Suaramedannews.com, DeliSerdang – Pembangunan pagar tembok milik Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang berlokasi di Desa Sena, Dusun V, Kecamatan Batang Kuis, kembali menuai sorotan dari masyarakat setempat. Pengerjaan proyek tersebut dinilai tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A. M Sinik, menduga kuat pembangunan pagar tembok UINSU menyerobot jalan masyarakat yang selama ini menjadi akses utama warga menuju area perkebunan dan persawahan, Rabu (03/12/2025).
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pagar tembok yang sedang dibangun tampak berdiri dan mengambil jalur yang biasa digunakan petani untuk keluar masuk menuju ladang. “Warga Desa Sena Dusun V menyebutkan bahwa akses tersebut sudah puluhan tahun dipakai masyarakat sebagai jalan umum. Namun, sejak dimulainya pembangunan pagar, jalur itu menjadi kecil sehingga menyulitkan warga dalam melakukan aktivitas pertanian sehari-hari.
Selain persoalan akses, dugaan pelanggaran administrasi turut mencuat. Warga menilai proyek pembangunan pagar tembok tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan terkait pendirian bangunan.
Dugaan itu muncul setelah tidak ditemukannya plank PBG di lokasi proyek, yang umumnya wajib dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus bukti legalitas pembangunan.
Azhari A. M Sinik, menyampaikan bahwa ketiadaan plank PBG menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas proyek tersebut.
Menurut Ari sapaan akrabnya, setiap pembangunan, terlebih proyek besar yang dilakukan institusi pendidikan negeri, seharusnya mengikuti mekanisme resmi dan memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), juga menyoroti proses tender pembangunan pagar tembok yang dinilai tidak transparan.
Ia menduga adanya kejanggalan dalam penunjukan pemenang tender sehingga meminta aparat penegak hukum turun tangan.
Azhari A. M Sinik, secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) DR. HARLI SIREGAR, S.H., M.HUM
untuk memeriksa pihak pemenang tender berikut seluruh dokumen pendukung yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan apakah dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan telah sesuai ketentuan atau justru terjadi pelanggaran SOP maupun indikasi penyalahgunaan wewenang.
Ia kembali menegaskan bahwa proyek pagar UINSU tidak boleh merugikan masyarakat, terutama terkait hak penggunaan jalan umum yang sejak lama menjadi fasilitas bersama.
LIPPSU meminta agar pihak kampus UINSU melakukan evaluasi terhadap pembangunan yang sedang berjalan. Mereka menekankan bahwa pembangunan fisik seharusnya memperhatikan aspek sosial dan tidak mengabaikan kepentingan warga sekitar.
Dengan adanya permintaan pemeriksaan kepada Kajatisu, Azhari A.M.Sinik berharap persoalan ini mendapat perhatian dan penyelesaian yang adil, sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai aturan tanpa mengorbankan hak masyarakat. (TIM)
(Royziki F.Sinaga/red)