Satpol PP Medan Gelar Kagiatan Pemanfaatan Sampah APK Pemilu 2024

Suaramedannews, Medan – Satpol PP Kota Medan menggelar kegiatan pemanfaatan sampah alat peraga  kampanye (APK) Pemilu Tahun 2024, Kamis, (22/2).

Pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2024 tanggal 31 Januari 2024 tentang pengelolaan sampah yang timbul dari penyelenggaraan pemilihan umum Tahun 2024 agar tidak berakhir dengan mencemari lingkungan atau di tempat pembuangan akhir.

Kasat Pol PP Kota Medan menegaskan bahwa tidak hanya sampah APK, limbah dari aktivitas Pemilu juga perlu menjadi perhatian seperti sampah kertas suara, papan informasi Pemilu, dan lain sebagainya agar tidak menjadi timbunan limbah.

“Bahwa tidak hanya sampah APK, limbah dari aktivitas Pemilu juga perlu menjadi perhatian seperti sampah kertas suara, papan informasi Pemilu, dan lain sebagainya agar tidak menjadi timbunan limbah,”tegasnya.
(Rel/Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *