Aksi Damai HPSU Atas Dugaan Penganiayaan di Pasar Gambir Diterima Langsung Kapolsek Medan Tembung

Suaramedannews.com, Medan – Aksi damai Himpunan Pemuda Sumatera Utara (HPSU) yang mengawal atas dugaan Kasus penganiayaan yang dialami Lamhot Simanjuntak di Polsek Medan Tembung Jl. Letda Sujono No.50, Bandar Selamat, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, diterima langsung Kapolsek Medan Tembung.Sabtu (27/09/2025).

Dalam aksinya salah seorang orator aksi dalam aksinya meminta kepada Kapolsek Medan Tembung bisa hadir dan menjelaskan kepada masa yang hadir kenapa korban bisa menjadi tersangka.

“Kepada Bapak Kapolsek Medan Tembung agar mau hadir ditengah-tengah kita untuk menjelaskan kenapa korban bisa menjadi tersangka, agar kami semua yang hadir tau kebenarannya”teriak salah seorang orator aksi.

Ditempat yang sama istri korban saat menyampaikan suara hatinya menangis meminta penjelasan dan keadilan terhadap kasus yang menimpa suaminya yang saat ini tengah dilaporkan.

“Pak Kapolsek tolong beri penjelasan kepada saya pak…, kenapa suami saya yang jadi korban penganiayaan menjadi tersangka, dimana keadilan ini pak”teriak istri Lamhot sambil menangis.

Mewakili Kapolsek Medan Tembung Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, SH yang menemui aksi damai mengatakan Kapolsek Medan Tembung akan menerima perwakilan masyarakat yang hadir dan siap mendengar aspirasi yang akan disampaikan.

“Saya mewakili Bapak Kapolsek meminta kepada perwakilan yang hadir untuk langsung masuk keruangan yang telah disediakan dan Pak Kapolsek siap menemui perwakilan dari saudara semua”terangnya

Terpisah Kasih Humas Polsek Medan Tembung Aiptu Sir Jhon, SH saat dihungi menjelaskan kronologi singkat kejadian permasalahan yang terjadi di Pasar Gambir Pasar 8 Tembung.

“Rabu Tanggal 18 Desember 2024 Pukul 10.00 Wib Di Gambir Pasar VIII Desa Bandar Klippa Kec.Percut Sei Tuan ( Pajak Gambir ) Telah Terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Pelapor Suhendi Yang Di Lakukan Oleh Terlapor An. LAMHOT SIMANJUNTAK”ungkapnya

“Adapun Kejadiannya Yaitu Pelapor Suhendi (44) Bersama Dengan Teman-Temannya Sedang Memegang Poster / Penolakan VALIDASI PEDAGANG Lalu Antara Suhendi Dan Terlapor Lamhot Simanjuntak terjadilah Cekcok Mulut dan Saling Dorong Lalu diduga Lamhot Mencekik Leher Suhendi hingga Mengakibatkan Luka, Sehingga Suhendi Merasa Sakit Akibat Dari Peristiwa Itu”jelasnya

Atas peristiwa dugaan penganiayaan tersebut Suhendi melapor ke Polsek Medan Tembung dengan surat laporan : LP/B/1809/XII/2024/SPKT/Polsek Medan Tembung tgl 19 Des 2024

Aiptu Sir Jhon, SH menambahkan hasil pertemuan antara Kapolsek dan perwakilan masa aksi dalam waktu dekat akan melakukan mediasi kepada pelapor dan terlapor.

“Hasil musyawarah dengan kapolsek, mahasiswa dan penasehat hukum tadi Bahwa dalam waktu dekat akan coba di mediasi pelapor dan terlapor di polsek”tutupnya

(Reporter:Anto/Editor:Royziki F.Sinaga)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *