Suaramedannews.com, DeliSerdang – UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan otonomi desa, memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif, serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Peran kepala desa juga telah diatur dalam undang-undang tersebut. Kepala desa memiliki tugas dan kewenangan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, penetapan peraturan desa, dan pembinaan ketentraman serta ketertiban masyarakat desa.
Ketua DPD Team Libas Deli Serdang, Heri, ketika ditemui kru media pada Senin (11/11/2024), memberikan pendapatnya terkait pengelolaan dana desa di Desa Ujung Deleng, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
“Kepala Desa berwenang mengelola keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan desa. Dalam pengelolaan dana desa, Kepala Desa dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), yaitu sekretaris desa, kepala seksi, dan bendahara,” ujarnya.
Heri menekankan pentingnya penerapan asas-asas yang baik dalam pengelolaan dana desa, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
“Masyarakat harus dapat mengetahui dan mengakses informasi keuangan desa, dan setiap kegiatan serta hasil akhir kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Terkait pengelolaan dana desa dan sumber alokasi bantuan lainnya yang telah diterima oleh Desa Ujung Deleng, Heri menyatakan bahwa pihaknya sebagai mitra sekaligus sosial kontrol telah menyurati dan mengklarifikasi Kepala Desa terkait hal tersebut sejak Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.
Dedi Dores, Kabid Investigasi DPD Team Libas Deli Serdang, menambahkan bahwa klarifikasi penggunaan alokasi anggaran adalah hal yang lumrah ditanyakan kepada pengguna anggaran. “Sebagai mitra sekaligus sosial kontrol, adalah hal yang wajar bagi kami untuk mengklarifikasi realisasi penggunaan anggaran demi terciptanya transparansi,” ujarnya.
Dalam klarifikasi yang telah diterima oleh aparatur desa, diharapkan pihak Desa Ujung Deleng dapat memberikan jawaban yang jelas agar transparansi dalam penggunaan anggaran dapat diketahui oleh warga masyarakat.
“Kalau tidak ada penyalahgunaan, jangan alergi ataupun takut untuk menjawabnya secara tertulis,” tutup Heri dan sekretarisnya
(Reporter:Saprudin Ginting/Editor:Royziki F.Sinaga)