Suaramedannews.com, Samosir – Kepolisian Resor Samosir melalui Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) berhasil memediasi perselisihan antara seorang sopir angkutan umum dan seorang penumpang wanita terkait dugaan pelecehan verbal. Kejadian ini melibatkan seorang penumpang wanita berinisial (DEY) dan seorang sopir angkutan umum berinisial (TN). Mediasi ini turut dihadiri oleh keluarga pelapor, (MN) dan (TS).Sabtu,(21/09/2024).
Bertempat di Ruangan SPKT Polres Samosir pada Sabtu, 21 September 2024, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Surat pernyataan damai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi keluarga menjadi tanda penyelesaian masalah ini.
Banit SPKT Polres Samosir, Bripda Anwar Dalimunthe, menjelaskan kronologi kejadian. Insiden bermula ketika (DEY) melakukan perjalanan dari Medan menuju Kabupaten Samosir pada malam 20 September 2024. Saat berada di dalam angkutan umum setibanya di Jembatan Tano Ponggol Kan.Samosir sekira Pukul 24.00 WIB, sopir (TN) Menghentikan Laju Kendaraan, diduga mengucapkan kata-kata yang dinilai tidak pantas kepada (DEY), menawarkan untuk berpindah dari belakang supir ke samping supir, menginap di hotel dan makan bersama, yang membuat (DEY) merasa tidak nyaman. Setibanya di lokasi tujuan Penjemputan di Desa Pardomuan I Kec. Pangururan, (DEY) segera turun dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya yang menjemput.
Keesokan harinya, sekitar pukul 14.00 WIB, (DEY) bersama keluarganya mendatangi Polres Samosir untuk melaporkan insiden tersebut. Setelah menerima laporan, SPKT Polres Samosir bersama Piket Fungsi segera mengusulkan mediasi. Keluarga (DEY) menyetujui upaya tersebut, dan pihak terduga pelaku (TN) pun turut hadir dalam proses mediasi. Hasilnya, kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan masalah secara damai.
“Dari mediasi ini, korban, keluarga korban, dan pelaku sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. yang diawali dengan Permintaan Maaf dari (TN) kepada (DEY). Semua dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak,” ujar Bripda Anwar Dalimunthe Banit SPKT Polres Samosir
Kasus ini menjadi contoh keberhasilan upaya mediasi Polres Samosir dalam menyelesaikan konflik secara damai tanpa harus berlanjut ke jalur hukum.
(Reporter:Fery Sinaga/red)