Suaramedannews.com, Samosir – Aksi serentak yang dilakukan oleh Kades dan Lurah Se-Kecamatan Pangururan memasang spanduk Sosialisasi ‘Wajib Lapor 1 x 24 Jam’ melalui Kepala Dusun (Kadus) dan Kepala Lingkungan (Kepling) diwilayah masing – masing menjadi Viral di Kota Wisata Pangururan.Selasa,(11/02/2025).
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari kesepakatan bersama pada ‘NGOBRAS’ Camat Pangururan dengan Kadus dan Kepling Se-Kecamatan Pangururan pada Jumat,(06/02/2025) lalu di bawah Jembatan Tano Ponggol.
Pada Ngobras tersebut, seluruh Kadus dan Kepling yang hadir menyatakan Se-Frekuensi untuk mendukung program Camat untuk terus melanjutkan dan meningkatkan penataan Pangururan menjadi kota yang bersih, ramah dan nyaman dan akan melakukan terobosan awal yakni aksi serentak melakukan Sosialisasi “Wajib Lapor 1 x 24 Jam” di seluruh Desa dan Kelurahan di hari yang sama.
Camat Pangururan Robintang Naibaho saat dikonfirmasi terkait “Wajib Lapor 1 x 24 Jam” mengatakan kegiatan yang dilakukan saat ini adalah kewajiban bagi setiap pengunjung atau pendatang yang bukan penduduk desa dan kelurahan agar melapor.
“Terkait yang berkunjung atau tinggal di Samosir lebih dari 24 jam, saya berharap agar masyarakat melapor kepada pemerintah setepat melalui kepala dusun dan kepala lingkungan dimana yang bersangkutan berkunjung atau tinggal”himbauan Robintang
“Hal ini merupakan amanah Pasal 10 Ayat (2) Perda Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum”jelasnya. Rabu,(12/02/2025.
Lanjut, Robintang Naibaho menjelaskan Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan menyampaikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat serta penempelan himbauan dan pengumuman yang yang memuat informasi Wajib Lapor 1 x 24 Jam beserta ketentuan tentang sanksi bagi yang tidak mengindahkan aturan tersebut.
“Dalam Pasal 47 Perda No 5 dimaksud, disebutkan bahwa pelanggaran atas Pasal 10, dapat dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta ruipah)”terangnya
Camat Pangururan kembali menjelaskan tujuan dari kegiatan yang dilaksanakan tersebut sebagai respon atas semakin ramainya pengunjung yang masuk ke Samosir khususnya Kota Pangururan sebagai salah satu pintu masuk utama ke Pulau Samosir.
“Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kecamatan Pangururan ingin memastikan bahwa kemajuan Kota Pangururan diiringi dengan terciptanya keamanan, kenyamanan dan ketertiban dirasakan baik oleh pengunjung maupun masyarakat setempat”terangnya kembali
Adapun sasaran daripada kegiatan sosialisasi ini antara lain tempat kos (rumah kontrakan), ragam usaha yang mempekerjakan orang dari luar Samosir, kedai, penginapan dan juga tempat-tempat yang ramai dan strategis yang ada di desa atau kelurahan.
“Berdasarkan sosialiasi langsung yang dilakukan, didapati fakta bahwa masih banyak warga pendatang yang sudah lama tinggal di desa atau kelurahan tertentu tetapi tidak melaporkan diri kepada pemerintah setempat”Ujar Robintang
Ada yang enggan melaporkan diri dan ada juga karena tidak mengetahui aturan kewajiban Laporan 1 x 24 Jam beserta konsekwensi atas pelanggarannya.
Dengan adanya terobosan Aksi Serentak ini, Camat Pangururan berharap agar seluruh warga Kecamatan Pangururan baik pendatang atau pengunjung maupun penduduk setempat, mengetahui, mematuhi aturan yang berlaku dan sama-sama memperhatikan keamanan dan kenyamanan di lingkungan masing-masing.
Pada aksi sosialisasi serentak ini, Camat Pangururan bersama Tim juga terjun langsung bersama Tim desa dan kelurahan khususnya di Kelurahan Pintu Sona, Pasar Pangururan, Siogung-ogung dan Desa Pardomuan 1.
(Royziki F.Sinaga/red)