Suaramedannews, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan (kembali) melakukan pencitraan dengan pernyataan “menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual)”. Kebijakan yang berpotensi menimbulkan “konflik horizontal” tersebut mulai diberlakukan Selasa (2/4/2024). Pada saat bersamaan, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik.
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, di Taman A. Yani, Medan. Iswar mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash. Adapun lokasi yang menerapkan non tunai tersebut, hingga saat ini terdapat 145 lokasi.
Kebijakan yang mengatasnamakan “penyelamatan uang masyarakat demi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tersebut hanya pencitraan” dengan berbagai fakta sebagai berikut:
Pertama, bahwa penetapan 145 lokasi parkir elektronik tidak dilengkapi informasi yang detail. Pemberlakuan secara bertahap harus dilengkapi dengan sosialisasi detail. Sistem operasional, perangkat operasional, petugas operasional, waktu operasional. Tugas dan tanggung operator selain mengutip retribusi parkir apa? Termasuk hak dan kewajiban para pihak, baik petugas parkir maupun pemilik kendaraan.
Kedua, bahwa larangan memberi uang cash kepada “oknum petugas parkir liar” selain di 145 lokasi tersebut adalah “pembiaran terjadinya konflik horizontal antara pemilik kendaraan yang parkir dengan petugas parkir ilegal”. Tidak ada jaminan keselamatan dari “kekerasan” di lapangan. Sangat besar peluang terjadinya kekerasan, baik kekerasan kepada kendaraan maupun ke pemilik kendaaran di lapangan.
Ketiga, bahwa penarikan SPT pengawas di lokasi parkir konvensional tidak dibarengi dengan penarikan semua atribut petugas parkir, baik baju seragam, topi, badge name, karcis parkir, pluit, serta semua perangkat yang selama ini digunakan petugas parkir. Termasuk membuat pengumuman di semua lokasi di luar 145 lokasi tersebut terkait larangan mengutip dan membayar parkir oleh siapa pun dan kepada siapapun.
Keempat, bahwa Pemko Medan harus bertanggung jawab atas semua potensi terjadinya “konflik horizontal’ antara pemilik kendaraan dengan seluruh petugas parkir ilegal. Semua tindakan petugas parkir ilegal, kekerasan, intimidasi, pemaksaan harus menjadi tanggung jawab Pemko Medan.
Kelima, bahwa untuk memastikan tidak ada pungli, maka Pemko Medan, harus menugaskan Satpol PP, petugas kecamatan, kelurahan, hingga kepling di lokasi parkir di luar 145 lokasi agar tidak terjadi konflik horizontal antara pemilik kendaraan dengan juru parkir liar (ilegal).
Keenam, bahwa kebijakan tersebut tidak melalui kajian yang mendalam, transparan, dan partisipatif. Ada ribuan orang yang sekian lama hidup dan tergantung dalam tata kelola parkir. Akan banyak orang kehilangan pekerjaan dan pendapatan termasuk para jukir konvensional dalam dua minggu jelang lebaran. Maka kebijakan tersebut dapat memicu dan memacu terjadinya “gesekan” di antara masyarakat.
Ketujuh, bahwa sebagai penduduk kota Medan, kami pasti mendukung tata kelola pemerintahan, termasuk tata kelola parkir, yang bersih, bebas dari pungli dan KKN. Maka kebijakan tersebut wajib didukung sepanjang Pemko Medan bertanggung jawab atas semua akibat, dampak dari penerapan kebijakannya. Jika terjadi gesekan, konflik horizontal, kekerasan di lapangan akibat kebijakan tersebut, maka pemko Medan sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan harus bertanggung jawab penuh.
Sutrisno Pangaribuan
Warga Kota Medan
Politisi PDIP