Terungkap Motif Pelaku Penembakan Pendeta GSJA di Galang

Suaramedannews.com, Deliserdang – Akibat dendam, ZS (47) tega mencoba membunuh Pendeta GSJA, Fernando Tambunan dengan cara menembak menggunakan senapan angin.

Hal ini terungkap saat Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH memberikan penjelasan saat paparan di Aula terbuka Mako Polresta Deliserdang, Sabtu (02/07/2022)

Irsan menjelaskan motif dari pencobaan pembunuhan ini didasarkan pada dendam terhadap korban, Fernando Tambunan.

“Pelaku mencoba membunuh korban karena dendam masalah pengamanan jaga malam perumahan dimana korban tinggal,” kata Irsan.

Ia kembali menjelaskan, pelaku beranggapan selama pembangunan perumahan, pelaku sudah ikut andil dalam pengamanan lingkungan perumahan Victory Land Dusun III Galang. Sehingga pelaku merasa yang bertanggungjawab untuk perumahan tersebut adalah dirinya.

“Dari sekian warga yang ada, hanya korban, Fernando Tambunan yang tidak setuju pelaku yang bertanggung jawab untuk keamanan jaga malam perumahan tersebut, sehingga pelaku dendam terhadap korban,” jelasnya lagi.

Dendam yang membara membuat pelaku berencana membunuh korban dengan menggunakan senapan angin.

“Pelaku mempersiapkan senapan angin yang biasa dipakai berburu, selanjutnya pelaku naik di ketinggian yang tepat di depan rumah korban. Pelaku menunggu saat yang tepat untuk menembak korban,” ungkap Irsan.

Irsan menyebut, malam kejadian, Senin (27/6/2022) sekira pukul 20.00 WIB saat korban bersama isteri sedang makan di teras rumah. Pelaku menembak korban yang mengenai tangan dan menembus dada sebelah kanan bawah.

“Selanjutnya isteri korban membawa korban ke rumah sakit yang akhirnya di rujuk ke RSUP. H. Adam Malik Medan. Dan saat ini korban hadir di sini dalam keadaan stabil, masa pemulihan,” kata Irsan.

Disebutnya lagi, Polda Sumut dan Polresta Deliserdang berkolaborasi mengungkapkan masalah tersebut yang akhirnya bisa menangkap ZS.

“Personel menangkap pelaku dengan mengamankan senapan angin yang digunakan pelaku,” sebutnya.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 340 jo pasal 53 dan atau pasal 353 ayat 2 Subs pasal 351 atat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun.

(Reporter:Anto/Editor:Supriadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *