Suaramedannews.com, Siak – Acara Agenda Rapat Koordinasi FSPTI Kabupaten Siak Yang bertempat di Aula Sri Mayang Kantor Camat Kandis membahas tentang Serikat Pekerja Transportasi Indonesia Kabupaten Siak bersama Unsur Pimpinan Kecamatan Kandis tidak di hadiri Mantan Anggota DPRD Siak.Jum’at, (07/03/2025).
Camat Kandis Said Irwan menyampaikan, Unsur Pimpinan Kecamatan Kandis bersifat netral dalam permasalahan yang berkembang.
“Upika Kecamatan Kandis tidak ada berkepentingan didalam permasalahan SPTI Kabupaten Siak, Kami netral”kata Said
“Makasih dari itu Perlunya Melakukan dialog dengan kedua belah pihak SPTI untuk mengidentifikasi permasalahan utama.”jelasnya
Sementara Kapolsek Kandis Kompol Darmawan menyampaikan,Dalam menyelesaikan permasalahan ini diperlukan kedua belah pihak hadir pada rapat koordinasi ini.
Danramil Kandis menyampaikan, Perlunya klarifikasi permasalahan dari kedua belah pihak SPTI untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, Nelson Manalu juga tidak dapat hadir. Ini berarti dia tidak dapat mengindahkan panggilan dari permasalahan Buruh yang dikandis, memang kami tidak ada ikut campur dengan permasalahan ini, demi Kamtibmas kec.kandis, kita harus mengetahui permasalahan yang ada dan harus menyelesaikan nya bersama.
Ketua Pengurus DPC SPTI Kabupaten Siak Unggal Gultom menyampaikan dan menunjukkan administrasi dan keanggotaan DPC SPTI Kabupaten Siak Secara hukum pergantian kepengurusan DPC SPTI Kabupaten Siak bersifat SAH dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dengan Lampiran nomor: 560/Distransnaker/645 Dikabupaten Siak pada tanggal 10 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Syaifullah, S.IP, yang dihadiri oleh mantan Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi.
“Menyampaikan klarifikasi mengenai keabsahan Pengurusan DPC SPTI Kabupaten Siak dari putusan dibawah pimpinan Unggal Gultom”
“Perlunya perlindungan hukum dari Upika Kecamatan Kandis dalam menjaga Kamtibmas, karna kita sudah melakukan upaya Hukum sampai ketingkat Kasasi di Mahkamah Kontitusi yang dilakukan Nelson Manalu atas gugatan nya dan Laporan nya mengenai keabsahan saya yang ditrima oleh Distransnaker Kab.Siak dengan Sah, maka dengan itu pula MK telah menolak gugatan Nelson Manalu, dan MK juga melihat bahwasanya Kita lah yang Sah. Saya akan bagikan surat ini kepada semua bapak kepala kampung agar tidak ada lagi pembodohan yang dilakukan Nelson Manalu Kepihak Perusahaan, Pemerintahan, baik TNI, Polri khususnya”
“bahwasanya pada hari sabtu tanggal 8 Maret 2025 “kami akan melakukan aktifitas bongkar muat di Pasar Minggu kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis”
“Dan kita juga sebagai ketua DPC FSPTI Kab.Siak atas nama Unggal Gultom juga akan mengerahkan seluruh anggota saya untuk bekerja di Tiap perusahaan yang ada di Kec.Kandis, ” tutur nya mengakhiri.
(Reporter:Afrizal Nasution/Editor:Fery Sinaga)