Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Lidik Perjudian Marbun666 di Medan dan Deli Serdang

Suaramedannews, Medan – Subdit Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara Polda Sumut akan melakukan penyelidikan perjudian Marbun666 yang ada di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Senin (6/11/2023).

Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Wahyu Ismoyo saat media suaramedannews konfirmasi melalui pesan seluler menyampaikan terimakasih infonya, kami lidik.

“Terimakasih infonya, kami lidik,”ujar Kompol Wahyu.

Informasi yang ditelusuri ada beberapa titik lokasi judi tembak ikan milik Marbun 666, diantaranya: Jalan Flamboyan, Gang Jati, Jalan Pinang Baris Gang Mushola, Jalan Sunggal Gang Langgar, Jalan Delitua-Pancurbatu, Jalan Kelambir Lima/ Prialaut/ Kampung Lalang, Tekongan Amoi Pancurbatu dan masih banyak lokasi lainnya di kawasan Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Seorang ibu muda yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa dengan adanya lokasi judi disini sangat meresahkan, karena suami kami jadi terpengaruh berjudi di tempat tersebut, kadang uang belanja dipakai suami untuk bermain judi.

“Adanya lokasi judi di dekat rumah kami ini membuat kami resah karena suami jadi berjudi, sementara uang belanja dipakai berjudi dipakai suami,”ujarnya.(tim)

( Is/Ag )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *