Suaramedannews.com, Samosir – Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir berhasil menangkap dua orang laki-laki dewasa asal Kabupaten Humbang Hasundutan di Jalan Umum Desa Hariarapintu Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, yang kedapatan memiliki Diduga narkotika jenis sabu pada Kamis,(24/10/2024).
Kedua tersangka, yang saat ini diamankan di Polres Samosir, diidentifikasi sebagai (MSLB) (40) dan (LL) (31), keduanya warga Kabupaten Humbang Hasundutan. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil berisi diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram, satu kaca pirex dan satu alat hisap sabu atau bong, yang ditemukan di dua lokasi berbeda.
Kasat Reserse Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H., mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dipercaya, Sat Res Narkoba Polres Samosir mengetahui keberadaan seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika di Jalan Lintas Desa Hariara Pintu. Setelah menerima laporan, tim langsung dikerahkan ke lokasi untuk menyelidiki. Sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba mendapati satu orang laki-laki yang sesuai dengan informasi tersebut bersama satu orang laki-laki lainnya dan segera melakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan mobil yang dikendarai kedua tersangka, polisi menemukan satu bungkus kecil plastik berisi diduga Narkotika Jenis Sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok. MSLB mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan mengungkapkan bahwa ia dan LL sudah menggunakan sabu di sebuah kos-kosan di Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, sebelum menuju Samosir. Saat tim melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut dan dari kos-kosan tersebut, ditemukan Satu Buah Bong (alat isap Sabu) dan Satu Buah kaca pirex.
AKP Ferry Ardiansyah menambahkan bahwa Barang Bukti Sisa Diduga Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan di kendaraan akan digunakan lagi oleh kedua tersangka sebelum meninggalkan Kabupaten Samosir.
“Kedua tersangka datang ke Samosir dengan alasan sebagai pengepul getah pinus di kawasan Tele, Kecamatan Harian, namun didapati memiliki narkotika jenis sabu,” ungkapnya.Sabtu,(26/10/2024).
Atas perbuatannya, MSLB dan LL akan dijerat Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Saat ini, keduanya bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Reporter:Fery Sinaga/red