Pengurus CU Parsaoran Kec.Palipi Kab.Samosir Diduga Gelapkan Uang Nasabah Puluhan Juta

Kantor CU Parsaoran, Jl.Simbolon Purba, Kec.Palipi, Kab.Samosir

Suaramedannews.com, Samosir – Nasabah CU Parsaoran didampingi Kuasa Hukumnya Jauli Manalu SH yang juga Ketua LBH PA&PK Indonesia melaporkan CU Parsaoran yang terletak di Jalan Simbolon Purba Kec.Palipi, ke Polres Samosir, atas dugaan penggelapan uang nasabahnya.

CU yang seyogyanya bisa memberi solusi untuk anggota atau nasabahnya agar bisa sejahtera, hal ini tidak terjadi dengan CU Parsaoran, diduga uang anggota CU Parsaoran Marsaut Sinaga (49) dan istri tidak dapat di ambil untuk keperluan keluarganya.

Dari nomor surat laporan polisi STPL/114/VI/2023/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut. LP/B/119/VI/2023/SPKT/Polres Samosir/Polisi Daerah Sumatera Utara. Tanggal 28 Juni 2023, melaporkan pengurus CU Parsaoran (LS), (PSS), dan (TN) atas dugaan tindak pidana penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentan KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 372 Juncto 378.

Dari keterangan korban Marsaut Sinaga(49) menceritakan kronologi sampai beliau membuat laporan ke Polres Samosir, pada Agustus 2022 mencoba meminjam uang di CU Parsaoran, namun pihak CU Parsaoran tidak mengizinkan dengan seribu alasan. Perlu diketahui Korban masuk menjadi anggota CU Parsaoran terdaftar sejak tanggal 11 Agustus 2016 dan termasuk Aktif menabung di CU Parsaoran.

“Saya bergabung di CU Parsaoran sejak 11 Agustus 2016, dan tabungan saya saat ini di CU Parsaoran berjumlah Rp.64.230.000,- dan saya tidak pernah melakukan penarikan”jelas Marsaut Sinaga.Minggu,(02/07/2023)

“waktu itu saya mencoba meminjam uang di CU Parsaoran pada Agustus 2022, namun Pihak CU Parsaoran tidak mengizinkan dengan seribu alasan, namun biar pun tidak diberikan kami masih menyimpan uang kami yang terakhir tanggal 15 April 2023”

Lanjut, Marsaut Sinaga kembali mengatakan jika Isrinya Rumesti Silalahi juga terdaftar menjadi anggota CU Parsaoran sejak tanggal 27 Mei 2021 di CU Parsaoran.

“Istri saya juga menjadi anggota CU Parsaoran sejak Tanggal 27 Mei 2021 dan mempunyai simpanan Rp.17.440.000,-”

Setelah cukup lama tidak ada kejelasan dari CU Parsaoran, tepat di tanggal 20 April 2023 korban merasa ada yang tidak beres dengan CU Parsaoran dan menduga jika uang yang selama beliau simpan dengan istri di Duga di Gelapkan Pengurus CU Parsaoran.

“Pada tanggal 20 April 2023 disitu saya curiga dengan CU Parsaoran dan merasa uang kami di Gelapkan oleh pengurus CU Parsaoran, maka dari itu kami mencoba menarik semua uang kami, namun pihak CU Parsaoran kembali membuat seribu alasan agar uang kami tidak bisa kami ambil”

“Makanya akhirnya saya meminta pendampingan LBH PA&PK Indonesia untuk membuat laporan ke Polres Samosir, dan berharap uang kami bisa dikembalikan, karena kami sangat membutuhkannya”Ujar Marsaut Sinaga.

Ketua LBH PA&PK Indonesia JAULI MANALU SH

Ditempat yang berbeda Kuasa Hukum korban Jauli Manalu SH yang juga Ketua LBH PA&PK mengatakan sangat yakin dengan kinerja Polres Samosir untuk segera menyelesaikan permasalahan klayennya.

“Kami dari LBH PA&PK INDONESIA yakin dengan kinerja bapak Kepolisian di indonesia semakin tangguh terlebih pada Kepolisian di Polres Samosir karena adanya dugaan CU di Samosir tidak mengikuti aturan Koperasi”ujar Ketua LBH PA&PK Indonesia sebagai Advokat JAULI MANALU SH di dampingi BENNY SARAGIH SH,MH.Minggu,(02/07/2023)

Jauli Manalu SH kembali menambahkan jika LBH PA&PK Indonesia yang berkantor di Jalan Ngumban Surbakti No.28 Medan (Simpang Pos) siap menerima pengaduan masyarakat yang mau di dampingi oleh LBH yang beliau pimpin.

“Dengan pengaduan masyarakat tetap kita tampung sebagai LEMBAGA BANTUAN HUKUM PA&PK INDONESIA” tutupnya

Minyikapi permasalahan CU Parsaoran Awak Media mencoba menghubungi salah seorang pengurus (HS) yang di ketahui Sekretaris CU Parsaoran Kec.Palipi, untuk konfirmasi terkait masalah dugaan penggelapan yang terjadi di CU Parsaoran Sabtu,(01/07/2023) namun sampai berita ini dimuat perwakilan CU Parsaoran tidak ada yang membalas.

(Reporter:Fery Sinaga/Editor:Indra Matondang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *