Suaramedannews.com, Medan – Kuasa hukum Parsadaan Pomparan Toga Sinaga Dohot Boru (PPTSB) se-Dunia resmi melaporkan akun TikTok @gomgom.gomgom8 ke Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara atas dugaan penghinaan terhadap marga Sinaga. Laporan ini diajukan langsung oleh Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga, mewakili organisasi PPTSB yang tersebar di seluruh dunia.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk respon serius terhadap video berdurasi 27 detik yang diunggah oleh akun tersebut. Dalam video itu, terlapor yang diketahui bernama Puteri Juliana Silaban (PJS) diduga mengeluarkan ujaran tidak pantas yang merendahkan martabat marga Sinaga.
“Laporan ini kami ajukan berdasarkan kuasa dari Ketua Umum PPTSB se-Dunia Ir. Edison Sinaga, atas arahan Ketua Wilayah Shairon Sinaga dan Ketua Bidang Hukum Drs. Pantas Sinaga,” tegas Dwi Ngai Santoso kepada media di Mapolda Sumut.Rabu,(16/04/2025).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/B/459/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 16 April 2025. Dwi menegaskan bahwa unggahan tersebut melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.
“Kami marga Sinaga sangat kecewa dan merasa dicederai. Kami minta Polda Sumut, khususnya Direktorat Reserse Siber, memproses laporan ini dengan serius dan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka,” tegas Dwi.
Ia juga menambahkan bahwa akun tersebut sebelumnya telah pernah dilaporkan, namun belum menunjukkan perkembangan berarti. Oleh karena itu, PPTSB se-Dunia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.
Penghinaan terhadap marga Sinaga yang dilakukan secara terbuka di media sosial dinilai tidak hanya mencoreng kehormatan keluarga besar, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal. PPTSB berharap kasus ini dapat menjadi perhatian publik dan menjadi pelajaran bagi seluruh pengguna media sosial agar lebih bijak dalam berucap di ruang digital.
Berikut Video TikTok yang Menghina Marga Sinaga.
(Royziki F.Sinaga/red)