Suaramedannews.com, Medan – Aktivitas perjudian di Medan Utara Tepat nya di jalan Veteran pasar 5 desa Helvetia kecamatan Labuhan deli, Pas di belakang jualan Es Kelapa mudah, khususnya wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan sama sekali tidak tersentuh hukum, bahkan semakin merajalelah. Minggu 19/06/2022.
Salah satu judi tembak ikan yang kebal hukum di Jalan Veteran pasar 5 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, dan di jalan M,Basir Marelan dekat Perumahan Marelan Poin, inpormasi warga pemiliknya Betik Keturunan Tionghua.
Diduga sipemilik menyetor sejumlah uang kepada para ‘oknum’, hingga nekat membuka perjudian secara terang-terangan lapak perjudian ketangkasan yang beromset puluhan juta rupiah perharinya.
Sejumlah warga mengaku kesal dengan keberadaan lokasi judi tembak ikan tersebut.Tak tertutup kemungkinan disana juga diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
Ditemui wartawan warga setempat yang namanya tidak mau di publikasikan mengaku sangat resah dengan keberadaan lokasi judi itu.Bahkan para warga mengaku sudah Resah Adanya peraktek judi ketangkasan tersebut.
“Sejak lokasi judi itu buka masyarakat disini sudah resah,jangan membuat warga jadi anarkis untuk menutup lokasi judi itu ,dan kami liat tempat judi milik Betik masih buka, seharusnya segera ditutup, karena perjudian mengganggu kekondusifan masyarakat,” terang para warga.
Untuk itu warga meminta aparat sekitar bertindak tegas memberantas perjudian yang sudah sangat meresahkan.
Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara, namun bisa beroperasi dengan leluasa.
Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukamannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara.
(Reporter:Anto(Tim)/Editor:Supriadi)