Tahanan Narkoba 214 Kabur Dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jaksa dan Waltah Diperiksa

Suaramedannews.com, Medan – Buntut kaburnya terdakwa kepemilikan narkoba yang dituntut pidana mati usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) periksa jaksa penuntut umum (JPU) serta petugas pengawal tahanan (Waltah) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri secara menyeluruh prosedur pengawalan dan pengamanan terdakwa sebelum hingga setelah persidangan berlangsung.

“Tim Pengawas Kejati Sumut telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap jaksa penuntut umum serta petugas pengawal tahanan Kejari Deli Serdang. Ini untuk memastikan apakah seluruh prosedur pengamanan telah dijalankan sesuai ketentuan,” kata Rizaldi. Jumat (06/02/2024).

Rizaldi menegaskan, Kejati Sumut meminta Syalihin segera menyerahkan diri. Ia juga mengingatkan pihak mana pun yang diduga membantu pelarian terdakwa agar tidak menghambat proses penegakan hukum.

Foto : Data Pencarian Orang (DPO) Syalihin, Terduga Pemilik Narkoba 214 KG yang Lari Dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Pada Selasa, 27 Januari 2026.(net)

“Kami mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri. Jika ada pihak lain yang membantu atau terlibat dalam pelarian ini, kami minta bersikap kooperatif dan segera melapor,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Kejati Sumut juga menginstruksikan seluruh kejaksaan negeri di wilayah Sumatera Utara untuk memperketat pengamanan tahanan, terutama saat pengawalan menuju dan dari pengadilan.

Untuk diketahui, dalam kasus ganja ini, Syalihin, warga Aceh yang didakwa terlibat peredaran ganja seberat 214 kilogram, melarikan diri sesaat setelah mengikuti persidangan pada Selasa, 27 Januari 2026.

Atas kepemilikan narkoba tersebut Syalihin dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Deli Serdang. JPU menilai perbuatan pria berusia 40 tahun asal Dusun Atu Peltak, Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh itu, telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.

(Reporter:Irwan Syahputra/Editor:Royziki F.Sinaga)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *