Suaramedannews.com, Samosir –Diduga kurangnya pengawasan Dinas PUTR Samosir terhadap 18 Perusahaan yang menjadi rekanan dalam pekerjaan Peningkatan dan Rekonstruksi jalan yang diambil dari dana (DID) di beberapa Kecamatan yang ada di Samosir pada tahun 2021 mengakibatkan rekanan tidak optimal mengerjakan pembangunan peningkatan jalan dan terkesan asal-asalan.
Hal tersebut di ungkapkan ketua DPC LSM LPPAS-RI Kab. Samosir Bastian Simbolon di sebuah warung kopi di Jl.Sisinga Mangaraja Kec.Pangururan, Kab.Samosir.Sabtu(11/02/2023)
Bastian mengatakan hampir di setiap pekerjaan jalan yang dilakukan oleh rekanan tersebut terdapat banyak kekurangan.
“Banyak kekurangan peningkatan dan rekonstruksi jalan di beberapa titik, seperti kekurangan Volume lapisan pondasi agregat dan Anti pengelupasan”
“Selain itu terdapat juga ketidak sesuaian mutu lapisan pondasi agregat” Jelasnya
Lanjut, Bastian mejelaskan kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Pasal 29 dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 22 Maret 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Lanjutnya, Ketua DPC LPPAS-RI Samosir mengatakan 18 perusahaan rekanan tersebut diduga sudah melanggar Pasal 7 ayat ( 1 ) f, Pasal 27 ayat ( 4 ) huruf b, tentan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Lanjutnya lagi, “Dinas PUPR (saat ini PUTR) harus menarik kelebihan pembayaran dari 18 perusahaan tersebut dengan total nilai bila dijumlahkan semu dari 18 perusahaan tersebut sebesar Rp.1.888.198.184,53,- dan harus dikembalikan ke Kas Daerah”.
“Selain itu tentang keterlambatan penyelesaian pekerjaan akhirnya Pemkab Samosir diduga tidak dapat memperoleh manfaat hasil pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan”
“Seharusnya atas keterlambatan itu pihak Dinas PUTR sudah bisa menagih kelebihan dan denda keterlambatan kepada penyedia jasa dan menyetor dana ke kas Daerah” jelasnya
Bastian juga menambahkan akan segera mungkin menyurati Dinas PUTR atas permasalahan ini.
Plt. Kepala Dinas PUTR Rudimanto Limbong saat di Konfirmasi melalui pesan di Aplikasi media sosial tentang apakah Pihak PUTR sudah melakukan penagihan atas permasalahan di atas terkesan kurang menanggapi.
“Belum tahu saya tentang ini. Saya konfirmasi dulu sama teman teman PU hari Senin” ucapnya.Sabtu,(11/02/2023)
Ketika di konfirmasi ulang awak media Senin,(13/02/2023) Plt Kepala Dinas PUTR mengarahkan awak media ke bagian keuangan, Tampa alasan yang jelas.
“Jumpai Lae ma Lae Nando Manang si Daniel di kantor PUTR. Mauliate” pesan singkat beliau
“Ndak tahu lagi aku Lae. Saya masih tugas di Medan” tutup pesan singkat Plt Kepala Dinas PUTR, hingga berita ini di muat masih belum juga memberi penjelasan.
Kaban. Keuangan, Pedapatan dan Aset Melva Siboro selaku pihak yang menerima laporan penyerahan sisa anggaran dan denda saat dikonfirmasi mengarahkan awak media ke Inspektorat Kab.Samosir.
“Oh….kalau tindak lanjut hasil pemeriksaan …kewenangannya di inspektorat ito..” jelasnya dari aplikasi media sosial.Senin,(13/02/2023)
Mengikuti arahan dari Kaban. Keuangan, Pendapatan dan Aset Melva Siboro untuk konfirmasi ke Inspektorat Samosir, Kepala Inspektorat Samosir Marudut Tua Sitinjak saat dikonfirmasi mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu
“Tunggu kami koordinasi dulu pak. Kami lagi Forum Konsultasi RKPD (Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah) TA. 2024.” Ucapnya.Senin,(13/02/2023)
Saatakan dikonfirmasi ulang pada hari Selasa,(14/02/2023) Kepala Inspektorat Samosir belum juga bisa memberi tanggapan.
“Belum lagi, Kami masih repot” hingga berita ini dimuat masih belum juga bersedia memberi tanggapan.
Siska Barimbing Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik saat diminta tanggapannya mengatakan setiap sisa anggaran harus masuk ke SILPA Pemerintah Daerah.
“Sisa anggaran dari pengggunaan APBD masuk ke SILPA Pemerintah Daerah, Dan akan dicatatkan dalam APBD Tahun Anggaran berikutnya” Jelasnya.Kamis,(16/02/2023)
Beliau juga menjelaskan jika Pekerjaan Proyek yang melewati batas waktu bisa dikenakan denda.
“Pekerjaan Proyek yang melewati batas waktu akan kena denda, aturannya ada di Peraturan Tentang Pengadaan barang Dan jasa Pemerintah, tiap Tahun ada perubahan yang terbaru ada Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021” terangnya
Siska juga menambahkan untuk pekerjaan yang tidak sesuai harus diselidiki apakah ada kecurangan atau terpenuhi unsur Pidana.
“Jika pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak tidak serta merta dipidana” ungkapnya
“Harus diselidiki dulu apakah penyebabnya dikarenakan adanya kecurangan atau terpenuhinya unsur-unsur Pidana sebagaimana diatur dalam UU Tipikor” tutupnya.
(Reporter:Fery Sinaga/Editor:Supriadi)
(*)