan loyal yang bukan saja diminati oleh muslim tetapi juga masyarakat non muslim. Sebaliknya bagi produsen yang tidak memberikan keterangan halal yang memasarkan produknya di negara seperti Indonesia yang berpenduduk mayoritas muslim, produknya kurang diminati sehingga merugikan pelaku usaha sendiri. Pangan halal bagi muslim itu terbukti berkualitas dan sangat baik untuk kesehatan tubuh manusia, seperti daging yang berasal dari hewan yang halal yang disembelih sesuai dengan ketentuan Islam ternyata lebih sehat untuk dikonsumsi.
Adanya sertifikasi-labelisasi halal bukan saja bertujuan memberi ketentraman batin pada umat Islam tetapi juga ketenangan berproduksi bagi pelaku usaha. Apalagi dalam konteks globalisasi ekonomi dan pasar global, sertifikasi-labelisasi halal pangan makin diperlukan.
Oleh karenanya, mengapa industri halal ini memiliki peluang besar untuk ikut bersanding dalam memberikan pangan yang aman, bermutu, bergizi, dan sehat. Industri halal pun sudah banyak diterapkan di negara islam lainnya, dan ada beberapa negara non islam yang telah melaksanakan industri halal ini. Karena industri halal tak hanya diberikan kepada konsumen islam, kepada non islam pun bisa.
Dalam beberapa tahun terakhir, ekonomi syariah dan industri halal dipandang sebagai sumber mesin pertumbuhan ekonomi baru. Umat muslim dunia membelanjakan tidak kurang USD2,02 Triliun untuk kebutuhan di bidang makanan, farmasi, kosmetik, fashion, pariwisata, dan sektor-sektor syariah lainnya (data The State of the Global Islamic Economy Report 2020/21).
Produk halal yang awalnya merupakan kebutuhan bagi masyarakat muslim telah berkembang menjadi bagian gaya hidup serta tren perdagangan global. Sehingga negara-negara dengan penduduk muslim yang relatif kecil jumlahnya, seperti Thailand, Australia, Brazil, China, Jepang, dan Korea Selatan juga ikut meramaikan persaingan pasar produk halal.
peningkatan kualitas dan produktivitas industri halal, agar produk-produk nasional memiliki daya saing dan diminati tidak hanya oleh konsumen domestik, namun juga oleh masyarakat global.
faktor-faktor yang mendukung Indonesia menjadi pusat pertumbuhan ekonomi syariah dunia perlu dioptimalkan. Pertama, Indonesia merupakan rumah bagi populasi muslim terbesar di dunia (229,6 juta berdasarkan data 2020). Kedua, preferensi dan loyalitas masyarakat terhadap merek produk lokal yang cukup tinggi.
Ketiga, adalah fakta bahwa Indonesia merupakan net exporter produk makanan halal dan fashion dengan total nilai ekspor masing-masing mencapai USD22,5 miliar USD10,5 miliar. Keempat, meningkatnya investasi di bidang ekonomi syariah.
Melalui Penghargaan IHYA 2021 pelaku industri tidak berhenti berinovasi untuk menelurkan ide-ide baru, dan memberi sumbangsih bagi majunya industri halal nasional dan terus mendorong upaya percepatan dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Pengembangan industri halal di Indonesia memerlukan kolaborasi dan sinergi antara semua pemangku kepentingan terkait untuk menciptakan ekosistem pendukung tumbuh kembangnya industri halal nasional. Ekosistem tersebut mendorong tumbuhnya ekonomi syariah dan industri halal nasional, yang dapat memacu pembentukan industri halal maupun kawasan industri halal baru.
Industri halal saat ini sedang mengalami trend positif beberapa tahun terakhir.
Industri halal berarti industri yang menerapkan standar halal mulai hulu sampai hilir. Indikator halal dapat diartikan sebagai standar kualitas yang sesuai dengan hukum Syariah Islam dan digunakan pada setiap aktivitas yang dilakukan oleh umat Muslim. Halal di sini memiliki arti semua jenis produk dan servis (jasa) yang diperbolehkan oleh Islam. Didalam Islam mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal itu merupakan kewajiban yang telah diperintahkan Allah dengan tegas di dalam Al-Quran. S. Al-Baqarah, 2: 168-169 “ artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.”
Pada masyarakat umumnya mengartikan halal hanya sebatas untuk makanan/minuman saja. Sebenarnya halal tidak hanya untuk makanan saja, tetapi bisa juga pada penggunaan teknologi yang digunakan untuk memenuhi produk/jasa tersebut. Industri halal tidak hanya ditujukan untuk negara-negara dengan penduduk yang mayoritas muslim saja, tetapi juga ditujukan ke negara-negara dengan penduduk minoritas muslim. Berbagai kalangan, ras, etnis, atau suku dapat menikmati industri halal tersebut tanpa ragu-ragu.
Konsumsi halal merupakan kebutuhan yang asasi bagi umat Muslim. Bahkan juga sebagai pilihan utama bagi kalangan non-Muslim. Maka jelas sertifikasi halal sangat dibutuhkan guna menjamin kehalalan produk yang akan dikonsumsi. Gaya hidup mayoritas masyarakat yang berdasarkan aturan Islam menciptakan tempat tersendiri bagi industri halal untuk berkembang.
Potensi besar dari industri halal tersebut harus dimanfaatkan dengan baik untuk mendorong perekonomian, salah satunya perekonomian Indonesia. Keberadaan industri halal Indonesia sangat mungkin untuk dikembangkan menjadi pasar global dengan mengingat bahwa muslim dunia mencapai 1,8 miliar.
Masterplan Ekonomi Syariah 2019 – 2024 menyatakan pula, makna halal ditafsirkan secara luas. Tidak hanya diperbolehkan tetapi juga sehat sehingga layak dikonsumsi. Bagi konsumen muslim, makanan halal adalah produk yang telah melalui proses sertifikasi halal. Hal itu ditandai dengan pencantuman lambang halal pada kemasan. Bagi muslim, lambang halal menandakan produk tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh hukum syariah sehingga layak dikonsumsi. Sementara itu, bagi konsumen nonmuslim, logo halal mewakili simbol kebersihan, kualitas, kemurnian, dan keamanan. Lambang ini menjadi standar dan barometer dunia yang menentukan kualitas produk. Sayang, mengutip halalmui.org, dikemukakan bahwa UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal hingga sekarang belum terasa pengaruhnya secara signifikan terhadap pertumbuhan dan percepatan industri produk halal termasuk makanan dan minuman. Kondisi ini terpengaruh sukarnya pelaku industri produk halal skala UMKM untuk membuka akses pasar secara luas. Jumlah umat muslim Indonesia dan dunia terus meningkat dari waktu ke waktu.
Masterplan Ekonomi Syariah mencatat, pertumbuhan masyarakat kelas menengah meningkat 7 persen – 8 persen per tahun, sehingga daya beli meningkat. Fakta ini merupakan target pasar yang sangat besar, khususnya bagi Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Lebih dari itu, kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi makanan halal pun turut meningkat. Namun, sampai saat ini akses pelaku usaha di Indonesia, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) ke pasar internasional terbatas.
Dalam memaknai wisata halal, perlu diperhatikan adanya klasifikasi pelancong muslim yang jumlahnya kian bertambah setiap tahun. Crescent Rating juga mengeluarkan beberapa sasaran pembangunan atau development goals wisata muslim yang berisikan nilai-nilai penting dalam pengembangan wisata halal. Development goals tidak hanya memperhatikan sisi ekonomi tetapi juga sosial budaya hingga spiritual dalam perjalanan wisatawan.
wisata dapat dikategorikan halal saat memiliki ekosistem layanan berbasis agama seperti makanan halal, fasilitas ibadah, kamar kecil yang memiliki air untuk berwudu, dan bukan lingkungan yang islamofobia. Wisata halal ialah bagaimana wisata dapat meningkatkan kenyamanan tanpa melupakan kewajiban keimanan dan meningkatkan pemahaman melalui perjalanan warisan sejarah dan budaya. Indonesia yang memiliki pasar ekonomi syariah terbesar sadar betul akan potensi wisata halal. Bahkan, Indonesia sudah mempersiapkan Masterplan Ekonomi Syariah 2019 – 2024 yang dikembangkan Bappenas. Adanya pariwisata ramah muslim, diharapkan dapat menopang neraca perdagangan jasa dan menghidupkan dampak berganda pada sektor lain, di antaranya bisnis penerbangan, perhotelan, dan kuliner
Industri halal yang sedang menjadi sektor prioritas di Indonesia ini terlihat melalui perencanaan KNEKS (Komite Nasional Keuangan Syariah) dimana peningkatan industri ini diperkirakan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan juga keuangan syariah nasional. Pengembangan industri halal telah menjadi perhatian tersendiri oleh pemerintah Indonesia, hal ini dapat dilihat dari upaya-upaya pemerintah dalam mengeluarkan ‘payung hukum’ atau aturan untuk pengembangan industri halal berupa Undang-Undang No. 33/2014 mengenai Jaminan Produk Halal. Di dalam undang-udang tersebut mencakup perlindungan, akuntabilitas, transparasi, keadilan, kepastian hukum, efisiensi, efektivitas, dan professional.
Banyaknya jumlah penduduk serta meningkatnya pendapatan masyarakat Muslim menyebabkan tingginya akan variasi dari produk halal. Indsutri halal sekarang ini tidak hanya dalam bentuk makanan halal, namun dalam bentuk-bentuk yang lain dan sama-sama sedang mengalami peningkatan, yaitu seperti e-commerce, travel, finance, fashion, kosmetik, obat-obatan, media, healthcare, dan pendidikan.
Sektor makanan dam minuman merupakan sektor yang paling umum dalam industri halal. Sektor makanan dan minuman ini memiliki potensi yang besar dalam industri halal. Masyarakat saat ini semakin peduli dengan kehalalan makanan dan minuman yang mereka beli. Saat ini sektor yang semakin berkembang yaitu pada sector fashion Muslim. Fashion Muslim Indonesia semakin terkenal dengan banyak bermunculannya produk fashion muslim seperti fahion hijab dari desainer-desainer muda seperti Dian Pelangi dan Zaskia Sungkar.
Industri halal juga masuk dalam dunia teknologi, seperti aplikasi smartphone yang saat ini dapat menyediakan fitur untuk menunjukkan arah kiblat. Selain itu banyak juga aplikasi yang menyediakan fitur-fitur islami seperti Al-Quran digital dengan terjemahannya, jadwal sholat, dan doa sehari-hari.Industri kosmetik saat ini juga sudah mulai menggunakan label halal untuk produknya. Dengan adanya sertifikat halal, para konsumen Muslim tidak ragu saat menggunakan kosmetik tersebut. Industri halal juga merambah ke sektor pariwisata. Indonesia memiliki banyak tujuan destinasi wisata. Dengan adanya pengelolaan pariwisata di Indonesia menjadi destinasi halal tourism, maka akan semakin banyak mengundang minat wisatawan dunia berkunjung ke Indonesia. Global Muslim Travel Index (GMTI).
Tingginya permintaan domestik akan produk halal dapat dilihat di Bali Papua, NTT yang penduduknya mayoritas non muslim , banyak dijumpai produk halal menjadi branding. Perusahaan yang memproduksi barang dengan sertifikasi halal maka industrinya dalam melakukan proses mengelola pengadaan, pergerakan, penyimpanan, dan penanganan material, ternak, dan persediaan barang setengah jadi baik makanan dan bukan makanan bersama dengan informasi terkait dan aliran dokumentasi melalui organisasi perusahaan dan rantai pasok yang patuh terhadap prinsip-prinsip umum syariah dan akan bermanfaat bagi semuanya baik dan aman bagi kesehatan tubuh kita.
Industri halal juga merambah ke pesantren. Peta jalan meliputi pengembangan dan replikasi model bisnis usaha syariah di pesantren, standardisasi laporan keuangan pesantren, pengembangan platform digital, platform pasar virtual, pengembangan center of excellent hingga pembentukan holding ekonomi dan bisnis pesantren nasional.
Setiap 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional. Peringatan Hari Santri Nasional sejak 2015 oleh Presiden JokoWI berdasarkan Keppres Nomor 22 tahun 2015. Secara umum, santri adalah sebutan bagi seseorang yang mengikuti pendidikan agama Islam di pondok pesantren.
Pondok pesantren mengenalkan prinsip Tri Dharma pesantren yakni (1) keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT; (2) pengembangan keilmuan yang bermanfaat; dan (3) pengabdian kepada masyarakat, agama, dan negara.
Penguatan ekonomi pesantren menjadi salah satu kunci menggerakan ekonomi syariah nasional. Pondok pesantren memiliki peran penting mengembangkan ekonomi syariah. Potensinya besar tercermin dari 28 ribu pondok pesantren dengan jumlah santri mencapai 18 juta orang, perlu kolaborasi kerja berjamaah, seperti holding bisnis pesantren nasional.
Holding bisnis pesantren yang dimaksudkan ialah program penguatan kemandirian untuk mendukung akselerasi ekonomi dari unit-unit usaha pondok pesantren. Pesantren juga merupakan pasar sekaligus memiliki potensi ekonomi besar dalam pemenuhan kebutuhan santri.
Holding pesantren memberikan efek sangat kuat kepada pesantren, dengan bisnis lebih besar terutama dalam melakukan negosisasi dengan mitra-mitra bisnis lain. Keberadaan holding bisnis pesantren ini, akan mempermudah realisasi inisiatif dan strategi terkait pengembangan pesantren, termasuk pengembangan tata kelola pesantren dan pasar bersama.
Beberapa upaya lain yang perlu dilakukan adalah peningkatan skill melalui kurikulum kewirausahaan pesantren, peningkatan skill melalui pengadaan sarana pelatihan keterampilan secara aktif dan kreatif di bawah bimbingan ahli, pemberdayaan pengembangan usaha ekonomi melalui peningkatan modal usaha, pendampingan pelatihan pengembangan usaha ekonomi dan penyerapan pasar.
Peran pemerintah dan swasta mendukung pemberdayaan pesantren agar memiliki produk unggulan, peran pemerintah dalam penyerapan produk karya pesantren. Bank Indonesia (BI) juga diharapkan optimal dalam pengembangan ekonomi syariah melalui pemberdayaan ekonomi pesantren sebagai “AIR” (Akselerator, Inisiator dan Regulator).
Pemerintah mengguyurkan sejumlah bantuan bagi pondok pesantren memasuki norma baru sekaligus dalam konteks pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp2,6 triliun. Peta jalan pengembangan kemandirian ekonomi pesantren 2017 – 2025 juga sudah ada.
Pesantren menjadi markazul ishlah, yakni pusat perubahan dan perbaikan serta pusat inovasi. Pesantren tak hanya menyiapkan individu yang paham agama, melainkan juga sebagai institusi ekonomi yang mampu memainkan peran penting membangun ekonomi masyarakat.
Dengan kata lain, pesantren harus menjadi agen pembangunan (agent of development), akselerator, fasilitator bagi pelaku ekonomi terutama di wilayah perdesaan, UMKM yang jumlahnya mendominasi perekonomian bangsa. Kita berharap peran dan produk pesantren terus memenuhi dan menghiasi lukisan indah perjuangan bangsa dengan tinta emas menuju Indonesia Emas 2045. Semoga.
Solusi dan strategi pemberdayaan ekonomi pesantren di antaranya perlunya penyusunan roadmap yang dikembangkan secara bertahap hingga tercapai kemandirian pesantren. BI membuat program dengan enam prinsip utama.
👍, memberikan kontribusi nyata ke perekonomian pesantren, masyarakat, dan nasional. Kedua, pemberdayaan ekonomi pesantren melalui peningkatan kapasitas ekonomi pesantren, mendorong ekspor, mendukung ekonomi lokal, dan mendukung pertumbuhan yang inklusif.
Ketiga, membangun ekosistem pesantren dengan program yang berkonsep dari hulu ke hilir (end to end), mulai dari input produksi, manajemen, hingga pemasaran. Keempat, pengembangan kemandirian pesantren melalui peningkatan tata kelola, model usaha, virtual market, center excellent, dan pembentukan holding bisnis.
Kelima, meningkatkan akses pesantren baik dari sisi pasar keuangan, kewirausahaan, jejaring teknologi, maupun digitalisasi. Keenam, membangun dengan memperkuat infrastruktur dan kerjasama kelembagaan.
Indonesia 10 peringkat teratas sektor fashion Muslim, makanan halal, keuangan syariah, wisata halal, kosmetik halal, media dan rekreasi. Adapun hambatannya antara lain pesantren adalah lembaga pendidikan bagi anak-anak usia sekolah. Hal ini menimbulkan kendala praktis di lapangan, sehingga diperlukan strategi yang tepat untuk pemberdayaan ekonomi pesantren.
Pasar domestik fashion Indonesia merupakan nomor tiga terbesar di dunia dengan nilai 21 billion dolar AS yang merupakan potensi pasar penyerapan produk pesantren. Potensi peluang ekspor Indonesia juga terbuka luas ke Arab Saudi, Pakistan, Uni Emirat Arab, Eropa Selatan, Negara Eropa Timur, Asia Selatan (Pakistan, Banglades, dan India).
Misalnya, berupa produk fashion lokal berkelas dunia melalui pembinaan karya oleh para professional di bidangnya, sehingga menjadi sebuah produk berkelas dunia dalam bentuk modest fashion dan hijab.
Populasi penduduk Muslim di Indonesia mencapai 87,18% dari total penduduk. Indonesia ditempatkan sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia yang sangat berpotensi meningkatkan indeks inklusi keuangan syariah.
Sebagai lembaga pendidikan yang berbasis Islam, pesantren memiliki kontribusi besar untuk mengembangkan perekonomian terutama ekonomi syariah di Indonesia. Hal itu mengingat cukup besarnya jumlah pondok pesantren yang ada di Indonesia.
Kekuatan keuangan syariah dalam menghadapi berbagai krisis ekonomi telah terbukti nyata. Ketika krisis global 2008, banyak institusi keuangan yang bertumbangan, bahkan lembaga keuangan sebesar Lehman Brothers yang telah berusia lebih dari 100 tahun pun tak terselamatkan.
Pada kondisi krisis tersebut, ternyata lembaga keuangan syariah bisa bertahan dan bahkan terus tumbuh di tengah terpaan krisis. Lembaga keuangan syariah memiliki daya tahan yang lebih kuat dalam menghadapi krisis dibandingkan dengan lembaga jasa keuangan lainnya.
Ketika sektor keuangan bertumbangan selama krisis terjadi, institusi keuangan syariah justru mengalami pertumbuhan yang positif. Ketahanan institusi keuangan syariah juga kini terbukti di tengah pandemi Covid-19.
Saat ini perkembangan institusi keuangan syariah di Indonesia menunjukkan angka positif. Padahal, perekonomian global dan domestik tengah mengalami penurunan akibat penyebaran virus Covid-19. Data menunjukkan bahwa hingga Juli 2020, nilai aset industri keuangan syariah tumbuh 20,61% secara tahunan menjadi Rp1.639,08 triliun.
Pertumbuhan ini diikuti peningkatan market share keuangan syariah terhadap industri keuangan nasional menjadi 9,68%. Meski meningkat, market share keuangan syariah masih terhitung kecil. Hal itu terlihat dari tingkat literasi masyarakat atas keuangan syariah yang masih berada di angka 8,93%.
Emiten bank syariah BUMN, PT Bank Syariah Indonesia Tbk memastikan akan masuk ke ekosistem bisnis industri halal di Indonesia. Hal ini dilakukan mengingat, potensi bisnis halal di Indonesia masih sangat besar seiring dengan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan mengacu riset yang dipublikasikan Global Islamic Finance Report (GIFR), penduduk Muslim yang memiliki pendapatan disposable diperkirakan memberikan pemasukan pada pasar industri halal lebih dari US$ 2 triliun dan bakal mencapai US$ 3,74 triliun.
Setahun Berdirinya PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) diharapkan mampu bersinergi yang kuat antara perbankan syariah dengan industri halal salah satunya melalui link and match, sehingga mengakselerasi potensi halal di Tanah Air dan mengurangi tantangan dari negara-negara lain yang mulai membangun wisata halal. Potensi industri halal di Indonesia mencapai Rp 4.375 triliun. Dari jumlah tersebut, industri makanan dan minuman halal menyedot porsi terbanyak, yaitu senilai Rp 2.088 triliun disusul aset keuangan syariah senilai Rp 1.438 triliun. Saat ini industri food & beverage halal sedang diminati oleh banyak orang di masa pandemi. Ini merupakan peluang yang bisa dimanfaatkan Indonesia untuk bisa menjadi produsen halal di dunia. BSI memiliki tanggung jawab moral semakin besar untuk aktif mendukung pengembangan industri halal yang ada di IndonesiaSudah seharusnya keuangan syariah menjadi pendukung dan penggerak industri halal di Indonesia. Per September 2021, aset industri perbankan syariah tumbuh sebesar 12,24 persen secara year on year. Pembiayaan terus tumbuh juga sebesar 7,48 persen dan DPK mengalami pertumbuhan sebesar 9,4 persen. Bank Syariah Indonesia, pasca merger nya 3 Bank BUMN syariah menjadi bank syariah terbesar di Indonesia saat ini, hal ini sesuai dengan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (Meksi) 2019-2024, guna mewujudkan Indonesia sebagai pusat produsen produk halal dunia dan pemimpin ekonomi syariah global, pihaknya berperan sebagai konsolidartor agar terjadi sinergi yang berkesimbangan antara pemangku kepentingan dalam membangun ekonomi syariah khususnya wisata halal.
BSI sebagai salah satu bagian penting sektor keuangan syariah juga memiliki peran signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.
Peran yang diambil oleh BSI antara lain penghimpunan dana dari ummat, pembiayaan UMKM, ritel, dan wholesale, serta mengoptimalisasi dana Ziswaf.
Nantinya dana tersebut akan disalurkan ke sektor-sektor utama yang menjadi tujuan dari BSI yang salah satunya adalah industri halal. BSI memiliki variasi solusi untuk membantu pengembangan ekosistem industri halal di Indonesia, seperti pembiayaan untuk halal supply chain, intermediasi antara investor halal domestik dan global, Pembiayaan khusus bagi perusahaan yang memiliki high leverage, dan layanan berbasis Super App – Mobile Banking untuk kemudahan transaksi keuangan di industri halal. Kebijakan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah merupakan upaya Bank Indonesia untuk mendukung kebijakan ekonomi dan keuangan syariah nasional yang bertujuan menjadikan Indonesia sebagai Epicentrum Industri Halal dan Keuangan Syariah Dunia. Potensi yang ada ini harus direalisasikan lewat orkestrasi yang baik, yang lebih terintegrasi dan lebih fokus.
Tercatat Komitmen BSI untuk menjadi penopang di industri halal tak terlepas dari data Bank Indonesia yang mencatat pada kuartal II-2021 pertumbuhan industri halal sektor unggulan yaitu makanan halal, busana muslim, dan pariwisata ramah muslim mencapai sekitar 8,2%.
Pertumbuhan itu lebih tinggi dibanding naiknya produk domestik bruto (PDB) nasional sekitar 7,07%. Nilai ekspor makanan halal Indonesia pada periode yang sama pun tumbuh sekitar 46%, mencapai US$10,36 miliar. Bank Indonesia pun memperkirakan industri halal secara global akan semakin berkembang pesat seiring bertambahnya jumlah penduduk muslim di dunia
Penulis
Sunarji Harahap, M.M.
Jurnalis / Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Islam UIN Sumatera Utara / Pengurus MES Sumut / Pengurus IAEI Sumut