Suaramedannews.com,Medan – Proses hukum dugaan korupsi pengadaan tanah Dinas Pariwisata Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021 memanas. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), Ali Hotman Hasibuan, yang kini ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, secara blak-blakan mengungkap dugaan keterlibatan mantan Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution.
Hotman, yang telah mendekam selama tiga bulan, menuding Eks Walikota sebagai pengatur sesungguhnya dalam proses jual beli lahan Tor Hurung Natolu dan bahkan menduga lahan yang dibeli Pemkot adalah milik Walikota sendiri.
Keterangan ini disampaikannya pada Selasa (02/12/25), dengan harapan Kejari Kota P. Sidempuan melakukan penyelidikan mendalam terhadap peran Irsan Efendi Nasution dkk.
Kronologi dan Serangkaian Perintah Walikota Hotman menjelaskan, pengadaan lahan sudah direncanakan sejak 2020. Namun, titik krusial kasus ini adalah serangkaian persetujuan dan perintah Walikota Irsan Efendi, yang menurut Hotman, menjadi dasar pencairan dana:
*Persetujuan Lokasi: Walikota disebut menguatkan lokasi di Tor Hurung Natolu setelah sempat mendampingi Hotman melakukan kunjungan lapangan pada sekitar akhir Juli 2021.*
*Perintah Pencairan: Setelah hasil penilaian KJPP keluar, Hotman melapor kepada Walikota dan mendapat jawaban: “Ok, tindak lanjuti.” Puncak persetujuan terjadi pada 31 Desember 2021 di Rumah Dinas Walikota, dengan perintah final: “Laksanakan dan tindak lanjuti saja.”*
*Perintah Mendesak Pajak: Hotman juga menyoroti tekanan Walikota terkait biaya balik nama lahan. Ia mengaku dipanggil dan dimarahi Walikota di Kantor pada Januari 2022. Irsan Efendi bahkan sempat melempar dengan kertas sambil berkata, “Kau selesaikan itu paling lambat besok!”*
Peristiwa ini memaksa Hotman mencari pinjaman Rp 8,5 juta untuk menyelesaikan proses pajak balik nama.
Tuduhan Utama: Dugaan Walikota Pemilik Lahan Sebenarnya Poin paling sensitif dalam keterangan Hotman adalah dugaannya bahwa Walikota Padangsidimpuan (Irsan Efendi Nasution) adalah pemilik lahan yang sebenarnya.
Dugaan ini, sebut Hotman, juga diketahui oleh sejumlah pihak, termasuk PPTK (Hamdan Damero), Bendahara (Khairul Amri Siregar), serta Irpan dan Azhari (yang tercatat sebagai pemilik lahan).
Hotman juga mengklaim sempat menyampaikan informasi penyelidikan kasus ini kepada Walikota, namun tidak direspon.
Hotman berharap Kejari Kota Pd. Sidempuan harus mendalami kasus ini dengan memanggil mantan Walikota Pd. Sidempuan Irsan Effendi Nasution dan nama nama yang disebutkan Hotman.
Hotman juga berharap kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dapat mengungkap fakta sebenarnya terkait dugaan kerugian negara dan peran Walikota Irsan Efendi Nasution dkk dalam skandal yang menjeratnya. (tim)
(Royziki F.Sinaga/red)