Tertangkap Tangan Palsu!” Kuasa Hukum GSA: Tak Ada Bukti, Penangkapan Dipaksakan

Suaramedannews.com, Medan – Tim Kuasa Hukum GSA, Jefri Boy S.M. Simbolon, S.H., Suanro M.T. Raja Samosir, S.H., M.H., dan Rio Voller Naibaho, S.H. menyebut proses hukum terhadap kliennya sarat dengan kesewenang-wenangan dan abuse of power.

Menurut Suanro M.T. Raja Samosir, penangkapan GSA pada 7 Juli 2026 dengan dalih “tertangkap tangan” jelas dipaksakan.

“Saat itu GSA tidak sedang melakukan tindak pidana apapun. Tidak ada alat bukti, tidak ada yang meneriaki sebagai pelaku. Padahal Pasal 1 angka 40 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP jelas mensyaratkan itu. Artinya tidak ada satu poin pun yang terpenuhi untuk jadi dasar penangkapan,” tegas Suanro di Medan, Kamis (13/8/2026).

Ia menilai penyidik Polrestabes Medan seperti memoles dalih hukum untuk membenarkan tindakan yang sudah dilakukan.

“Ini tertangkap tangan yang dibuat-buat. Kami akan uji sah atau tidaknya penangkapan ini lewat Praperadilan di PN Medan,” ujarnya.

Senada, Jefri Boy Simbolon menekankan, penegakan hukum tidak boleh jalan di atas dugaan semata.

“Mengena pasal ke seseorang harus berdasar bukti permulaan yang cukup, berkualitas, dan saling menguatkan. Bukan kira-kira. Kalau syarat itu tidak dipenuhi, maka ini pelanggaran HAM dan harus dibatalkan,” tegas Jefri.

“Kami tantang penyidik tunjukkan atas dasar bukti apa GSA ditangkap dan dipasali? Jangan sampai hukum hanya jadi alat kekuasaan,” pungkasnya.

Penyidik jangan jadikan Pasal KUHAP sebagai stempel kosong. Tertangkap tangan punya 4 unsur. Kalau nihil semua, itu namanya penculikan pakai seragam.

“Kalau dalihnya tertangkap tangan, mana buktinya? Jangan-jangan yang tertangkap tangan itu prosedur hukumnya, bukan klien kami.” Sindir Jefri

Sementara, Rio Voller Naibaho, S.H mengatakan Penegakan hukum harus berbasis fakta, bukan pesanan. Publik berhak tahu, bukti apa yang membuat GSA layak ditangkap di tanggal 7 Juli.

“Hukum bukan sulap. Tidak bisa tiba-tiba muncul pasal tanpa bukti permulaan yang cukup. Kalau dasarnya hanya ‘dugaan’, lebih baik main tebak-tebakan saja di warung kopi.” Cetus Rio

Polrestabes Medan diuji di sini. Mau jadi contoh penegak hukum profesional, atau jadi catatan kelam Komnas HAM.

“Jangan sampai kasus ini jadi preseden buruk siapa saja bisa ditangkap dulu, dicarikan pasalnya belakangan. Itu namanya abuse of power yang dipoles pakai hukum.” Tegasnya

Inti tuntutan Tim GSA kepada penyidik Polrestabes Medan agar Uji sah penangkapan 7 Juli 2026 dan uji dasar penentuan pasal. Jika bukti nihil, maka bebaskan GSA dan minta pertanggungjawaban penyidik.

“Kami ke Praperadilan bukan untuk cari menang-menangan. Kami ke sana untuk mengingatkan kekuasaan tanpa kontrol itu berbahaya. Dan hukum tanpa bukti itu penindasan.” tutup Rio

(Reporter:Irwan Syahputra/Misfalla Firrani/Editor:Royziki F.Sinaga)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *