Penggusuran Rumah di Bandar Baru, Ibu-ibu Hadang Eksekusi Lahan

Suaramedannews, Deliserdang – Ratusan warga Bandar Baru lakukan aksi unjuk rasa di depan Bumi Perkemahan Pramuka Sibolangit, Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (26/07/2023) pagi.

Aksi ini dilakukan sebab adanya upaya penggusuran Masyarakat Dusun I dan V Desa Bandar Baru oleh Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Terpantau ditengah-tengah massal terlihat sebuah keranda mayat dengan dituliskan RIP Pemrovsu. Keranda mayat tersebut sebagai ungkapan perasaan massal yang telah menganggap nasib mereka telah dipetikan oleh Pemprovsu.

Bukan hanya itu saja, pada aksi ini juga massal melakukan pembakaran ban dengan disertai tulisan-tulisan tuntutan. Seperti halnya sebuah tulisan diselembaran kertas yang dipegang oleh seorang perempuan lansia yang bertulisan “Kami Siap Tumpah Darah”.

Kuasa Hukum masyarakat yang sekaligus sebagai pemimpin aksi, Tommy Aditia Sinulingga, SH., MH., saat menyampaikan orasinya menyebutkan bahwa mereka menolak Surat Peringatan I, II, dan III dari Pemprov Sumatera Utara.

“Tuntutan kita selanjutnya adalah hentikan upaya penggusuran masyarakat Bandar Baru Dusun I dan V, kemudian fasilitasi masyarakat Bandar Baru dusun I dan V untuk Rapat Dengar Pendapat lanjutan dengan Pemprov Sumatera Utara dan DPRD Sumatera Utara dan kita mintakan batalkan Surat Peringatan I, II, dan III tanggal 26 Juli 2023,” ungkap Tommy.

Selain itu, Tommy juga menyebutkan bahwa mereka meminta Pemprovsu untuk menghentikan kriminalilasi kepada masyarakat Bandar Baru dusun I dan V.

“Mosi tidak percaya masyarakat Bandar Baru dusun l dan V minus kepercayaan kepada Pemprov Sumatera Utara dan peruntukan tanah untuk masyarakat Bandar Baru dusun I dan V, serta hentikan proses hukum penyelidikan dan penyidikan terhadap 5 warga Bandar Baru Dusun I dan V di Polda Sumatera Utara,” tegasnya.

Sementara, Tommy saat dijumpai oleh Wartawan di tengah-tengah aksi mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan untuk menyerukan hak-hak yang telah dirampas oleh Pemprovsu dan Ia menegaskan bahwa masyarakat dalam hal ini bukan penggarap dan hanya mempertahankan hak-hak mereka.

Tidak hanya itu, seorang pria salah satu peserta aksi, Hendra Lius Bangun mengatakan segala kebijakan Pemerintah yang bertentangan dengan hak-hak masyarakat, pihaknya akan terus menolak.

“Apabila Pemrovsu melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan aturan dalam Negara maka kami sebagai warga Negara akan tetap menolak,” ujarnya.

Hendra juga menyerukan agar Pemrovsu belajar terkait fakta sejarah yang ada di Dusun I dan V, Desa Bandar Baru.

Kemudian, pada aksi ini puluhan emak-emak hingga lansia dengan suara lantang menyerukan agar lahan dan bangunan yang mereka miliki tidak dirampas oleh Pemprovsu.(*/Yz)

( Reporter:Isron Sinaga/Editor:Anto )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *