FGD MD KAHMI Medan Dan Pansel Bakal Calon Ketum Kahmi Medan, Jangan Memaksakan Pelanggaran Ad Art KAHM

Suaramedannews.com, Medan – Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke- 7 Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Medan telah di mulai, dengan adanya pengumuman tahapan seleksi bakal calon Ketua Umum MD KAHMI Medan untuk periode 2026-2031, yang di sampaikan oleh pansel (Panitia Seleksi) Bakal Calon Ketua Umum MD KAHMI Medan, melalui Surat Pemberitahuan Nomor 02/Pansel/KAHMI-MEDAN/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026. (13/08/2026).

Ridho Alnajar, Sebagai Alumni HMI yang berlokasi di Medan menegaskan, agar pansel bakal calon Ketua Umum KAHMI Medan yang telah di bentuk MD KAHMI Medan tidak melanggar aturan organisasi.

Ridho juga menyampaikan, Pansel Bakal Calon Ketum KAHMI MD Medan jangan memaksakan pelanggaran aturan dengan memasukan poin syarat bakal calon harus ada dukungan MR (Majelis Rayon).

Art KAHMI pasal 15, Peserta Musda (Musyawarah Daerah) MR, jadi jelas bahwa tidak ada MR (Majelis Rayon) dalam peserta Musda, Jelas sudah di Cantumkan siapa saja peserta musda.

Jadi pansel Bakal Calon Ketum KAHMI Medan jangan asal, dan dibuat-buat pula syarat bakal calon Ketum Kahmi Medan harus ada dukungan MR, peserta Musda itu seluruh Alumni HMI yang terdaftar, tidak ada istilah rayon, ungkapnya.

MR (Majelis Rayon) itu Bukan di bawah MD KAHMI Medan, MR itu sama tingkatan dengan MD, Art Pasal 9 Peserta Musyawarah Wilayah adalah MD dan MR, ART Pasal 21 poin 5, Hak peserta MUSWIL :
(a) Setiap peserta memilik hak suara dan bicara.
(b) Majelis Daerah dan Majelis Rayon masing-masing mempunyai hak 1 (satu) suara.

MD KAHMI Medan, Panitia Musda KAHMI Medan dan pansel jangan memaksakan diri untuk melegitimasi hal yang salah dan melanggar aturan.

Ridho menjelaskan, bahwa berorganisasi itu harus sesuai dengan konstitusi organisasi. Karena itulah yang membedakan organisasi dan gerombolan, tegasnya.

About Suaramedannews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *