Polda Sumut Gerebek Pabrik Gas Oplosan PT GAS, Oknum Anggota DPRD Sumut IA Belum Juga Diperiksa

SUARAMEDANNEWS.com, Medan – Oknum anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar berinisial IA diduga sebagai pemilik pabrik gas oplosan di Pasar IX Jalan Sei Belutu No.46 Lingkungan I B, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan belum juga diperiksa pihak Subdit IV/Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut.

 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting ketika dikonfirmasi mengaku sedang mengikuti pelatihan Kegiatan Workshop Kehumasan Polri tahun 2016 yang dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 27-28 Oktober 2016 di Mabes Polri.

 

“Saya sedang tugas di Jakarta. Perihal apakah anggota DPRD Sumut berinisial IA itu sudah diperiksa atau belum, silahkan tanyakan langsung kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut,” ungkapnya, Kamis (27/10/2016).

 

Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya di nomor 08161468xxx tidak diangkat. Begitu pula dengan pesan singkat yang dikirimkan ke mantan Direktur Narkoba Polda Sumut, tidak dibalas.

 

Sebelumnya diketahui bahwa Subdit IV/Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, pada Sabtu (22/10/2016) lalu menggerebek PT Gas Antar Santara (GAS) yang berada di Pasar IX Jalan Sei Belutu No.46 Lingkungan I B, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

 

Pabrik gas oplosan tersebut disebut-sebut milik salah seorang anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar berinisial IA. Namun hingga kini, IA belum juga dipanggil dan diperiksa pihak Polda Sumut.

 

“Modus operandinya, memindahkan LPG bersubsidi isi 3 Kg ke LPG No subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg,” jelas Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Toga H Panjaitan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Rina Sari Ginting dan Wadir Reskrimsus, AKBP Maruli Siahaan saat menggelar paparan di Mapolda Sumut, Senin (24/10/2016) lalu.

 

Selain itu, terang Toga, PT GAS juga menyalahgunakan kuota penyaluran LPG yang seharusnya untuk distribusi wilayah Deli Serdang, subsidi diubah menjadi non sub subsidi dijual ke pasar bebas (non subsidi) dengan maksud melipat gandakan keuntungan di luar ketentuan yang berlaku. Setiap harinya, PT GAS diketahui memperoleh subsidi 800 tabung gas 3 kg.

 

Menurut Toga, dalam kasus ini, pihaknya menetapkan seorang tersangka atas nama Asido Sitanggang (46), warga Jalan Sikambing Gang Pattimura No.30 BB, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan yang bertindak sebagai Direktur Utama (Dirut) PT GAS.

 

“Para pekerja pangkalan gas LPG tersebut tidak bisa menunjukkan izin usaha pemindahan dari tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg,” terang Toga.

 

Toga menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan. “Yang jelas masih satu orang tersangka yang kita tetapkan. Tentang keterlibatan oknum DPRD masih kita selidiki. Untuk mengetahui keterlibatan anggota dewan itu, kita panggillah dulu notaris yang membuat akte perusahaan itu,” imbuhnya.

 

Sementara, tersangka Asido Sitanggang mengakui, usaha yang dikelolanya itu sudah beroperasi selama tiga bulan dan keuntungan Rp6 juta setiap bulannya.

 

Dari pengungkapan kasus pengoplosan gas tersebut, pihaknya telah melakukan penyitaan diantaranya tiga buku laporan kas keungan dan pengeluarah serta penjualan tabung (LPG) 12 kg dan 50 kg, 2 bon faktur dengan logo PT Pico Gas Agen Resmi Pertamina, uang hasil penjualan Rp7,2 juta, 10 alat suntik, 1 timbangan, 795 tabung gas 3 kg, 79 tabung gas 12 kg dan 16 tabung gas 50 kg dan lain-lainnya.

 

Tersangka tersebut akan dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b Jo Pasal 1 ke 3e Undang-undang Darurat No 7/Drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 tahun 1962 tentang Barang-barang Dalam Pengawasan Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1962. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *