Suaramedannews.com, Medan – Isu yang berkembang dan beredarnya kalender penanggalan di tengah masyarakat tentang kemungkinan potensi perbedaan penentuan tanggal 1 Dzulhijjah 1443 H yang akan datang,
menghadapi 10 Dzulhijjah (idul Adha) tahun 1443 H mengundang pertanyaan sebagian masyarakat.
Hal ini sebenarnya tidak perlu diresahkan, apalagi sampai mengundang polemik yang dapat mengganggu ukhuwah Islamiyah, karena fenomena perbedaan ‘Idul Adha di internal masyarakat Indonesia atau perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan Arab Saudi sudah terjadi beberapa kali.
Jika pada kenyataan terjadi berbeda waktunya dalam merayakan Idul Adha, hendaknya masyarakat tetap kondusif, saling legowo, dan masing-masing saling memahami, menghargai, beramal dengan keyakinannya dan tetap menjaga ukhuwah Islamiyah.
Menelusuri Perbedaan dalam menghadapi ‘Idul Adha antara Indonesia dan Arab Saudi.
Berdasarkan data yang dicatat selama kurun waktu 24 tahun, sejak tahun 1395 H / sd 1419 H atau dari tahun 1975 hingga tahun 1999 tercatat 13 kali perbedaan.
Demikian juga sejak tahun 2000 hingga tahun 2013 atau 1420 H hingga tahun 1434 H (selama 14 tahun) telah terjadi beberapa kali perbedaan idul Adha di Arab Saudi dengan idul Adha di Indonesia maupun antar internal umat Islam di Indonesia sendiri,” jelas Dr.H. Arso, SH., M.Ag anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama RI dalam Muzakarah Bulanan, ahad, 26 Dzulkaidah 1443 H / 26 Juni 2022 M, di aula Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara.
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana menghadapi ‘Idul Adha 1443 H/ tahun 2022 M yang akan kita jelang.
Berdasarkan hasil hisab system E.W. Brown, ijtima’ awal Dzulhijjah 1443H terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 pukyl 9 : 52: 01 WIB. Ketika terbenam matahari pada hari terjadinya ijtima’ tersebut, hilal di seluruh wilayah Indonwsia sudah berada di atas ufuk mar’i dengan ketinggian hilal pada:
Markaz Medan (Kantor Gubsu Lt IX) : 2.726182421688393 derjad, atau 2 derjad, 43 menit 34 detik (2o 43′ 34″)
Markaz POB Pantai Lhoknga, Aceh : 2 derjad, 57 menit, 31 detik.
Markaz POB Pelabuhan Ratu, Sukabumi : 1 derjad, 40 menit, 01 detik.
Markaz Pengamatan Hilal Jayapura, Irian Jaya : 1 derjad, 6 menit, 32 detik.
Hal tersebut menunjukkan bahwa tinggi hilal di sebagian besar wilayah Indonesia sudah mencapai kriteria imkan rukyat berdasarkan kesepakatan MABIMS ( MENTERI AGAMA BRUNAI DARUSSALAM, INDONESIA, MALAYSIA, DAN SINGAPURA) 2 derjad ( 2 derjad tinggi hilal, 3 derjad sudut elongasi dan 8bjam umur hilal sejak terjadinya ijtima’).
Dengan demikian andaikata hilal awal Dzulhijjah 1443 H tidak berhasil di rukyat, dapat ditetapkan jatuhnya 1 Dzulhijjah 1443 H pada hari kamis, tanggal 30 juni 2022, sehingga Idul Adha 1443 H (10 Dzulhijjah 1443 H) jatuh pada hari sabtu tanggal 9 Juli 2022 M.
Namun jika diberlakukan Kriteria Imkan Rukyat MABIMS yang baru ( 3 derjad tinggi hilal) dan 6, 4 derjad sudut elongasi, maka tanggal 1 Dzulhijjah 1443 H jatuh pada hari jumat tanggal 1 Juli 2022 ( dengan istikmal Dzulqa’dah 1443 H 30 hari), sehingga “Idul Adha 1443 H ( 10 Dzulhijjah 1443 H pada hari Ahad tanggal 10 Juli 2022.
Dalam paparannya, Arso menyebut bahwa urgensi untuk menaikkan kriteria Imkan belum signifikan bahkan dapat membuat tingginnya potensi perbedaan untuk berhari Raya Idul Adha tahun ini di Indonesia.
Jika pemerintah menetapkan 3 derjad di atas ufuk dengan kriteria baru ini, maka potensi perbedaan pada Idul Adha akan terjadi.
Sebaliknya jika dikembalikan kepada kriteria yang lama 2 derjad di atas ufuk, maka insya Allah umat Islam Indonesia akan melaksanakan Hari Raya Idul Adha serentak.
Pada saat yang sama Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Wilayah I Medan Darmawan, S.Si., M.Si yang juga sebagai narasumber menyampaikan sependapat bahwa demi kebersamaan dan supaya tidak terjadi perbedaan sebaiknya kriterua Imkan dikembalikan kepada kesepakatan MABIMS yang lama yakni 2 derjad.
Selain itu Darmawan menegaskan bahwa hendaknya pemerintah juga membuat legalitas siapa yang layak merukyah, jadi tidak sembarang dan bebas ucapnya” Karena Rukyah tidak semua dapat dipertanggungjawabkan jika tanpa menggunakan data, peralatan , tempat pengamatan tentu harus punya ilmunya,” jelas Darmawan.
Dalam Muzakarah ini dihadiri berbagai kalangan seperti utusan MUI, dan Ormas – ormas Islam. Sekretaris Pimpinan Wilayah Persatuan Islam (PERSIS) Sumatera Utara, Abdul Aziz menyampaikan bahwa, PERSIS berkeyakinan bahwa Hisab dan Rukyat memiliki kedudukan yang sama dalam penwtapan awal bulan Hijriyyah.
Karena selain Hisab memiliki dasar dalul yang kuat dalam Al-Quran, Rukyat juga merupakan sunnah fi’liyyah Rasulullah yang tidak bisa dihilangkan, tidak ada dalil dan alasan yang kuat untuk menghapuskan rukyat, Rukyat diperlukan untuk menguji akurasi dan kesahihan hasil hisab.
Diakhir Muzakarah Dr.Irwansyah, M.H.I sekaku moderator/Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumut membacakan rekomendasi sbb:
Rekomendasi kepada Pemerintah khususnya Menteri Agama RI pada sidang isbat penetapan awal Dzulhijjah 1443 H agar :
1. Demi kemaslahatan bersama, Persatuan, Kesatuan dan Keseragaman agar mengembalikan kriteria Imkan Rukyah kepada kesepakatan MABIMS sebelumnya yakni 02 derjad di atas ufuk, sudut elongasi 3 derjad dan umur hilal 8 jam.
Karena dalam konteks Indonesia, dengan menetapkan kriteria Imkan Rukyah 03 derjad di atas ufuk, ini akan membuat potensi perbedaan akan tinggi.
2. Dalam rangka untuk keseragaman itu pula maka pemerintah hendaknya membuat pertemuan khususnya lintas ormas dan pemangku kepentingan, untuk menyamakan persepsi dan keputusan tentang awalb bulan Hijriyyah khususnya pelaksanaan puasa Ramadhan, Hari Ray idul Fitri, dan Hari Raya Idul Adha.
Dalam kesempatan itu Drs. H. Ahmad Sanusi Lukman, Lc, MA selaku Ketua Bidang Fatwa menyampaikan bahwa komisi fatwa akan terus melakukan Muzakarah dengan mengangkat tema-tema update dan aktual.
Khususnya yang berkaitan dengan isu kontemporer yang berkaitan dengan pengamalan umat Islam khususnya di Indonesia.
Karena itu Sanusi Lukman menyampaikan bahwa komisi fatwa membuka secara luas kepada masyarakat yang ingin mengusulkan tema pembahasan muzakarah yang akan dibawa dalam rapat komisi fatwa.
(Reporter:Anto/Editor:Supriadi)