Polres Samosir Ungkap Kasus Korupsi, Pembunuhan, Narkoba dan Judi

Suaramedannews.com, Samosir – Polres Samosir dibawah kepemimpinan AKBP Yogie Hardiman SH.SIK.MH akan terus melayani masyarakat yang menjadi korban kejahatan dan tidak pidana Korupsi, hal itu dengan tegas beliau katakan saat memimpin konfrensi Pers pengungkapan beberapa kasus antara lain Narkoba, Korupsi dan Pembunuhan di Halaman Mako Polres Samosir Jln. Sisingamangaraja Kec.Pangururan. Rabu,(31/05/2023)

Kegiatan Konfrensi Pers di hadiri Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH.SIK.MH, Pabung 0210/TU Kapt. G. Sebayang, Kasi PiduLuar Biasa Tersangka Kasus Pembunuhan Dari Tahun 2009 Berhasil di Ungkap Tahun 2023 Kejari Samosir Didik Haryadi, SH, Kakan Kesbangpol Kabupaten Samosir Dumosch Pandingan, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani, S.H.,M.H, Kasat Narkoba Polres Samosir AKP Arif Suhadi,S.H.,M.H, dan Kapolsek Simanindo AKP Nandi Butar-butar, SH

Dalam sambutannya Kapolres meminta kepada masyarakat Samosir agar mau berkerjasama untuk membantu Polres Samosir memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Samosir.

“Agar kiranya masyarakat Samosir bisa membantu Polres Samosir untuk memberi informasi tidak kejahatan seperti peredaran narkoba, perjudian dan kasus lainnya” terangnya

Ditempat yang sama Kasat Reskrim kembali memaparkan tentang kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Huta Panjaitan Desa Sianting-Anting Kec. Pangururan Kab. Samosir yang di alami Korban (TS)(54) dengan tersangka (MM)(44) sedangkan pasal yang di kenkan Pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana.

Dikesempatan itu juga Polres Samosir ungkap Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan APBDES Oleh Pemerintah Desa Salaon Dolok Kec. Ronggurnihuta Kab. Samosir T.A 2021, dengan tersangka Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa adapun pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Subs Pasal 8 dari UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHPidana.

Sedangkan Barang bukti yang diamankan buku yang bertuliskan Diary, berwarna Coklat yang berisikan Catatan Bukti Penyerahan Uang kepada (PS), 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor : 004 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, tertanggal 05 Januari 2017, 1 (Satu) Buah Stempel yang bertuliskan CV. SIBARGOT NAULI, 1 (Satu) Buah Stempel yang bertuliskan CV. TRIRAMA AGUNG, Kontraktor-Leveransir, Sidaludalu-Kec. Nainggolan, 3 (Tiga) Lembar Asli Rekening Koran Bank Sumut Cabang Pangururan Jl. Sisingamangaraja N0.17 Pangururan an. Pemerintah Desa Salaon Dolok dengan Periode : 01/01/2021 s.d 31/12/2021, 1(Satu) Lembar Fotocopy Bukti Setor Tunai ke Rekening Pemerintah Desa Salaon Dolok dengar, sebesar Rp 139.530.250,00 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Dua Ratus Lima Pulug Rupia) Tgl/Bln/Thn: 27/09/2021, 1 (Satu) Lembar Print Out Surat Pernyataan tertanggal 7 Juni 2021 an. (PS) 1 (Satu) Lembar Print Out Surat Pernyataan tertanggal 7 Juni 2021 an. (PEP).

Sedangkan Pengungkapan disimanindo Kapolsek Simanindo AKP Nandi Butar-buta merilis terkait Tindak Pidana Perjudian dengan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 303 Sub 303 Bis KUHP, dengan tersangka (Hs)(47) yang di amankan di Jalan Sosor Galung Dusun II Desa Tomok Parsaoran Kecamatan Simanindo Kab.Samosir.

Untuk barang bukti yang diamankan, 1. uang Sebesar Rp 189.000 (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) buah Kartu Sim Card Telepon dengan nomor: 0822-1127-**** (dalam keadaan aktif/ terpasang di Handpone Infinix), 1 (satu) unit Alat Komunikasi Handpone merek Infinix wama biru tipe X689, Imei: 352318991015405. Imei: 352318991015413.

Ditempat yang sama juga Kasat Narkoba merilis tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja dengan Pasal yang dipersangkakan yakni

Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) dari UU RI.No 35 Thn 2009 ttg Narkotika, pelaku (Rls)(23) dan (E)(19), berhasil diamankan di Desa Tomok Parsaoran Kec.Simanindo Kab.Samosir

Waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 14.30 wib diDesa Tomok Parsaoran Kec. Simanindo Kab. Samosir.

Untuk Barang bukti yang berhasil diamankan 3 (Tiga) bungkus Plastik Putih Transparan berukuran sedang yang di dalamnya di duga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 13,26 (Tiga Belas koma dua puluh enam) gram dengan rincian Bungkus A dengan berat Netto : 5,5 (Lima koma lima) gram, Bungkus B dengan berat Netto 3,74 (Tiga Koma Tujuh Puluh Empat) gram, Bungkus C dengan berat Netto 4,02 (Empat Koma nol dua) gram, 1(satu) buah Hand Pone merk Oppo warna Hitam, 1(satu) buah celana Panjang warna abu Coklat.

(Reporter:Fery Sinaga/Editor:Isron Sinaga)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *