Terduga Pemilik Narkotika Jenis Sabu di Pelabuhan di Gulung Sat Narkoba Polres Samosir

Suaramedannews.com, Samosir – Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir berhasil mengamankan (HLS) (35), seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Pelabuhan Desa Sipinggan Lumbansiantar, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,04 gram yang disimpan dalam plastik bening kecil.

Penangkapan (HLS) bermula dari informasi masyarakat yang mengungkap adanya aktivitas mencurigakan di sekitar pelabuhan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Samosir bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di lokasi. Pada pukul 13.30 WIB, HLS berhasil diamankan bersama barang bukti di dalam tas selempang hitam yang dibawanya.

Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Pada hari Jumat, 27 September 2024, sekira pukul 12.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki dewasa yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di Pelabuhan Desa Sipinggan. Sekira pukul 13.30 WIB, Tim Opsnal berhasil menangkap terduga pelaku HLS dan menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu di dalam tas selempangnya. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelas AKP Ferry.Sabtu,(28/09/2024).

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone Oppo A18 dan tas selempang hitam yang digunakan HLS. Barang bukti dan terduga pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Ferry Ardiansyah menambahkan bahwa HLS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1), dengan ancaman pidana sebagai pengguna narkotika.

Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir menyamoaikan, Polres Samosir berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, serta menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya. Polres Samosir juga sedang melakukan pengembangan terhadap bandar atau pengedar.” Pungkasnya.Sabtu,(28/09/2024).

(Reporter:Fery Sinaga/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *