Suaramedannews.com, SumateraUtara – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.
Dari informasi Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan.
Kronologi perkara pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah).
Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.
Melalui Kasipenkum Yos A Tarigan,SH,MH saat dikonfirmasi suaramedannews.com berharap kepada semua pihak agar mempercayai Tim Pidsus yang saat ini telah bekerja optimal.
“Tim Pidsus saat ini telah berkerja optimal, Terukur dan profesional, Semua proses masih berjalan, Tentunya harus dipercayakan kepada tim dan apabila ada perkembangan akan disampaikan”harap Yos, Minggu,(17/03/2024) Malam.
Yos kembali mengatakan tidak menutup kemungkinan tersangka lain yang akan menyusul dalam kasus Covid 19 saat ini.
“Tidak tertutup kemungkinan, kita ikuti proses yang ada”jelasnya
Terkait informasi Dugaan jika aliran dana Covid 19 digunakan oleh salah seorang oknum pejabat untuk berkampanye, Yos mengatakan belum ada fakta terkait permasalahan yang saat ini sedang diterpa Dinas Kesehatan Sumut.
“Sejauh ini tidak fakta ke hal tersebut dan atau keterangan dari tersangka terkait hal tersebut”ungkapnya
Terkait hukuman pidana mati yang akan dijatuhkan kepada tersangka Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr.AMH, apakah akan dijatuhkan juga kepada rekanan, Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH,MH menjelaskan pasal yang akan menjerat tersangka korupsi dana Covid 19 senilai Rp. 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah).
“Mengingat Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor kemudian menegaskan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”terangnya
Apa yang dimaksud dengan keadaan tertentu
Penjelasan Pasal 2 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Menjelaskan bahwa: Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi” tutup Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH,MH.
(Royziki Feriandi Sinaga/red)