Sat Narkoba Polres Samosir Gulung 5 Orang Pengguna dan Pengedar Ganja

Suaramedannews.com, Samosir – Sat Resnarkoba Polres Samosir ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja Sabtu, 18 Januari 2025 sekitar pukul. 22.00 WIB.

Penangkapan 5 tersangka (CS) (37), (DS) (28), (MHM) (40), (SM) (24) dan (RS) (56) berawal dari informasi masyarakat yang mengatakam ada peredaran narkoba jenis ganja didaerahnya, dari informasi yang di peroleh tim personil Sat Narkoba melakukan pengintaian.

Hal itu disampaikan Kasat Res Narkoba AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H saat menjelaskan kronologi penangkapan tersangka.Kamis,(23/01/2024).

“Pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wib Kasat Res Narkoba polres Samosir mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya ada seorang laki laki dewasa yang sedang menguasai narkotika jenis Daun Ganja yang berada di Desa Panampangan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir” terangnya

“Selanjutnya saya memerintahkan IPDA SUHADI, SH dan tim opsnal Satres Narkoba Polres Samosir melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud. Sekira pukul 22.00 WIB, Personel Sat Res Narkoba melihat laki laki dengan ciri ciri yang dimaksud sedang berada di Warung Tuak Desa Panampangan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir”

“Kemudian team Sat Res Narkoba Polres Samosir langsung mengamankan 5 orang laki-laki yang berada di dalam warung tuak dan melakukan penggeledahan badan ke 5 orang tersebut” jelasnya

*Dari laki-laki yang bernama (CS) mengakui ianya menyimpan narkotika jenis ganja di gudang belakang rumahnya, Kemudian tim satresnarkoba melakukan penggeledahan ke gudang tersebut dan menemukan 4 (empat) paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Ganja dengan rincian 1 (satu) paket kecil berisikan biji ganja, 2 (dua) paket kecil berisikan daun ganja kering dan 1 (satu) paket kecil berisikan sisa pemakaian (CS) dan (MHM)” ungkap Kasat Narkoba

Sedangkan dari 3 orang lagi tidak ditemukan barang bukti namun mengakui baru selesai menggunakan Narkotika Jenis Ganja yang didapat dari tersangka (DS).

Tersangka (MHM) mengakui juga bahwa baru selesai menggunakan Narkotika Jenis Ganja yang diberikan oleh Tersangka (CS), Kemudian kelima orang laki laki tersebut dibawa ke Mako polres Samosir guna dilakukan pemeriksaan dan test urine.

Dari hasil introgasi terhadap pelaku (CS) ianya mengaku ada melakukan penanaman pohon ganja.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, Dan setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap (CS) pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 08.00 Wib ditemukan 11 batang tanaman yang diduga tanaman jenis ganja yang ditanam di ladang desa Panampangan kecamatan Pangururan Kabupaten samosir dan Selanjutnya Barang bukti ganja tersebut selanjutnya di bawa ke Polres Samosir.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Samosir AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H menambahkan informasi bahwasnanya, “Hasil test urinenya kelima orang tersebut positif narkotika Golongan I jenis ganja, tersangka (CS) dia yang menanam diduga narkotika Jenis Ganja, namun untuk 4 orang akan dilakukan assesmen di BNN mengingat Barang bukti nya di bawah Sema 4/2010 tuk narkotika jenis ganja dibawah 5 gr.

“Hanya (CS) yang dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Samosir dengan persangkaan pasal yakni Pasal 111 Ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutupnya

(Royziki F.Sinaga/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *