Suaramedannews.com, Samosir – Polres Samosir mengklaim berhasil “menyelamatkan” 1.219 jiwa setelah membekuk 7 pelaku narkoba selama Operasi Antik Toba 2026. Namun dari pengungkapan 4 kasus itu, polisi hanya menyita sabu 8,99 gram dan ganja 106,66 gram.
Press release digelar Rabu (3/6/2026) di Mako Polres Samosir, dipimpin Wakapolres Kompol Briston AM Napitupulu. Seluruh tersangka disebut berstatus pengguna, bukan pengedar.
“Sat Resnarkoba mengungkap 4 kasus dengan 7 tersangka, semuanya laki-laki dewasa. Mereka pengguna,” kata Briston di hadapan wartawan.
Barang bukti yang diamankan: sabu 8,99 gram, ganja 106,66 gram, 4 unit HP, 1 timbangan digital, dan uang tunai Rp500 ribu.
Angka “1.219 jiwa terselamatkan” dihitung Briston dari asumsi 1 gram sabu setara 100 dosis dan 1 gram ganja setara 3 dosis.
“Penyitaan ini menyelamatkan sekitar 899 jiwa dari sabu dan 320 jiwa dari ganja,” jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114, 112, dan 111 UU Narkotika juncto UU Pemasyarakatan 2026, dengan ancaman hukuman 4–12 tahun penjara.
Briston menegaskan Polres Samosir tak memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna. “Pemberantasan akan terus dilakukan tegas, tuntas, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Selain penindakan, polisi gencar sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah dan tempat kerja. Masyarakat juga diminta melapor lewat Call Center 110.
(Royziki F.Sinaga)