SAT RES NARKOBA POLRESTA DELI SERDANG BERHASIL AMANKAN SABU 18 KG Dan EXTACY 9550 BUTIR

suaramedannews.com,Deli Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis Shabu seberat 18 kilogram dan 9.550 Pil Extacy pada Kamis (25/5) kemarin.dan mengamankan seorang pelaku berinisial AH Alias ACAL.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji , SIK, MH dalam konferensi pers didampingi Wakapolresta AKBP Agus Sugiyarso, SIK, serta Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH, mengatakan
” Pelaku berinisial AH Alias ACAL (pria) merupakan warga Desa Bagan Asahan Baru Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan,” kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, S.IK, MH, Rabu (31/5). Operasi penangkapan pelaku peredaran narkoba ini berawal dari Sat Res Narkoba menerima pengembangan informasi dari masyarakat bahwa FT (DPO) yang merupakan DPO Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang akan menjemput barang narkotika jenis Shabu dan Extacy ke wilayah Laut Tanjung Balai”.ungkapnya

“Kemudian pada hari Kamis (25/5) Pers Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan dan ditemukan sampan boat kayu sesuai dengan ciri – ciri informasi yang didapat tengah bersandar di pinggir bagan yang diatasnya terlihat 5 (lima) orang laki-laki”

“Selanjutnya petugas Sat Res Narkoba saat hendak melakukan penangkapan 4 (empat) orang laki-laki kabur dengan cara melompat ke laut dan 1 (satu) orang laki-laki berhasil diamankan oleh personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, setelah itu dilakukan pemeriksaan isi boat kayu itu ditemukan 18 bungkus sabu dikemas dalam plastik warna hijau kuning ditaksir seberat 18 kg, 2 bungkus pil ektasi dikemas plastik transparan berisi 9550 butir” terangnya dalam konferensi Pers yang digelar di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang

Dari keterangan AH alias Acal, FN dan FR yang bertransaksi sabu dan ektasi tersebut ke Malaysia , ada seorang pria berinisial IB yang belum tertangkap, sebab telah terlebih dulu meninggalkan dok kapal sebelum polisi melakukan penangkapan. IB berperan sebagai penghubung antara AH alias Acal dengan FN dan FR untuk kerjasama peredaran gelap narkotika.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pemeriksaan lanjut, Pelaku AH alias Acal bersama barang bukti sabu seberat 18 kg, pil ektasi 9550 butir, satu buah perahu boat kayu dan satu buah handphone android merk Oppo A57, diamankan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.

“Tersangka AH alias Acal dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga, dan kepada pelaku lain yang belum tertangkap akan terus dilakukan penyelidikan,” tutur Kapolresta Deli Serdang.(##Humas Polresta DS)

( Reporter:Anto/Editor: Supriadi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *