Pak Ogah di Pintu Tol Bandar Selamat Kembali Berulah : Silap Mata HP Pengendara Hilang

Suaramedannews.com, Medan – Kejahatan di pintu tol bandar selamat Jl.Letda Sujono Kel. Bandar Selamat Kec.Medan Tembung, kembali terjadi, kali ini yang biasa dibilang Polisi cepek atau pak ogah mencuri hp pengendara mobil yang keluar dari pintu tol Minggu, 19 Januari 2025 sekira pkl 14.20 Wib.

Menyadari hp nya hilang setelah melewati pintu tol korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Tembung. Mendapat laporan korban personil Polsek Medan Tembung gerak cepat turun ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku (RS)(33), (MCA)(22), (IS)(32) dan (FRS)(25).

Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M.Sitompul SH, MH. Saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Ia benar pada Minggu tgl 19 Januari 2025 sekitar Pukul 15.00 Wib team menerima laporan dari korban bahwasanya telah menjadi korban pencurian 1 unit Hp merk iPhone di Depan pintu Tol Bandar Selamat”terang Kompol Jhonson M.Sitompul.Minggu,(19/01/2025).

Usai berhasil mengambil, lanjut Kapolsek Medan Tembung menambahkan, Hp milik korban selanjutnya dijual para tersangka.

Kompol Jhonson M.Sitompul kembali menjelaskan ada pun barang bukti yang berhasil diamankan, Sisa uang hasil penjualan hp Rp.270.000,-, 1 buah jaket hody warna hitam milik (RS) saat melakukan, 1 buah jaket warna abu abu milik (MCA), 1 buah baju kaos warna hijau milik (IS) dan 1 buah baju kaos warna hitam milik (FRS).

Lanjut Kapolsek Medan Tembung menghimbau kepada masyarakat yang ingin membatu lancarnya lalulintas di Depan Pintu Tol Bandar Selamat Jl.Letda Sujono Kel. Bandar Selamat Kec.Medan Tembung, agar tidak melakukan kejahatan apa pun.

“Dihimbau kepada warga untuk tidak melakukan kejahatan jika hendak membantu orang lain kususnya di pintu tol bandar selamat” himbaunya

Ia pun berpesan kepada masyarakat yang ingin lalu lalang melintasi pintu tol agar selalu berantisipasi dan jangan mengundang orang untuk melakukan kejahatan.

“kepada para pengendara agar amankan barang berharga miliknya yang ada di dalam mobil” pesannya

“Sedangkan untuk tersangka akan dikenakan undang undang 363 Subs 362 KUHPidana” Tutup Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M.Sitompul SH, MH

(Royziki F.Sinaga/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *