Polres Madina Musnahkan Barang Bukti dari 3 kasus besar jaringan Sumatera Barat

Suaramedannews.com, MandailingNatal – Polres Mandailing Natal(Madina) Musnahkan puluhan Ball barang bukti jenis ganja kering siap edaran dari tangan 4 orang tersangka pada Rabu,(03/04/2024).

Pemusnahan barang bukti jenis ganja kering sebanyak 140.000,400 gram dalam puluhan Ball itu dilakukan dengan cara dibakar dihalaman Tantya Sudhirajati belakang Mapolres.Turut di saksikan pejabat Utama Polres Madina beserta Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utami Nasution,serta tamu undangan lainnya.

Dalam pemaparannya Kapolres Madina AKBP,Arie Sofandi Paloh menerangkan,bahwa daun ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan dari 3 kasus besar dengan 4 orang tersangka.dan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak berwenang untuk memberantas peredaran Narkotika diwilayah Mandailing Natal,serta penegakan hukum terhadap para tersangka yang telah diungkap petugas kepolisian.

“Total 140.000,400gram barang bukti Narkoba yang diamankan,ada juga yang disisihkan untuk Kejaksaan sebagai barang bukti dan untuk pemeriksaan di lapfor.”terang Kapolres Madina.

Kapolres juga menjelaskan, jaringan daun ganja tersebut berhasil diamankan pihak Kepolisian dari kurir yang akan mengantar barang haram itu ke Provinsi Sumatera Barat.

Selain itu, Kapolres menambahkan, hukuman bagi para tersangka ini akan diperberat dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Saat ini Polres Madina menjadikan narkoba prioriatas utama untuk di basmi di wilayah hukum Polres Madina. Bahkan, kata Kapolres diperlukan peran masyarakat dan pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam membasmi peredaran narkoba tersebut.

Kapolres madina AKBP.Arie Sofandi Paloh juga menghimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait Narkotika.sehingga bisa bersama-sama dalam memberantas Narkotika Ini.

(Reporter:Suhartono/Editor:Royziki F.Sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *