Satu Dari Dua Pelaku Pencuri Dua Unit Sepeda Motor Di Medan Tembung Diamankan Satreskrim Polsek Medan Tembung

Suaramedannews.com, Medan – Satreskrim Polsek Medan Tembung amankan satu dari dua pelaku pencurian 2 (dua) unit sepeda motor di Kost-kostan Jalan Tangkul I No 22 Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung. Minggu (08/06/2025).

Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M Sitompul, S.H., M.H dalam keterangannya tertulis menjelaskan awal kejadian pencurian sepeda motor di depan Kost korban Selasa (30/01/2025).

“Selasa tgl 30 Januari 2024 sekira pukul. 03.00 Wib di Jl. Tangkul I No 22 Kel Sidorejo Hilir terjadi pencurian 2 Unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam silver BK 3752 YAP dan Yamaha Nmax warna hitam BK 5746 TBR, dimana pada saat kejadian korban memarkirkan sepeda motor di kost-kostan dalam keadaan stang terkunci, atas kejadian itu korban merasa keberatan dan membuat Laporan Polisi ke Polsek Medan Tembung” jelas Kapolsek Medan Tembung

Saat diintrogasi, jelas Kompol Jhonson kembali mengatakan pelaku koperatif menjawab semua pertanyaan. “pelaku mengakui perbuatannya mencuri 2 unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam silver BK 3752 YAP dan Yamaha Nmax warna hitam BK 5746 TBR bersama 1 temannya (ZAZ) (DPO) dan menjualnya kepada (W) di Marelan seharga Rp. 6.600.000,- dengan pembagian masing-masing Rp. 3.300.000,-”

Lanjut, Jhonson kembali mengatakan jika hasil penjualan 2 (dua) unit sepeda motor tersebut untuk membeli Narkoba, dan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan nomor LP/B/167/I/2024/SPKT/Polsek Percut SEI Tuan/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara

“Pengakuan dari pelaku (RHS) Alias Boteng (28) warga Jalan Kemenangan Kelurahan Indera Kasih Kecamatan Medan Tembung, hasil penjualan sepeda motor dipergunakan untuk membeli Narkoba, bermain judi dan membeli kebutuhan sehari-hari, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan 1 Buah Celana pendek (hasil dari kejahatan), 1 Buah Baju kaos warna biru (hasil dari kejahatan)” ungkapnya

Atas tindakan pelaku akan di jerat UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP dengan yang dimaksud Pasal 363

(Royziki F.Sinaga/red)

 

 

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *