Suaramedannews.com, Medan – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, kebijakan penertiban tanah terlantar tidak akan menyasar tanah milik rakyat. Tanah sawah produktif, pekarangan, maupun tanah waris yang dimiliki warga, terutama yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dipastikan aman.
“Fokus kami hanya pada HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan) berskala raksasa yang dibiarkan menganggur,” kata Nusron dalam keterangan tertulis, Senin (11/08/2025).
Menurutnya, sasaran penertiban adalah HGU dan HGB berskala besar yang luasnya mencapai jutaan hektare namun tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan. Kondisi ini menghambat pemerataan akses dan pemanfaatan lahan bagi masyarakat.
Terlepas rencana penertiban ini, pemilik tanah harus mulai mempertimbangkan untuk mengubah status hak tanah mereka, khususnya dari HGB atau HGU menjadi SHM. Langkah ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat, tetapi juga menghindarkan risiko tanah terkena kebijakan penertiban.
Lantas, bagaimana tata cara mengubah status HGB dan HGU menjadi SHM?
Dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, perubahan status dari HGB menjadi SHM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 serta dapat diakses panduan resminya melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau langsung di Kantor Pertanahan setempat.
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan masyarakat untuk untuk mengubah status tanah HGB menjadi SHM meliputi:
1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.
2. Surat kuasa (jika permohonan dikuasakan).
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan/atau kuasa yang telah dicocokkan dengan aslinya.
4. Surat persetujuan kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan).
5. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya.
6. Bukti pembayaran uang pemasukan (diserahkan pada saat pendaftaran hak).
7. Sertifikat HGB yang akan diubah menjadi SHM.
8. IMB atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah untuk rumah tinggal dengan luas tanah hingga 600 m².
9. Pernyataan tanah tidak dalam sengketa.
10. Bukti penguasaan fisik tanah/bangunan.
11. Keterangan identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan.
Biaya Perubahan Status HGB Menjadi SHM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015, biaya resmi untuk perubahan HGB menjadi SHM adalah Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Namun, apabila nama yang tercantum dalam sertifikat berbeda dengan pemilik saat ini, akan dikenakan biaya tambahan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk proses balik nama.
Bagi pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang ingin memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), prosesnya tidak bisa dilakukan secara langsung. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, HGU terlebih dahulu harus diubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai, baru kemudian dapat ditingkatkan statusnya menjadi SHM.
Tanah dapat berubah dari HGU menjadi HGB setelah memenuhi beberapa syarat, seperti tanah digunakan untuk mendirikan bangunan yang menunjang kegiatan usaha. Tanah juga dapat beruhah jika terjadi revisi Rencana Tata Ruang (RTR) yang mengubah peruntukan tanah.
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan masyarakat untuk untuk mengubah status tanah HGU menjadi SHM meliputi:
1. Identitas diri pemohon (KTP/KK) atau identitas badan hukum beserta akta pendirian dan pengesahannya.
2. Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan.
3. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk badan hukum.
4. Sertifikat HGU yang akan diubah.
5. Bukti pembayaran pajak yang terkait tanah (jika ada).
Biaya Perubahan Status HGU Menjadi SHM
Berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian ATR/BPN, biaya pendaftaran perubahan hak, termasuk perubahan dari HGU menjadi HGB, ditetapkan sebesar Rp 50.000 per bidang.
1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.
2. Surat kuasa (jika permohonan dikuasakan).
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan/atau kuasa yang telah dicocokkan dengan aslinya.
4. Surat persetujuan kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan).
5. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya.
6. Bukti pembayaran uang pemasukan (diserahkan pada saat pendaftaran hak).
7. Sertifikat HGB yang akan diubah menjadi SHM.
8. IMB atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah untuk rumah tinggal dengan luas tanah hingga 600 m².
9. Pernyataan tanah tidak dalam sengketa.
10. Bukti penguasaan fisik tanah/bangunan.
11. Keterangan identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan.
Biaya Perubahan Status HGB Menjadi SHM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015, biaya resmi untuk perubahan HGB menjadi SHM adalah Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Namun, apabila nama yang tercantum dalam sertifikat berbeda dengan pemilik saat ini, akan dikenakan biaya tambahan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk proses balik nama.
Bagi pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang ingin memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), prosesnya tidak bisa dilakukan secara langsung. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, HGU terlebih dahulu harus diubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai, baru kemudian dapat ditingkatkan statusnya menjadi SHM.
Tanah dapat berubah dari HGU menjadi HGB setelah memenuhi beberapa syarat, seperti tanah digunakan untuk mendirikan bangunan yang menunjang kegiatan usaha. Tanah juga dapat beruhah jika terjadi revisi Rencana Tata Ruang (RTR) yang mengubah peruntukan tanah.
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan masyarakat untuk untuk mengubah status tanah HGU menjadi SHM meliputi:
1. Identitas diri pemohon (KTP/KK) atau identitas badan hukum beserta akta pendirian dan pengesahannya.
2. Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan.
3. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk badan hukum.
4. Sertifikat HGU yang akan diubah.
5. Bukti pembayaran pajak yang terkait tanah (jika ada).
Biaya Perubahan Status HGU Menjadi SHM
Berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian ATR/BPN, biaya pendaftaran perubahan hak, termasuk perubahan dari HGU menjadi HGB, ditetapkan sebesar Rp 50.000 per bidang.
(Editor:Royziki F.Sinaga)