Azmi Hadly : Desak APH Audit Gebyar Pajak Sumut 2026

Suaramedannews,coma Medan – Kepala Bapenda Sumut, Sutan Tolang Lubis, resmi menjadwalkan pengundian Tahap I Gebyar Pajak Sumut 2026 pada Rabu, 15 April mendatang. Program ini menyiapkan hadiah utama berupa mobil dan paket umroh bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang taat. Selain fokus pada undian, Bapenda Sumut tengah memperkuat sinergi layanan bersama Bank Sumut dan Jasa Raharja untuk transparansi PAD. Sutan juga mengingatkan masyarakat bahwa program pemutihan denda pajak sesuai Pergub No. 25 Tahun 2025 akan segera berakhir pada 30 April 2026.

Dibalik Gebyar Pajak Sumatera Utara (Sumut) 2026 yang akan dilaksanakan mendapat kritikan Kornas Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Kamak) Azmi Hadly yang menyoroti anggaran Rp28 Miliar, sebab besarnya anggaran tersebut tidak sejalan dengan semangat efisiensi yang tengah digaungkan pemerintah.

Azmi menilai, penggunaan anggaran puluhan miliar untuk kegiatan seremonial menjadi tidak sensitif, terutama di tengah kondisi pascabencana yang melanda sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara.

“Angka Rp28 miliar itu sangat besar. Apalagi ini hanya untuk kegiatan gebyar pajak, sementara masyarakat masih berjuang pascabencana,” ujar Azmi di Medan, Rabu (15/04/2026).

 

Tahap Perencanaan APBD

Kritik ini bukan tanpa dasar. Sebelumnya, DPRD Sumut juga mempertanyakan program tersebut karena dinilai tidak transparan dan tidak dibahas secara rinci dalam proses penganggaran. Bahkan, sejumlah anggota dewan mengaku tidak mengetahui detail program saat pembahasan APBD.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan awal, apakah program ini dirancang secara terbuka dan partisipatif, atau justru muncul sebagai pos anggaran “titipan”?

Tahap Pengesahan Anggaran

Anggaran sebesar Rp28 miliar kemudian disahkan, mencakup berbagai komponen, mulai dari pelaksanaan event hingga penyediaan hadiah undian.

Namun, minimnya transparansi dalam pembahasan membuat publik tidak memperoleh gambaran utuh: bagaimana struktur belanja dirinci, siapa pelaksana kegiatan, serta indikator keberhasilan program.

Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi (Kamak), Azmi Hadly pun mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, khususnya dalam pengelolaan PAD dari sektor pajak.

Desakan ini mengarah pada perlunya audit menyeluruh, tidak hanya terhadap program Gebyar Pajak, tetapi juga terhadap tata kelola anggaran dan perencanaan program yang dinilai belum sepenuhnya transparan.

“Tidak hanya soal besaran anggaran, tetapi juga menyangkut transparansi, urgensi program, hingga potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaannya”ungkapnya

Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi (Kamak), Azmi Hadly Di Mana Letak Masalahnya?

1. Ketidaksesuaian Prioritas Anggaran

Di tengah narasi efisiensi, alokasi puluhan miliar untuk kegiatan berbasis event menimbulkan kesan adanya ketimpangan prioritas fiskal, meninggalkan pertanyaan:

apakah anggaran ini benar-benar mendukung peningkatan PAD, atau sekadar belanja promosi tanpa dampak signifikan?

2. Transparansi yang Dipertanyakan

Pengakuan DPRD yang tidak mengetahui detail program mengindikasikan potensi lemahnya perencanaan terbuka atau terbatasnya akses informasi dalam proses penganggaran. Dalam konteks tata kelola, ini bisa mengarah pada dugaan maladministrasi.

3. Efektivitas Program (Cost vs Impact)

Secara konsep, Gebyar Pajak bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui insentif dan promosi. Namun, tanpa data pembanding, kembali menimbulkan pertanyaan, berapa peningkatan PAD dari program serupa sebelumnya, apakah biaya Rp28 miliar sebanding dengan hasil? Maka program ini berisiko menjadi high cost – low impact policy.

Potensi Konflik Kepentingan (Indikasi Awal)

Meski belum ada bukti pelanggaran hukum, pola yang muncul membuka ruang analisis terhadap potensi konflik kepentingan:

1. Pengadaan Event Organizer (EO)

Program berskala besar umumnya melibatkan pihak ketiga (EO).

Potensi risiko:

penunjukan vendor tidak transparan dapat menimbulkan kecurigaan akan relasi kedekatan antara penyelenggara dan pihak tertentu.

2. Distribusi Hadiah dan Sponsor

Gebyar pajak biasanya melibatkan hadiah bernilai besar (kendaraan, dll).

Potensi pertanyaan:

siapa penyedia barang, bagaimana mekanisme pengadaan, apakah ada pihak yang diuntungkan secara tidak proporsional.

Motif Politik dan Pencitraan

Program berbasis event publik kerap beririsan dengan kepentingan peningkatan popularitas pejabat, pencitraan kinerja instansi. Dalam konteks ini, anggaran besar bisa bergeser fungsi dari instrumen fiskal menjadi alat komunikasi politik.

“Kontroversi Gebyar Pajak Rp28 miliar bukan sekadar soal angka, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah. Di tengah tekanan ekonomi dan luka pascabencana, setiap rupiah anggaran dituntut untuk tepat sasaran”tambahnya

“Ketika transparansi dipertanyakan dan efektivitas belum terukur, maka wajar jika publik termasuk Kornas Kamak mendorong audit menyeluruh. Kini, bola ada di tangan pemerintah daerah, memberikan penjelasan terbuka, atau membiarkan polemik ini berkembang menjadi krisis kepercayaan” Sambungnya.(*)

(Royziki F.Sinaga)

About SMN_RY22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *