Diduga Melanggar Zona Kampanye Paslon Nomor 02 Dilapor Ke Bawaslu Samosir

Suaramedannews.com, Samosir – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Samosir Nomor Urut 2 dilaporkan Kuasahukum Paslon Nomor Urut 1 ke Bawaslu Samosir dugaan melanggar Zona Kampanye.

Pengacara yang juga Tim hukum Paslon no urut 1, Freddy Paulus Situmorang-Andreas Simbolon, Martua Henry Siallagan dan Hendro Sihaloho menjelaskan pada Kamis,(3/10/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, paslon Vandiko-Ariston beserta rombongan dengan membawa alat pengeras suara dan speaker, melakukan kampanye di Onan Ambarita Kecamatan Simanindo. Padahal, pada saat itu zona kampanye mereka bukan di Kecamatan Simanindo.

“Atas kejadian tersebut, saya sebagai tim hukum pasangan Freddy Paulus Situmorang-Andreas Simbolon (paslon nomor urut 1) melaporkan kejadian ini ke Bawaslu Samosir,” jelasnya kepada wartawan di Kantor Bawaslu Samosir, Jumat,(11/10/2024).

Alat bukti yang disampaikan berupa 17 video rekaman handycam. Didampingi rekannya, Hendro Sihaloho, Martua juga menyebutkan pelanggaran zona kampanye yang dilakukan oleh paslon Vandiko-Ariston (paslon nomor urut 2) merupakan pelanggaran Pemilu yang harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Sementara itu, Hendro Sihaloho menegaskan Bawaslu harus benar-benar menjalankan tugasnya dengan memanggil dan memeriksa pasangan Vandiko-Ariston agar tahapan kampanye berjalan sesuai aturan.

Selain 17 video yang diserahkan sebagai alat bukti, Martua Henry Siallagan juga membawa dua orang saksi terkait dugaan pelanggaran zona kampanye pasangan Vandiko-Ariston.

Laporan dugaan pelanggaran tersebut diterima Staf Bawaslu Samosir, Evalintine Siahaan, dan Gakkumdu dari Polres Samosir, Roden Turnip. Evalintine menyatakan paling lambat 3 hari setelah laporan diterima, Bawaslu akan menindaklanjutinya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *