suaramedannews.com,ASAHAN – Polsek Bandar Pulau Polres Asahan, berhasil menangkap pelaku pencurian brondolan sawit dengan kekerasan, pelaku berinisial RER (20) warga Dusun I Desa Batu Anam Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan, pelaku berhasil di tangkap di kawasan Rokan Hulu.
Kapolsek Bandar Pulau Polres Asahan, AKP Syawaluddin SH melalui Kanit Reskrim Ipda Azwar Fatlhi Batubara, SH dalam jumpa pers, kamis (1/8/2024) kepada awak media mengatakan, bahwa pada tanggal 7 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 Wib, telah terjadi pencurian brondolan sawit di Blok G 11 G Afd.IV PT.Gunung Melayu milik PT.Gunung Melayu Kebun Batu Anam Kecamatan Rahuning.
Saat itu pelaku keprogok oleh Security, lalu dilakukan penyetopan, pelaku yang mengendarai sepeda motornya tak mengindahkannya dan langsung tancap gas sehingga dilakukan pengejaran, dan pada saat kedua kalinya dilakukan penyetopan oleh Security, pelaku memberhentikan sepeda motornya.
Namun seketika itu, pelaku langsung mengeluarkan parangnya dan mengayunkan parangnya kepada korban, beberapa kali menghindar hingga pada saat di ayunkan menghindar dan terjatuh dalam upaya mengelak, atas kejadian tersebut, korban mengalami luka tusukan di jari tangannya sebelah kiri.
Kejadian itu disaksikan oleh ketiga rekan korban, disaat pelaku tidak bisa lagi disentuh, kesempatan itu pun dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter X yang digunakan pelaku. Korban lalu membuat laporan ke Polsek Bandar Pulau Polres Asahan.
*Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Proses Penangkapan Pelaku RER
Pada hari Minggu, tanggal 28 Juli 2024 Polsek Bandar Pulau Polres Asahan mendapat informasi bahwa pelaku tindak pencurian sawit berinisial RER berada di sekitar Jalan Langgak, Tandun Barat Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Bandar Pulau, AKP Syawaluddin SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Azwar Fatlhi Batubara SH dan Team Opsnal, bekerjasama dengan Kapolsek Tandun Iptu.Lof Lasri Nosa, SH melalui Kanit Reskrim Aiptu Musriandi dan Opsnalnya, polisi berhasil meringkus pelaku RER sekitar pukul: 00.30 Wib dinihari dan langsung boyong ke komando.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Bandar Pulau Polres Asahan untuk memproses pelaku atas perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1) Subs Pasal 363 Ayat (1) ke (4-e) dari KUHPidana, ujar Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau Ipda Azwar Fatlhi Batubara SH, dalam paparannya. (Red)
Foto: Pelaku RER saat diamankan di Polsek Tandun Barat Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu. (Red)
(Reporter:Anto/Editor:Supriadi)