SDI: Penambahan Masa Jabatan Kades dan Dana Desa, Belum Jaminan Desa Maju dan Masyarakat Sejahtera

suaramedannews.com,Deli Serdang- Keputusan rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menyetujui usulan revisi Undang-Undang Desa, terutama poin krusial yang banyak disorot dalam revisi tersebut yakni penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun, serta kenaikan anggaran dana desa sebesar 2 miliar dari sebelumnya 1 miliar.

Keputusan ini memicu berbagai tanggapan dan pandangan dari berbagai pihak terkait potensi, peluang dan dampaknya terhadap pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Meskipun ada peluang untuk kemajuan pembangunan desa, Ketua Umum Sumbu Desa Indonesia (SDI) Faisal Roni Nasution, menekankan bahwa hal tersebut bukanlah jaminan langsung bagi desa untuk mencapai kemajuan yang signifikan dan masyarakatnya menjadi sejahtera.

Ia juga menyoroti relevansi penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Faisal mengakui bahwa penambahan masa jabatan dapat memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam kepemimpinan desa. Namun, dia pun mengingatkan tentang potensi penyalahgunaan jabatan yang dapat terjadi jika tidak dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang memadai.

“Perlu diingat bahwa potensi penyalahgunaan jabatan juga harus dipertimbangkan dengan serius. Dalam situasi yang tertentu, penambahan masa jabatan dapat menjadi sarana untuk memperpanjang dominasi politik atau mengakibatkan korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” kata Faisal, Selasa (18/7/2023).

Oleh karena itu, langkah-langkah pengawasan yang kuat perlu diterapkan. Bila perlu, dihadirkan mekanisme pengawasan independen untuk memastikan bahwa kepemimpinan desa tetap berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat serta mengawal pengelolaan dana desa tepat sasaran dalam pembangunan desa yang berkelanjutan.

Faisal percaya bahwa kehadiran pengawasan independen yang kuat diperlukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

“Hanya dengan pengawasan independen yang efektif, kita dapat memastikan bahwa dana desa digunakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa akan membangun kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa pembangunan desa berjalan dengan baik”, tambahnya.

Dalam hal peningkatan alokasi anggaran dana desa yang dinaikkan menjadi 2 miliar rupiah, Hasan Basri selaku Pengampu (Pembina) Sumbu Desa Indonesia (SDI) memberikan apresiasi pada Baleg DPR RI atas persetujuan kenaikan Dana Desa dalam pengajuan draf Revisi UU Desa.

Hasan melihat peningkatan dana desa ini sebagai peluang besar bagi percepatan kemajuan pembangunan desa-desa di Indonesia.

Namun, ia juga menekankan bahwa peningkatan dana desa bukanlah jaminan langsung bagi desa untuk mencapai kemajuan yang signifikan dan masyarakatnya menjadi sejahtera.

Hasan menjelaskan, peluang tersebut harus diiringi dengan perencanaan dan pelaksanaan program yang dikelola secara inklusif dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan berbasis kebutuhan lokal.

Selain itu, pengawasan yang kuat agar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa juga tetap menjadi fokus utama agar dana desa digunakan dengan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Selanjutnya, Hasan menggarisbawahi bahwa kunci utama dalam menyukseskan pembangunan desa berkelanjutan terletak pada partisipasi aktif dari masyarakat desa dan pengelolaan dana desa yang transparan serta akuntabel.

“Perlu perhatian dan upaya berkesinambungan untuk mengembangkan mekanisme yang mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pembangunan. Dengan begitu, pembangunan desa menjadi inklusif, cermat dan terstruktur sehingga kepastian prioritas pembangunan desa berjalan sesuai harapan dan berdampak signifikan untuk kemajuan desa dan masyarakat”, ucapnya.

Hasan dan Faisal meminta semua pihak terkait, termasuk pemerintah, masyarakat desa, dan lembaga swadaya masyarakat, untuk terus berkolaborasi dan berkomitmen dalam memastikan bahwa penambahan masa jabatan Kades dan peningkatan dana desa, harus disertai dengan partisipasi masyarakat, pengawasan yang kuat serta adanya perencanaan pembangunan desa yang baik, agar dapat berdampak positif dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi desa. (red)

( Reporter:Anto/Editor:Supriadi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *