Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Yang Di Lakukan Pendeta, Polisi Tidak Berani Menahan Karena JPU Sudah Dua Kali P 19, Ada Apa …!!!

Suaramedannews.com, PemantangSiantar – Pasca ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan, hingga kini (M) selaku pendeta di salah satu kuil dikota Pematang Siantar yang diduga pelaku penganiayaan terhadap korban MARADONA masih berkeliaran bebas. Polisi seakan-akan enggan mengambil langkah hukum berupa penahanan terhadap dirinya.

Terkait tidak ditahannya (M) oleh pihak Kepolisian padahal pelaku telah berstatus tersangka.

Maradona selaku korban mengisahkan awal Peristiwa penganiayaan yang dilakukan (M) kepada dirinya dipicu persoalan sederhana. Dimana saat itu dirinya menegur (M) untuk meminta maaf kepada orang tua kandung nya yang dianiya oleh pelaku (M) dan menegur kawan pelaku (M) agar tidak minum tua di tempat ibadah (kuil) di kota Pematang Siantar.

Kemudian merasa tidak senang si (M) naik keatas dan langsung memukul wajahnya sampai terjatuh, namun dirinya sedikit pun tidak melawan atau membalas pukulan dari (M) yang sempat disaksikan warga setempat.Hasil visum ada,alat bukti dan barang bukti lengkap tapi dia tidak ditahan.

Kepada awak media Nanda salah seorang warga mengatakan (M) tidak bisa di tangkap karena dia berteman dengan Walikota Pematang Siantar dan Kepolisian.

“percuma kalian buat laporan ,cuman dia lah pendeta sekaligus anggota FKUB kota Pematang Siantar yang ringan tangan memukul orang tua kandung nya sendiri bebas dan tidak di tahan oleh kepolisian Pematang Siantar ini”jelas Nanda

Keengganan polisi menyentuh (M) ini bukan baru pertama kali. Bahkan pelaku sudah beberapa kali dilaporkan tapi bukti nya adem adem aja .terkesan kebal terhadap hukum. Polisi juga pernah tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.

Bagaimana mungkin kejaksaan selalu mengembalikan berkas kasus tersebut kepada polisi dan terungkap bahwa semua bukti yang diajukan polisi malah tidak lengkap  sedangkan saksi-saksi yang diajukan malah disuruh minta keterangan tentang kasus ini dengan mengunakan saksi ahli ?

Apakah ada kongkalikong antara Kejaksaan Pematang Siantar ini.Apa karena (M) banyak uang atau karena dibeking sama pejabat pejabat dikota Pematang Siantar ini.sudah dua kali P 19 kemungkinan bisa  P 20 nanti yang ketiga .” Dengan enak jaksa mengucapkan bisa sampai tiga kali P 19 Ucap Jaksa Penuntut Umum saat di komfirmasi oleh awak  media melalui aplikasi WhatsApp “ada apa disini ?.

Atas nama pelapor MARADONA  pada tanggal 05 Agustus  2023.Nomor: LP/B/20/VIII/2023/SPKT/ POLSEK SIANTAR SELATAN .dugaan Tindak Pidana Penganiayaan  UU nomor 1 tahun 1946 tentang KHUP Pasal 351.dan laporan sudah hampir setahun jalan di tempat, selama pergantian Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan yang baru ,hasil visum baru diambil dan berkas naik dan di limpahkan ke kejaksaan.

“ini penganiayaan berat gigi Maradona sampai patah empat buah dan rahangnya goyang semua bibir dan muka pecah pecah tapi jaksa dengan enaknya mengembalikan berkas dengan P 19 ,alasan berkas tidak lengkap”ucap JPU ROBERT DAMANIK

RAYMON BERLIN GULTOM selaku kuasa hukum MARADONA mengatakan Agak lain kejaksaan ini ,masak saksi saksi di suruh  di periksa oleh saksi ahli sudah jelas ada alat bukti dan barang bukti cukup jelas .kenapa di persulit lagi.memangil saksi ahli kan mengunakan anggaran. kalau anggaran gak ada P 20 lah kasus ini.

“Keterangan saksi merupakan alat bukti sah yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

Yang dimaksud dengan saksi, menurut Pasal 1 angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri” ucapnya.

Diminta kepada kepala Kejaksaan Negeri kota Pematang Siantar dan Kapolres Pematang Siantar tolong ambil langkah tegas atau penahanan terhadap (M) salah seorang Pendeta umat Hindu ,anggota FKUB ,serta Pemuka agama kota Pematang Siantar.

apabila tidak ada penahanan terhadap (M) kami sebagai SBSI akan mengadakan aksi demo besar besaran di kota Pematang Siantar, dari seluruh pelosok daerah akan turun kemari supaya jadi atensi sama kejagung dan bapak kapolri kita ” ucap LEMBAGA BANTUAN HUKUM SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA CABANG SIANTAR SIMALUNGUN.

(tim/red)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *