Suaramedannews.com, Samosir – Ibarat kata pepatah sudah jatuh ketimpa tangga, niat baik membantu malah jadi masalah itulah yang dialami salah seorang warga Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Melianti Siagian (42) Diduga merasa dirinya tertipu dengan salah seorang oknum pejabat yang ada di Samosir, didampingi kuasa hukumnya Melianti telah melaporkan (LS) kepada pihak berwajib pada (20/12/2023) lalu. melalui laporan Dumas dia berharap agar pihak penegak hukum segera mengambil tindakan.
Melianti juga mengisahkan kronologi awal pertama oknum pejabat itu membujuk dirinya agar mau meminjamkan uang kepadanya.
“Pada bulan Maret 2022 dia meminjam uang kepada saya sebesar 15 juta, kemudian meminjam lagi 20 juta. Katanya yang 20 juta ini langsung dikembalikannya karena ada yang penting, tapi kalau yang 15 juta itu dibayarnya tiap bulan. Ketika saya tagih pada bulan April 2022 selalu jawabnya sabar hingga bulan Desember 2022 begitu juga,” jelas Melianti Selasa (26/3).
Lanjut Melianti, pada bulan Januari 2023 dirinya ingin datang kerumah oknum kadis tersebut untuk menagih uang yang dipinjamkannya. Namun dirinya diduga malah mendapat pengancaman melalui pesan WhatsApp oleh oknum pejabat tersebut.
“Kenyataannya, hingga saat ini (LS) belum mengembalikan uang tersebut dan malah mengancam saya melalui pesan WhatsApp,” katanya.
Sementara itu, Kanit Pidum Polres Samosir, Ipda Fajri Lubis membenarkan atas laporan tersebut.
“Benar, mereka sudah buat laporan. Ini akan diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Fajri, Kamis (28/3) lalu.
Terpisah, kepada Wartawan, Senin (8/4) Jamin Naibaho, selaku kuasa hukum Melianti Siagian mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri agar secepatnya diproses.
“Sudah kita buat gugatan ke Pengadilan lae,” singkatnya.
Sementara itu, oknum pejabat (LS) ketika dikonfirmasi terkait hal ini belum memberikan tanggapan hingga berita ini dirilis.
(Tim/red)