Pasca Operasi Antik, Polres Labusel Sita 189,50 Gram Sabu.

suaramedannews.com,LABURA- Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press release hasil pengungkapan tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik 2026 yang berlangsung selama periode 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan, Rabu (3/6/2026).

Press release dipimpin oleh Wakapolres Labuhanbatu Selatan, KOMPOL Moch Guntur Priyantoko, S.H., M.H., mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si.K., didampingi Kabag Ops AKP Nelson Silalahi, S.H., Kasatres Narkoba AKP Sahat M. Lumban Gaol, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Sujono, Kasi Propam AKP DP Tarigan, KBO Satres Narkoba IPDA Imam, personel Satres Narkoba, serta Si Propam Polres Labuhanbatu Selatan.

Dalam keterangannya, Wakapolres menyampaikan bahwa selama pelaksanaan Operasi Antik 2026, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap sebanyak 30 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 36 tersangka.
“Dari 36 tersangka yang diamankan, tujuh orang merupakan bandar, 28 orang berperan sebagai pengedar, dan satu orang pengguna. Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 189,50 gram,” ujar KOMPOL Moch Guntur Priyantoko.

Ia menjelaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen personel Satres Narkoba dalam melakukan penyelidikan, pengembangan informasi, hingga penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

Menurutnya, meskipun jumlah pengungkapan kasus narkotika pada tahun 2026 mengalami penurunan sekitar dua persen dibandingkan periode sebelumnya, hal itu tidak mengurangi komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Polres Labuhanbatu Selatan tetap berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba. Setiap gram narkotika yang berhasil diamankan merupakan bentuk penyelamatan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan keluarga, lingkungan, dan bangsa,” Tegasnya

Wakapolres juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata, melainkan membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

Untuk itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan takut melapor apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan tindakan pencegahan dan penindakan,” ujarnya.

Sebagai bentuk keterbukaan pelayanan kepada masyarakat, Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam guna melaporkan dugaan tindak pidana narkotika.

Di akhir keterangannya, Wakapolres menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini telah berpartisipasi memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian, baik melalui Call Center 110 maupun secara langsung. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” pungkasnya.

Dengan terjalinnya kerja sama yang kuat antara kepolisian dan masyarakat, Polres Labuhanbatu Selatan berharap upaya pemberantasan narkoba dapat semakin efektif sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

(Reporter:Fay Hsb/Editor:Anto)

About SMN_Ant

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *