suaramedannews.com,LABURA- Tekab reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin oleh kanit Ipda. Ilhamsyah berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada hari Jumat (17/05/2024) sekira pukul 03.40 Wib di Jalinsum Dusun V Desa Damuli Kebun, Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Terduga pelaku ditangkap pada hari Sabtu (18/05/2024) sekira pukul.00.30 Wib di Dusun II Kampung Lalang, Desa Gunung Melayu, Kualuh Selatan, Labura.
Ada satu pelaku yang diamankan dan satu berstatus DPO, Dedi Gunawan Alias Dedi, 37 Tahun, Islam, Wiraswasta warga Lingkungan Kampung Baru Kelurahan DTM Abdulah, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Dusun II Kampung Lalang Desa Gunung Melayu Kec.Kualuh Selatan berhasil tertangkap sedangkan Udin Petot Penduduk Dusun Lubuk Tikko Desa Damuli Pekan, Kualuh Selatan masih berstatus DPO.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, SH., M.H melalui Kanitreskrim Ipda.Ilhamsyah saat dikonfirmasi awak media membenarkan pengungkapan itu. Kanit menjelaskan pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 03.40 Wib, pelapor datang dari arah Ranto Prapat menuju Medan bersama dengan saksi dengan menggunakan mobil pickup.
Pada saat melintas di jalinsum Dusun V Desa Damuli kebun Kec. Kualuh Selatan Kab.Labura, Mobil ban yang dikendarai korban mengalami kempes kemudian korban turun dan mengganti ban mobil yang kempes tersebut, Sementara saksi masih di dalam mobil, Dan pada saat itu datang dua orang tersangka (OTK) mengendarai sepeda motor supra menjumpai korban dan meminta uang.”jelas Kanit.
Ia menambahkan pada saat itu korban tidak memberikan Lalu para tersangka pergi, dan sekira 10 menit para tersangka datang kembali dan meminta uang dan pelapor mengatakan tunggu siap dulu ganti ban dan para tersangka kembali pergi, dan sekira 10 menit lagi para tersangka datang dan tersangka an.DEDI GUNAWAN Alias DEDI langsung memukul kepala korban pada bagian belakang dengan menggunakan kayu Broti dan korban pun terjatuh.
Disaat yang sama juga tersangka an.UDIN PETOT memecahkan kaca mobil pintu samping sebelah kiri dengan menggunakan kayu broti dan mengambil 1 (satu) buah HP Oppo warna hitam tipe A 57 milik korban dan setelah itu para tersangka pergi meninggalkan TKP.”Ungkap Kanit
Dan Hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 00.30 wib, atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu dibawah pimpinan kanit reskrim berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka yang setelah di interogasi mengaku bernama DEDI GUNAWAN ALIAS DEDI mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 (satu) buah HP Oppo warna hitam tipe A 57 milik korban dan tersangka mengakui melakukan perbuatannya dengan temannya yang bernama UDIN PETOT (dalam pengejaran).
Team mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda supra – X BK 2272 YAS, 1 (satu) potong kaos warna hitam bertuliskan PRADA dan 1 (satu) potong celana panjang warna coklat merk UNIQLO milik tersangka DEDI GUNAWAN ALIAS DEDI yang dimana BB tersebut adalah yang dipakai tersangka saat melakukan perbuatannya dan
mengamankan barang bukti 1(satu) buah HP Oppo warna hitam tipe A 57 hasil dari pencurian dengan kekerasan tersebut serta 1(satu) batang Broti panjang berkisar 1 meter, Pecahan kaca pintu mobil.
Guna proses pemeriksaan, Team mengamankan tersangka ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum selanjutnya.
(Reporter:Fayakun Hasibuan