Polda Sumut Diminta Periksa Ali Martiansyah dan Marzuki Hasibuan Terkait Dugaan Suap Izin PBG PT. EOP

Suaramedannews.com, DeliSerdang – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik mendesak Polda Sumut segera memeriksa Ali Martiansyah dalam kasus dugaan suap izin PBG Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Energi Oleo Persada (EOP) di Tanjungmorawa, Deliserdang.

Desakan pemeriksaan tersebut terkait dugaan izin Persetujuaan Bangunan Gedung (PBG) yang sampai saat ini belum ada, tetapi proses pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. EOP terus berjalan.

“Kita minta Polda Sumut khususnya Subdit Tipiter segera memanggil dan memeriksa Ali Martinsyah selaku Kepala Bidang (Kabid) Gedung, Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang, Pemkab Deliserdang, atas dugaan suap izin PBG pembangunan PKS milik PT. EOP,” ujar Azhari Sinik di Medan, Kamis (04/12/2025.)

Selain Ali Martiansyah, Azhari Sinik juga meminta Kepala Satpol PP Pemkab Deliserdang Marzuki Hasibuan ikut diperiksa dalam kasus dugaan suap izin PBG tersebut.

“Kita juga minta Polda Sumut memeriksa Kepala Satpol PP Pemkab Deliserdang Marzuki Hasibuan atas dugaan kerterlibatannya dalam suap izin PBG PT. EOP bersama dengan Ali Martiansyah,” ujarnya.

PT. EOP sedang membangun PKS yang berada di Tanjungmorawa sejak pertengahan 2025. Proses pembangunan berjalan tanpa izin PBG dari Pemkab Delisersang.

Meski begitu, Kepala Satpol PP Marzuki Hasibuan yang mengetahui hal itu tidak juga mau menindak. Ada dugaan Ali telah berkolaborasi dengan Marzuki untuk mengamankan pembangunan PKS milik PT. EOP.

“PT. EOP hanya memperoleh izin PBG dari Pemkab Deliserdang pada awal Januari 2025, dan sampai saat ini tidak ada,” katanya.

“Setahu kita PT. EOP hanya di Januari 2025 memperoleh izin PBG dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Untuk pembangunan PKS di pertengahan tahun 2025 belum ada izinya. Tetapi proses pembangunan PKS terus berjalan. Kalau tidak ada yang memback up, mana mungkin. Kita menduga Ali Martiansya berada di balik ini semua, termasuk izin lingkungannya. Wajar kita minta Polda Sumut memeriksa mereka, agar terungkap dugaan suap izin PBG ini,” terang Azhari Sinik.

Diketahui, PT EOP adalah perusahaan yang bergerak dibidang agribisnis kelapa sawit, termasuk menanam, memanen, dan mengolah tandan buah segar menjadi minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya.

Perusahaan ini merupakan bagian dari KPN Corp (Kurnia Prima Nastari), yang juga dimiliki oleh pengusaha Martua Sitorus.

” Polda Sumut harus bergerak cepat agar Pemkab Deliserdang tidak merugi secara moral dan materil,” tutup Azhari AM Sinik.

(Royziki F.Sinaga/red)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *